Kemenkeu

Sri Mulyani Terbitkan Aturan Pencadangan Piutang Tak Tertagih, Termasuk untuk Bank Umum

Sri Mulyani Terbitkan Aturan Pencadangan Piutang Tak Tertagih, Termasuk untuk Bank Umum

()

Bisnis.com, JAKARTA — Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 74 Tahun 2024 tentang Pembentukan Cadangan Piutang Tak Tertagih yang Boleh Dikurangkan dari Penghasilan Bruto.

Beleid tersebut salah satunya memuat terkait ketentuan soal diperbolehkannya wajib pajak mengurangi pembentukan cadangan piutang tak tertagih. 

Adapun, wajib pajak yang dimaksud di antaranya dapat mencakup wajib pajak usaha bank yang meliputi bank umum dan bank perekonomian rakyat yang melaksanakan kegiatan usaha menyalurkan kredit atau pembiayaan berdasarkan prinsip syariah. 

Sri Mulyani Terbitkan PMK Perpajakan Sapu Jagat, Batalkan 42 Aturan

Sri Mulyani Terbitkan PMK Perpajakan Sapu Jagat, Batalkan 42 Aturan

()

Bisnis.com, JAKARTA — Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati resmi menandatangani PMK Nomor 81/2024 tentang Ketentuan Perpajakan dalam Rangka Pelaksanaan Sistem Inti Administrasi Perpajakan alias pelaksanaan core tax system.

Peraturan Menteri Keuangan (PMK) ini bersifat sapu jagat karena membatalkan 42 aturan perpajakan yang sudah ada sebelumnya. Sementara itu, total ada 484 pasal dalam PMK 81/2024 ini.

Hanya saja, beleid tersebut tidak langsung berlaku meski sudah ditandatangani Sri Mulyani pada 14 Oktober 2024 dan diundangkan pada 18 Oktober 2024.

Bahas Embrio Superholding BUMN, Erick Thohir Bakal Temui Sri Mulyani

Bahas Embrio Superholding BUMN, Erick Thohir Bakal Temui Sri Mulyani

()

Bisnis.com, JAKARTA — Menteri BUMN Erick Thohir menyampaikan akan melakukan pertemuan dengan Kementerian Keuangan (Kemenkeu), di bawah komando Sri Mulyani, untuk membahas Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara atau BPI Danantara, embrio superholding BUMN.

Erick menjelaskan pihaknya akan duduk bersama Kementerian Keuangan untuk melakukan kajian mendalam hubungan lembaga oleh Kemenkeu terkait dengan BPI Danantara ini.

"Karena memang kan seluruh aset ini bukan di kami [BUMN]. Pemilik aset semua ada di Kemenkeu, kami cuma mengelola," ucap Erick dalam Rapat Kerja dengan DPR, Senin (4/11/2024).

Kemenkeu Siapkan Anggaran untuk Cetak 3 Juta Hektare Sawah

Kemenkeu Siapkan Anggaran untuk Cetak 3 Juta Hektare Sawah

()

Bisnis.com, JAKARTA — Kementerian Keuangan akan menyiapkan anggaran untuk mewujudkan perintah Prabowo Subianto dalam mencetak tiga juta hektare sawah.

Wakil Menteri Keuangan III Anggito Abimanyu menyebutkan pada dasarnya Prabowo mencanangkan dalam lima tahun ke depan untuk melakukan swasembada beras.

"[Cetak sawah] satu juta dulu kami akan siapkan anggarannya, kemudian tiga juta," ujarnya dalam Rapat Terbuka Senat Puncak Dies Natalis ke-15 & Lustrum III Sekolah Vokasi UGM Tahun 2024, Senin (28/10/2024).

Apakah Judi Online Cs Harus Dilegalkan Agar Pajak Shadow Economy Dapat Ditarik?

Apakah Judi Online Cs Harus Dilegalkan Agar Pajak Shadow Economy Dapat Ditarik?

()

Bisnis.com, JAKARTA — Pemerintah ingin aktivitas ekonomi bayangan atau shadow economy turut dikenai pajak. Kendati demikian, apakah aktivitas shadow economy yang masih ilegal seperti judi online harus dilegalkan?

Manajer Riset Center for Indonesia Taxation Analysis (CITA) Fajry Akbar menjelaskan, shadow economy termasuk termasuk aktivitas-aktivitas ekonomi yang masih ilegal—bukan hanya aktivitas sektor informal.

