3 Hakim PN Surabaya yang Vonis Bebas Ronald Tannur Dibawa ke Kejagung
JAKARTA, KOMPAS.com - Kejaksaan Agung (Kejagung) berencana memindahkan tiga hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya yang terlibat dalam kasus suap vonis bebas terdakwa Ronald Tannur ke Rumah Tahanan (Rutan) Kejagung Jakarta.
Ketiga hakim itu adalah Erintuah Damanik, Mangapul, dan Heru Hanindyo. Mereka ditahan di Rutan Kelas 1 Surabaya cabang Kejaksaan Tinggi Jawa Timur.
Hari ini, mereka dibawa ke Kejagung Jakarta untuk melanjutkan pemeriksaan.
"Ketiga hakim itu rencana dipindahkan penahanannya ke Rumah Tahanan (Rutan) Kejagung Jakarta," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Harli Siregar, kepada wartawan pada Selasa (5/11/2024).