Kejagung

Kejagung: 3 Hakim Vonis Bebas Ronald Tanur Terima Suap di Bandara-Ruang Hakim

Kejagung: 3 Hakim Vonis Bebas Ronald Tanur Terima Suap di Bandara-Ruang Hakim

()

Kejaksaan Agung (Kejagung) RI mengungkap fakta baru terkait kasus suap terhadap tiga hakim PN Surabaya yang dilakukan oleh Ronald Tannur. Kejagung RI menyebutkan uang suap senilai 140 ribu dolar Singapura diberikan oleh pengacara Ronald Tanur, Lisa Rachmat, di Bandara Ahmad Yani, Semarang.

"Terdakwa Erintuah Damanik, Terdakwa Heru Hanindyo, dan Terdakwa Mangapul diduga menerima suap sejumlah 140 ribu dolar Singapura dari Lisa Rachmat (pengacara Gregorius Ronald Tannur). Suap tersebut didistribusikan melalui beberapa tahap, termasuk amplop berisi uang di Bandara Ahmad Yani, Semarang," kata Kapuspenkum Kejagung Harli Siregar dalam keterangannya, Senin (16/12/2024).

Prabowo Tunjuk Rudi Margono Jadi Jamwas, Leonard Eben Ezer Jadi Kabadiklat

Prabowo Tunjuk Rudi Margono Jadi Jamwas, Leonard Eben Ezer Jadi Kabadiklat

()

Presiden Prabowo Subianto mengeluarkan surat Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 177/TPA 2024. Keppres ini berisikan tentang pemberhentian dan pengangkatan dari dan dalam jabatan pimpinan tinggi madya di lingkungan Kejaksaan Agung (Kejagung) RI.

Dalam Keppres tersebut diterangkan nama Rudi Margono diberhentikan dari jabatan lama, yakni Kepala Badan Pendidikan dan Pelatihan Kejagung RI. Kini, Rudi Margono ditunjuk mengemban jabatan baru sebagai Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan Kejagung RI.

Prabowo juga menunjuk Leonard Eben Ezer Simanjuntak sebagai Kepala Badan Pendidikan dan Pelatihan Kejagung RI. Leonard Eben Ezer sebelumnya menjabat staf ahli bidang hubungan antarlembaga Kejagung RI.

Mentan Urus Anggaran Puluhan Triliun, Minta Jaksa Agung Mengawal

Mentan Urus Anggaran Puluhan Triliun, Minta Jaksa Agung Mengawal

()

Menteri Pertanian (Mentan) Andi Amran Sulaiman menemui Jaksa Agung ST Burhanuddin di kantornya. Amran meminta Kejaksaan mengawal penggunaan anggaran puluhan triliun pada program Kementerian Pertanian.

Amran menyebut hal itu sesuai perintah Presiden Prabowo Subianto guna mencapai swasembada pangan secepatnya. Terlebih terdapat tambahan anggaran cukup besar hingga Rp 30 triliun.

"Kita harus berswasembada secepat-cepatnya, sesingkat-singkatnya, agar bisa memenuhi kebutuhan kita sendiri, kebutuhan dalam negeri, khususnya pangan. Ini butuh pengawalan agar swasembada tercapai," kata Amran usai pertemuan di Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Senin (16/12/2024).

Adik dan Ipar Pengacara Ronald Tannur Kembali Diperiksa Kejagung

Adik dan Ipar Pengacara Ronald Tannur Kembali Diperiksa Kejagung

()

Kejaksaan Agung (Kejagung) kembali memeriksa dua kerabat tersangka kasus dugaan suap untuk vonis bebas Gregorius Ronald Tannur, Lisa Rahmat, dalam kasus tewasnya Dini Sera Afrianti. Dua saksi itu ialah SA selaku ipar Lisa dan DR selaku adik kandung Lisa.

"Kejaksaan Agung melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) memeriksa dua orang saksi terkait dengan perkara pemufakatan jahat tindak pidana korupsi suap dan atau gratifikasi dalam penanganan perkara terpidana Ronald Tannur," kata Kapuspenkum Kejagung Harli Siregar kepada wartawan, Jumat (13/12/2024).

