Kejaksaan Negeri Lhokseumawe

Putusan MA Keluar, Eks Dirut RS Lhokseumawe Tetap Dipenjara 8 Tahun karena Korupsi Rp 16 M

Putusan MA Keluar, Eks Dirut RS Lhokseumawe Tetap Dipenjara 8 Tahun karena Korupsi Rp 16 M

(4 hari yang lalu)

LHOKSEUMAWE, KOMPAS.com – Kejaksaan Negeri Lhokseumawe, Provinsi Aceh, resmi menahan Hariadi, mantan Direktur Rumah Sakit Arun Lhokseumawe, pada Selasa (17/12/2024).

Penahanan ini dilakukan berdasarkan vonis Mahkamah Agung RI yang menjatuhkan hukuman delapan tahun penjara kepada Hariadi dalam kasus dugaan korupsi dana rumah sakit tersebut.

Hariadi tiba di gedung Kejaksaan Negeri Lhokseumawe yang terletak di Jalan Tgk Chik Ditiro.

Dia sempat berbincang dengan penyidik dan Kepala Kejaksaan Negeri Lhokseumawe, Feri Mupakhir, serta sejumlah pejabat kejaksaan lainnya.