Kasus Suap PAW

Anggota DPR Nilai Kasus Harun Masiku Mandek karena Kekeliruan KPK Periode Lalu

Anggota DPR Nilai Kasus Harun Masiku Mandek karena Kekeliruan KPK Periode Lalu

()

JAKARTA, KOMPAS.com - Anggota Komisi III DPR RI dari Fraksi Partai Nasdem Rudianto Lallo menilai kasus suap pergantian antarwaktu (PAW) Anggota DPR yang menjerat eks kader PDI-P, Harun Masiku, belum tuntas.

Ia menyatakan hal ini disebabkan oleh kekeliruan yang dilakukan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) periode sebelumnya.

Setelah bertahun-tahun, KPK periode 2024-2029 akhirnya menetapkan Sekretaris Jenderal PDIP Hasto Kristiyanto sebagai tersangka dalam kasus Harun Masiku.

"Ya, ini kasus yang ini kan sebenarnya karena kekeliruan pimpinan KPK lama. Ya kan? Kalau pimpinan KPK lama menelusuri dan menuntaskan, ini kan proses OTT. OTT itu gampang dibuktikan, siapa pemberi, siapa penerima, siapa yang perintah. Harusnya sudah tuntas 2019-2020. Ya kan? Akhirnya liar berlarut-larut," ujar Rudianto di Kompleks Parlemen, Jakarta, Jumat (27/12/2024).