Hakim Pemvonis Bebas Ronald Tannur Bantah Terima Gratifikasi
Hakim nonaktif Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Erintuah Damanik, menjelaskan terkait dakwaan penerimaan gratifikasi. Erintuah mengatakan uang sebesar Rp 97,5 juta yang disita sebagai dugaan gratifikasi bukan terkait kasus Ronald Tannur.
Hal itu disampaikan Erintuah di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Selasa (24/12/2024). Erintuah didakwa menerima suap terkait vonis bebas Gregorius Ronald Tannur atas kematian kekasihnya, Dini Sera Afrianti.
"Ada uang sebesar Rp 97,5 juta itu disita oleh penyidik ketika itu ada sebagian diambil dari dompet istri saya, uang belanja ada itu uang 50 ribu yang sudah saya simpan, uang baru, uang 100 ribu dan 50 ribu, uang baru-baru yang sudah saya simpan sejak saya bertugas di pengadilan Negeri Surabaya sejak tahun 2020. Itu disita jaksa nyatakan itu sebagai uang gratifikasi," kata Erintuah.