Kejagung: 3 Hakim Vonis Bebas Ronald Tanur Terima Suap di Bandara-Ruang Hakim
Kejaksaan Agung (Kejagung) RI mengungkap fakta baru terkait kasus suap terhadap tiga hakim PN Surabaya yang dilakukan oleh Ronald Tannur. Kejagung RI menyebutkan uang suap senilai 140 ribu dolar Singapura diberikan oleh pengacara Ronald Tanur, Lisa Rachmat, di Bandara Ahmad Yani, Semarang.
"Terdakwa Erintuah Damanik, Terdakwa Heru Hanindyo, dan Terdakwa Mangapul diduga menerima suap sejumlah 140 ribu dolar Singapura dari Lisa Rachmat (pengacara Gregorius Ronald Tannur). Suap tersebut didistribusikan melalui beberapa tahap, termasuk amplop berisi uang di Bandara Ahmad Yani, Semarang," kata Kapuspenkum Kejagung Harli Siregar dalam keterangannya, Senin (16/12/2024).