Kejagung Periksa 2 Saksi Kasus Dugaan Korupsi Tom Lembong

Kejagung Periksa 2 Saksi Kasus Dugaan Korupsi Tom Lembong

()

Kejaksaan Agung (Kejagung) memeriksa dua orang saksi dalam kasus dugaan korupsi impor gula. Keduanya diperiksa sebagai saksi untuk mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong (TTL) atau Tom Lembong yang menjadi salah satu tersangka.

"Adapun kedua orang saksi tersebut diperiksa terkait dengan penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam kegiatan importasi gula di Kementerian Perdagangan tahun 2015 sampai dengan 2016 atas nama Tersangka TTL dkk," kata Kapuspenkum Kejagung Harli Siregar dalam keterangan tertulis, Jumat (13/12/2024).

Kejagung Persilakan KY Pantau Persidangan Tom Lembong

Kejagung Persilakan KY Pantau Persidangan Tom Lembong

()

JAKARTA, KOMPAS.com - Kejaksaan Agung (Kejagung) mempersilakan Komisi Yudisial (KY) RI untuk memantau persidangan Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong terkait dugaan korupsi impor gula.

Adapun rencananya persidangan akan dilakukan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat.

Namun, hingga kini pemberkasan kasus mantan Mendag di era Jokowi ini belum rampung.

“Ya silakan, karena memang itu tugas Komisi Yudisial,” kata Kapuspenkum Kejagung Harli Siregar kepada Kompas.com, Kamis (12/12/2024).

Harli mengatakan, pelimpahan perkara akan dilakukan sesuai dengan tenggat waktu yang sudah ditentukan.

Baru Tahu Hakim MA Soesilo Hendak Bebaskan Ronald Tannur, Kejagung: Ini Informasi Berharga

Baru Tahu Hakim MA Soesilo Hendak Bebaskan Ronald Tannur, Kejagung: Ini Informasi Berharga

()

JAKARTA, KOMPAS.com – Kejaksaan Agung (Kejagung) sudah mendapat informasi bahwa Hakim Agung Soesilo sebenarnya hendak membebaskan Ronald Tannur dalam kasus penganiayaan kekasihnya, Dini Sera Afrianti hingga tewas.

Kehendak Hakim Soesilo itu tercatat dalam dissenting opinion atau pendapat berbeda putusan kasasi Ronald Tannur yang diketok MA. 

Hakim Soesilo kalah suara dengan hakim agung lainnya, sehingga MA pun menjatuhkan vonis 5 tahun penjara kepada Ronald Tannur di tingkat kasasi. 

Kapuspenkum Kejagung Harli Siregar menyatakan, akan mencari tahu apakah pendapat berbeda hakim Soesilo itu berkaitan dengan pertemuannya dengan makelar kasus Ronald Tannur, Zarof Ricar (ZR).

Ketua Majelis Kasasi Sepakat Bebaskan Ronald Tannur, Ini Kata Kejagung

Ketua Majelis Kasasi Sepakat Bebaskan Ronald Tannur, Ini Kata Kejagung

()

Kapuspenkum Kejaksaan Agung (Kejagung) Harli Siregar merespons ketua majelis kasasi, Soesilo, yang menganggap vonis bebas Gregorius Ronald Tannur di kasus tewasnya Dini Sera Afrianti itu sudah tepat. Harli menyebut setiap hakim punya keyakinan masing-masing untuk menilai suatu perkara.

"Nah tetapi ternyata dari putusan itu bahwa ada dissenting opinion, bahwa hakim S sebenarnya adalah hakim yang setuju dengan putusan PN Surabaya. Nah kita mau menyatakan tentu setiap hakim memiliki keyakinan masing-masing dalam menilai sesuatu perkara," kata Harli di Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Rabu (11/12/2024).

Kerugian Negara Rp 300 T di Kasus Timah Diamini di Putusan

Kerugian Negara Rp 300 T di Kasus Timah Diamini di Putusan

()

Dugaan korupsi pengelolaan timah mencapai Rp 300 triliun karena kerusakan ekosistem akibat penambangan. Hal ini diungkap oleh majelis hakim di sidang putusan.

"Menimbang bahwa kegiatan penambangan ilegal di wilayah IUP PT Timah Tbk tahun 2015-2022 mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp 300.003.263.938.131,14 (Rp 300 triliun)," kata hakim saat membacakan pertimbangan vonis Kadis ESDM Provinsi Bangka Belitung periode 2021-2024, Amir Syahbana.