Untuk itu, berbagai aktivitas ekonomi yang ilegal tersebut perlu ditertibkan terlebih dahulu oleh aparat penegak hukum. Bahkan, sambungnya, ada yang perlu dilegalkan agar dapat dipunguti pajaknya.

Kemenkeu Klarifikasi Pernyataan Wamenkeu Anggito: Menteri Tak Dilarang Pakai Mobil Impor

Kemenkeu Klarifikasi Pernyataan Wamenkeu Anggito: Menteri Tak Dilarang Pakai Mobil Impor

()

Bisnis.com, JAKARTA — Kementerian Keuangan atau Kemenkeu mengklarifikasi pernyataan Wakil Menteri Keuangan Anggito Abimanyu yang sebut Presiden Prabowo Subianto memerintahkan para menteri dan eselon I untuk tidak lagi menggunakan mobil impor.

Kepala Biro Komunikasi dan Layanan Informasi Kemenkeu Deni Surjantoro mengklaim, pernyataan Anggito disampaikan dalam kegiatan internal yaitu ketika orasi ilmiah Dies Natalis ke-15 & Lustrum III Sekolah Vokasi Universitas Gadjah Mada 2024.Oleh sebab itu, perkataan tersebut tersebut bukan pernyataan resmi pemerintah.

Skema Penyelamatan Sritex Bakal Sedot Keuangan Negara?

Skema Penyelamatan Sritex Bakal Sedot Keuangan Negara?

()

Bisnis.com, JAKARTA - Pemerintah berpeluang menggelontorkan dana talangan atau bailout untuk menyelamatkan raksasa tekstil PT Sri Rejeki Isman Tbk. (SRIL) atau Sritex dari kondisi pailit. 

Plt Direktur Jenderal Industri Kimia, Farmasi, dan Tekstil (IKFT) Kemenperin Reni Yanita membenarkan bahwa ada kemungkinan pemberian dana talangan dan insentif untuk Sritex dan industri tekstil keseluruhan. 

"Ya seperti itu [insentif atau dana talangan], tapi nanti lihat modelnya disusun. Iya seperti itu sih karena kan ini bersama. [Bailout] Kita lihat aja nanti," kata Reni di Kantor Kemenperin, Senin (28/10/2024).

Komisi XI Tinjau Ulang 9 Usulan Undang-Undang dalam Draf Prolegnas 2025-2029

Komisi XI Tinjau Ulang 9 Usulan Undang-Undang dalam Draf Prolegnas 2025-2029

()

Bisnis.com, JAKARTA — Komisi XI DPR akan kembali membahas usulan sembilan Rancangan Undang-Undang yang masuk Program Legislasi Nasional atau Prolegnas 2025—2029. Beberapa rancangan yang membutuhkan kepastian penyusunan seperti RUU tentang Penghapusan Piutang Negara dan RUU tentang Keuangan Negara.

Dalam rapat pleno Badan Legislasi (Baleg) DPR pada Senin (28/10/2024), Komisi XI diketahui mengusulkan sembilan Rancangan Undang-Undang (RUU) untuk masuk ke dalam daftar Prolegnas 2025—2029.

Kendati demikian, anggota Komisi XI DPR dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Anis Byarwati menjelaskan bahwa sembilan RUU tersebut merupakan usulan dari Komisi XI periode sebelumnya.

Wamenkeu Anggito Minta Ditjen Pajak Buru Pelaku Shadow Economy, Terutama Judi Online

Wamenkeu Anggito Minta Ditjen Pajak Buru Pelaku Shadow Economy, Terutama Judi Online

()

Bisnis.com, JAKARTA — Wakil Menteri Keuangan Anggito Abimanyu mendorong Direktorat Jenderal Pajak (Ditjen Pajak) untuk menjaring para pelaku ekonomi bayangan atau shadow economy yang mengganggu penerimaan pajak Indonesia, tidak terkecuali pelaku judi online.

Melansir dari Investopedia, shadow economy mengacu pada transaksi ekonomi yang dianggap ilegal, baik karena barang atau jasa yang diperdagangkan melanggar hukum, atau karena transaksi tidak memenuhi persyaratan pelaporan pemerintah. Shadow economy disebut juga sebagai underground economy atau ekonomi bawah tanah atau ekonomi informal.