
ASN Depok Wajib Kembali Kerja ke Kantor Besok Usai Libur Lebaran
DEPOK, KOMPAS.com - Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemerintah Kota Depok diwajibkan mulai kembali kerja masuk kantor besok Selasa (8/4/2025) usai libur Lebaran 2025.
Keputusan ini didasari dari terbitnya Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri yang menetapkan masa cuti bersama dari 31 Maret hingga 7 April 2025.
“Sebab, 8 April tidak termasuk dalam cuti bersama, (jadi) seluruh ASN diwajibkan kembali bertugas,” kata Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Depok, Rahman Pujiarto, mengutip dalam keterangan tertulis, Senin (7/4/2025).