
Eksepsi Tak Diterima, Hasto Hormati Putusan Majelis Hakim
JAKARTA, KOMPAS.com – Sekretaris Jenderal Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P) Hasto Kristiyanto menghormati putusan majelis hakim yang tidak menerima eksepsi atau nota keberatan terhadap dakwaan jaksa penuntut umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Hasto mengaku, meski keberatan karena eksepsinya tak diterima, semangat perjuangan memperoleh keadilan bakal terus dilakukan.
“Kami hormati sepenuhnya, karena sejak awal ketika kami mengajukan eksepsi ini merupakan bagian dari hak terdakwa,” kata Hasto dalam sidang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Jumat (11/4/2025).