Sri Mulyani Terbitkan Aturan Pencadangan Piutang Tak Tertagih, Termasuk untuk Bank Umum
Bisnis.com, JAKARTA — Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 74 Tahun 2024 tentang Pembentukan Cadangan Piutang Tak Tertagih yang Boleh Dikurangkan dari Penghasilan Bruto.
Beleid tersebut salah satunya memuat terkait ketentuan soal diperbolehkannya wajib pajak mengurangi pembentukan cadangan piutang tak tertagih.
Adapun, wajib pajak yang dimaksud di antaranya dapat mencakup wajib pajak usaha bank yang meliputi bank umum dan bank perekonomian rakyat yang melaksanakan kegiatan usaha menyalurkan kredit atau pembiayaan berdasarkan prinsip syariah.