Sidang digelar Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (11/12/2024). Kerugian dari kerusakan lingkungan itu sendiri senilai Rp 271 triliun. Hutan yang rusak seluas 75 ribu hektare.

Sidang Vonis Budi Said di Kasus Jual Beli Emas Antam Digelar 27 Desember

Sidang Vonis Budi Said di Kasus Jual Beli Emas Antam Digelar 27 Desember

()

Majelis hakim telah menyusun court calendar persidangan terdakwa pengusaha yang juga dikenal sebagai crazy rich Surabaya, Budi Said, di kasus dugaan korupsi rekayasa jual beli emas. Sidang vonis akan digelar pada Jumat, 27 Desember 2024.

"Kita tetap di tanggal 27 Desember adalah acara terakhir untuk pembacaan putusan," kata ketua majelis hakim Toni Irfan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Selasa (10/12/2024).

Jadwal sidang vonis itu juga berlaku untuk terdakwa mantan General Manager (GM) PT Antam Tbk, Abdul Hadi Aviciena. Hakim menjadwalkan sidang tuntutan digelar Jumat (13/12), lalu nota pembelaan Jumat (20/12), kemudian dilanjutkan replik dan duplik.

Sidang Tuntutan Budi Said di Kasus Jual-Beli Emas Ditunda 13 Desember

Sidang Tuntutan Budi Said di Kasus Jual-Beli Emas Ditunda 13 Desember

()

Sidang tuntutan pengusaha yang juga dikenal crazy rich Surabaya, Budi Said, di kasus dugaan korupsi rekayasa jual-beli emas ditunda. Penundaan dilakukan karena jaksa belum siap dengan surat tuntutannya.

"Izin majelis kami minta tambahan satu Minggu untuk pembacaan surat tuntutan," kata jaksa di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Selasa (10/12/2024).

Sidang tuntutan terdakwa mantan General Manager (GM) PT Antam Tbk Abdul Hadi Aviciena juga ditunda. Sidang tuntutan Budi dan Abdul Hadi akan kembali digelar pada Jumat (13/12).

Kejagung Ajukan Kasasi Atas Vonis Bebas Afung di Kasus Tambang Timah Ilegal

Kejagung Ajukan Kasasi Atas Vonis Bebas Afung di Kasus Tambang Timah Ilegal

()

Kejaksaan Agung (Kejagung) menyatakan telah mengajukan upaya hukum kasasi ke Mahkamah Agung (MA) atas vonis bebas majelis hakim pada Pengadilan Negeri Pangkalpinang terhadap Ryan Susanto alias Afung. Ryan Susanto merupakan terdakwa kasus dugaan korupsi terkait penambangan timah ilegal.

Kapuspenkum Kejagung Harli Siregar menyebut pihaknya tak sependapat dengan putusan hakim. Karena itu, pihaknya langsung mengambil langkah hukum kasasi.

"Kami telah mengambil sikap untuk menyatakan kasasi dalam waktu 14 hari yang ditentukan oleh KUHAP dan per tanggal 2 Desember 2024 JPU telah menyatakan kasasi sesuai akta permohonan kasasi," ucap Harli saat dikonfirmasi, Selasa (10/12/2024).

Kejagung Periksa Kepala PDSI Kemendag dan Karyawan Perusahaan Gula sebagai Saksi Kasus Tom Lembong

Kejagung Periksa Kepala PDSI Kemendag dan Karyawan Perusahaan Gula sebagai Saksi Kasus Tom Lembong

()

JAKARTA, KOMPAS.com - Kejaksaan Agung (Kejagung) memeriksa Kepala Pusat Data dan Sistem Informasi (PDSI) Kementerian Perdagangan (Kemendag) bersama tiga orang karyawan perusahaan produsen gula sebagai saksi pada kasus dugaan korupsi impor gula dengan tersangka Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Harli Siregar mengatakan, pemeriksaan saksi tersebut dilakukan oleh Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus).

