
Pagar Laut dan Kerugian Negara yang Terabaikan
KASUS pembangunan pagar laut tanpa izin yang terjadi di Kabupaten Bekasi dan Kabupaten Tangerang menyoroti kelemahan sistem hukum dalam mengenali bentuk-bentuk kerugian negara yang lebih luas.
Di dua wilayah pesisir itu, ruang laut yang semestinya menjadi milik publik justru dipagar, dimanipulasi legalitasnya, dan dikuasai segelintir pihak.
Sayangnya, ketika kasus ini masuk ke ranah pidana, pendekatan hukum yang digunakan masih menitikberatkan pada kerugian keuangan negara secara formal.
Di Kabupaten Bekasi, tepatnya di Desa Segarajaya, Kecamatan Tarumajaya, Bareskrim Polri menetapkan sembilan tersangka dalam kasus pemalsuan dokumen sertifikat hak milik (SHM) di area laut yang kemudian dijadikan jaminan pinjaman ke bank swasta.