Kasus Suap

Diperiksa KPK soal Keberadaan Harun Masiku, Ini Kata Yasonna

Diperiksa KPK soal Keberadaan Harun Masiku, Ini Kata Yasonna

()

JAKARTA, KOMPAS.com - Mantan Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly diperiksa oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait buronan Harun Masiku.

Harun Masiku, yang merupakan mantan kader PDI-P, telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap terhadap Komisi Pemilihan Umum (KPU) pada  2019.

Dalam pemeriksaan yang berlangsung di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, pada Rabu (18/12/2024), Yasonna menyatakan bahwa penyidik tidak meminta klarifikasi mengenai keberadaan Harun Masiku.

"Tidak, tidak ada," ungkap Yasonna.

Diperiksa KPK, Yasonna Ngaku Jelaskan soal Fatwa MA dan Harun Masiku

Diperiksa KPK, Yasonna Ngaku Jelaskan soal Fatwa MA dan Harun Masiku

()

JAKARTA, KOMPAS.com - Mantan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna Laoly diperiksa oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai saksi dalam kasus suap pergantian antarwaktu (PAW) yang melibatkan eks kader PDIP Harun Masiku.

Pemeriksaan berlangsung di Gedung Merah Putih KPK pada Rabu (18/12/2024).

Yasonna menyatakan bahwa kehadirannya di KPK adalah dalam kapasitasnya sebagai Ketua DPP PDIP dan mantan Menteri Hukum dan HAM.

Ia mengaku menerima sejumlah pertanyaan dari penyidik mengenai permintaan fatwa yang diajukan kepada Mahkamah Agung (MA).

Hakim PN Surabaya yang Bebaskan Ronald Tannur Disidang Mulai Pekan Depan

Hakim PN Surabaya yang Bebaskan Ronald Tannur Disidang Mulai Pekan Depan

()

JAKARTA, KOMPAS.com - Tiga hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya yang memvonis bebas terdakwa Ronald Tannur, yakni Erintuah Damanik, Mangapul, dan Heru Hanindyo, bakal mulai disidang pada Senin (23/12/2024).

Ketiga hakim itu bakal disidang sebagai terdakwa kasus dugaan suap terkait vonis bebas Ronald Tannur di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta.

“Sidang perdana Senin, 2024," kata Humas Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Zulkifli Atjo, saat dikonfirmasi, Rabu (18/12/2024).

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Harli Siregar, menyebut berkas perkara ketiga hakim telah  dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat pada Senin (16/12/2024) lalu.