“Kejagung memeriksa 4 orang saksi, yakni NI selaku Kepala PDSI Kementerian Perdagangan, FN selaku Manager Sales PT Makassar Tene dan PT Permata Dunia, IA selaku Bagian Impor PT KTM, dan AMR selaku Bagian Pemasaran PT KTM,” kata Harli dalam keterangan resmi, Senin (9/12/2024).

Budi Said Hadapi Tuntutan Jaksa di Kasus Jual Beli Emas Antam Hari Ini

Budi Said Hadapi Tuntutan Jaksa di Kasus Jual Beli Emas Antam Hari Ini

()

Sidang tuntutan terdakwa kasus dugaan rekayasa jual beli emas, Budi Said, yang juga dikenal crazy rich Surabaya digelar hari ini. Jaksa akan membacakan surat tuntutan untuk Budi dalam kasus tersebut.

"Betul besok (hari ini) tuntutan Budi Said," kata kuasa hukum Budi Said, Indra Sihombing saat dikonfirmasi Senin (9/12/2024) malam.

Selain Budi Said, jaksa juga akan membacakan surat tuntutan untuk mantan General Manager (GM) PT Antam Tbk, Abdul Hadi Aviciena. Budi dan Abdul Hadi diadili dalam berkas terpisah.

Sidang Tuntutan Harvey Moeis Digelar Hari Ini, Sandra Dewi Pantau dari Rumah

Sidang Tuntutan Harvey Moeis Digelar Hari Ini, Sandra Dewi Pantau dari Rumah

()

Sidang tuntutan kasus dugaan korupsi pengelolaan timah dengan terdakwa Harvey Moeis digelar hari ini. Istri Harvey, Sandra Dewi, tidak hadir langsung dalam persidangan nanti.

"Nah sepertinya tidak (hadir langsung di persidangan). Masih Tuntutan. Mungkin putusan baru hadir," kata kuasa hukum Sandra Dewi, Harris Arthur saat dikonfirmasi Minggu (8/12/2024) malam.

Selain Harvey, jaksa juga akan membacakan surat tuntutan untuk dua terdakwa lainnya dalam sidang tersebut. Mereka adalah Suparta selaku Direktur Utama PT RBT sejak tahun 2018, dan Reza Andriansyah selaku Direktur Pengembangan Usaha PT RBT sejak tahun 2017.

Komnas HAM Terima Aduan Tom Lembong, Bakal Di-review dalam Sepekan ke Depan

Komnas HAM Terima Aduan Tom Lembong, Bakal Di-review dalam Sepekan ke Depan

()

 

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisioner Komnas HAM Hari Kurniawan mengatakan, pihaknya baru menerima pengaduan dari tim kuasa hukum Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong, terkait penetapan tersangka kasus dugaan korupsi impor gula.

“Jadi kami menerima tim kuasa hukum dari Pak Tom Lembong, terkait dengan penetapan dia sebagai tersangka impor gula,” kata Hari di kantornya, Jumat (6/12/2024).

Dia mengatakan, pihaknya perlu mempelajari kasus ini terlebih dulu karena baru mendapatkan permohonan audiensi dua hari yang lalu.

Kasus Suap Vonis Bebas Ronald Tannur, Kejagung Periksa Karo Kepegawaian MA

Kasus Suap Vonis Bebas Ronald Tannur, Kejagung Periksa Karo Kepegawaian MA

()

Kejaksaan Agung (Kejagung) memeriksa Kepala Biro (Karo) Kepegawaian Mahkamah Agung (MA) RI dalam perkara pemufakatan jahat kasus dugaan suap vonis bebas Ronald Tannur. Pejabat MA itu diperiksa untuk Zarof Ricar dan Lisa Rahmat, yang menjadi tersangka kasus itu.

"Jumat, 6 Desember 2024, Kejagung melalui Tim Jampidsus memeriksa satu orang saksi, terkait dengan perkara pemufakatan jahat tindak pidana korupsi suap dan/atau gratifikasi dalam penanganan perkara Terpidana Ronald Tannur tahun 2023 sampai 2024," kata Kapuspenkum Kejagung dalam keterangannya, Jumat (6/12/2024).

Kejagung Siap Hadapi Praperadilan Hakim Heru Hanindyo Pembebas Ronald Tannur

Kejagung Siap Hadapi Praperadilan Hakim Heru Hanindyo Pembebas Ronald Tannur

()

Salah satu hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya yang menjatuhkan vonis bebas Ronald Tannur Heru Hanindyo mengajukan permohonan praperadilan. Kejagung siap menghadapi praperadilan tersebut.

