Aturan Kemasan Polos Rokok Dinilai Hambat Hak Konsumen
Bisnis.com, JAKARTA - Pelaku usaha industri produk tembakau alternatif menilai aturan kemasan polos rokok telah mengabaikan hak-hak konsumen.
Sekretaris Aliansi Vaper Indonesia (AVI), Wiratna Eko Indra Putra, menjelaskan kebijakan penyeragaman kemasan polos dalam Rancangan Peraturan Menteri Kesehatan (RPMK) tentang Pengamanan Produk Tembakau dan Rokok Elektronik perlu dikaji ulang.
Menurutnya, produk turunan Peraturan Pemerintah (PP) No. 28/2024 tentang Pelaksanaan Undang-Undang (UU) Kesehatan 17/2023 melanggar hak-hak konsumen rokok elektronik.
"Sebab, mengacu Undang Undang No. 8/1999 tentang Perlindungan Konsumen, pemerintah sudah menjamin hak masyarakat dalam aspek keamanan dan informasi yang jelas terhadap barang yang dikonsumsinya," kata Wiratna dalam keterangannya, Kamis (31/10/2024).