Kemendikti Saintek

Pemerintah Umumkan Nasib Pencairan Tukin Dosen pada Pekan Depan

Pemerintah Umumkan Nasib Pencairan Tukin Dosen pada Pekan Depan

(4 bulan yang lalu)

JAKARTA, KOMPAS.com - Kementerian Pendidikan Tinggi dan Saintek (Kemendikti Saintek) bakal mengumumkan nasib pencairan tunjangan kerja (tukin) dosen pada 15 April 2025.

Sekretaris Jenderal Kemendikti Saintek, Togar M Simatupang menyampaikan, pengumuman akan dilakukan dalam konferensi pers pekan depan.

"Nanti akan ada konferensi pers dari kementerian terkait dengan tukin pada minggu depan sekitar tanggal 15 April 2025," ujar Togar, saat dikonfirmasi Kompas.com, Rabu (9/4/2025).

Berdasarkan salinan Perpres yang diterima Kompas.com, Perpres besaran tukin pegawai Kemendikti Saintek sudah ditandatangani Presiden Prabowo Subianto pada 27 Maret 2025.

Kemendikti: Perpres Tukin Dosen Sudah Terbit

Kemendikti: Perpres Tukin Dosen Sudah Terbit

(4 bulan yang lalu)

JAKARTA, KOMPAS.com - Kementerian Pendidikan Tinggi dan Saintek (Kemendikti Saintek) menyampaikan bahwa Peraturan Presiden (Perpres) terkait tunjangan kinerja (tukin) pegawai telah terbit.

Berdasarkan salinan Perpres yang diterima Kompas.com, perpres untuk pembayaran tukin pegawai Kemendikti Saintek sudah ditandatangani Presiden pada 27 Maret 2025.

Sekretaris Jenderal Kemendikti Saintek, Togar M Simatupang, membenarkan adanya salinan perpres ihwal pembayaran tukin untuk pegawai, termasuk dosen.

Namun, Perpres Nomor 19 Tahun 2025 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi tersebut belum terdapat di website https //jdih.setneg.go.id/Terbaru.