"Ya saya kira itu menjadi hak dari seorang tersangka ya dan kita tahu bahwa praperadilan itu sangat dihormati oleh hukum acara. Dan kami sebagai penyidik dalam kaitannya tentu sebagai termohon praperadilan kami akan siap menghadapi praperadilan yang diajukan oleh pemohon," kata Kapuspenkum Kejagung Harli Siregar kepada wartawan di Kejagung RI, Jakarta Selatan, Kamis (5/12/2024).

Kejagung Limpahkan Eks Pejabat Timah Alwin Albar ke Kejari Jaksel

Kejagung Limpahkan Eks Pejabat Timah Alwin Albar ke Kejari Jaksel

()

Kejagung memindahkan penahanan mantan Direktur Operasional PT Timah Tbk Alwin Albar ke Jakarta. Pemindahan penahanan setelah Alwin Akbar divonis 3 tahun penjara oleh PN Pangkalpinang terkait kasus korupsi pembangunan washing plant atau mesin pencuci pasir timah di Tanjung Gunung pada 2017-2019.

"Penyidik pada jampidsus telah melakukan penjemputan terhadap seorang tersangka berinisial AA (Alwin Albar) dalam kaitan dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi Tata Niaga Komunitas Timah dalam wilayah IUP PT Timah tahun 2015-2022," ujar Kepuspenkum Kejagung Harli Siregar kepada wartawan di Kejagung, Jakarta Selatan, Kamis (5/12/2024).

2 Eks Direktur PT Timah Dituntut 12 Tahun Penjara di Kasus Korupsi

2 Eks Direktur PT Timah Dituntut 12 Tahun Penjara di Kasus Korupsi

()

Dua mantan Direktur PT Timah Tbk dituntut 12 tahun penjara. Jaksa meyakini keduanya bersalah dan terlibat dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan timah.

Dua eks Direktur PT Timah itu adalah Mochtar Riza Pahlevi Tabrani selaku Direktur Utama PT Timah Tbk periode 2016-2021 dan Emil Ermindra selaku Direktur Keuangan PT Timah Tbk periode 2016-2020. Sidang tuntutan digelar di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (5/12/2024).

"Menuntut, menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 12 tahun, dikurangi selama terdakwa dalam tahanan dengan perintah terdakwa tetap ditahan," kata jaksa saat membacakan tuntutannya.

Helena Lim Dituntut 8 Tahun Penjara di Kasus Korupsi Timah

Helena Lim Dituntut 8 Tahun Penjara di Kasus Korupsi Timah

()

Crazy rich Pantai Indah Kapuk (PIK), Helena Lim, dituntut 8 tahun penjara. Jaksa menyakini Helena terlibat dalam kasus korupsi pengelolaan timah dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

"Menyatakan Terdakwa Helena terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah telah membantu melakukan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang sebagaimana dalam dakwaan kesatu primer," kata jaksa saat membacakan amar tuntutan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Kamis (5/12/2024).

"Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Helena dengan pidana penjara selama 8 tahun, dikurangi lamanya Terdakwa dalam tahanan dengan perintah tetap ditahan," imbuh jaksa.

Hakim Pemvonis Bebas Ronald Tannur Heru Hanindyo Ajukan Praperadilan

Hakim Pemvonis Bebas Ronald Tannur Heru Hanindyo Ajukan Praperadilan

()

Salah satu hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya yang menjatuhkan vonis bebas Ronald Tannur di pengadilan tingkat pertama, Heru Hanindyo, mengajukan praperadilan. Permohonan diajukan mengenai status tersangkanya di Kejaksaan Agung (Kejagung).

"Bahwa berdasarkan data di SIPP PN Jakarta Selatan, memang benar ada permohonan praperadilan yang diajukan oleh Heru Hanindyo tentang sah tidaknya penangkapan, penahanan, penggeledahan, penyitaan, dan penetapan tersangka dengan termohon Jampidsus," ujar pejabat Humas PN Jaksel Djuyamto kepada wartawan, Kamis (5/12/2024).