Kemnaker

Kemnaker Godok Aturan agar Driver Ojol Cs Dapat THR Tiap Tahun

Kemnaker Godok Aturan agar Driver Ojol Cs Dapat THR Tiap Tahun

(1 bulan yang lalu)

Bisnis.com, JAKARTA – Pemerintah tengah menggodok aturan khusus bagi pengemudi transportasi online atau ojek online (Ojol) dan kurir. Regulasi tersebut nantinya tidak hanya mengatur soal tunjangan hari raya (THR), tapi juga mengenai pelindungan pekerja.

Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Immanuel Ebenezer menyampaikan, pemerintah tengah mencari formulasi yang tepat dengan mempertimbangkan dua kepentingan yakni kepentingan industri dan kesejahteraan pengemudi dalam merancang aturan tersebut.

“Karena kita tidak mau membuat regulasi malah merugikan, karena prinsip negara itu kan melayani dua kepentingan,” kata Noel ketika ditemui di Kantor Kemnaker, Jakarta, Kamis (10/4/2025).

Benarkah Efek Tarif Trump Picu Badai PHK RI? Ini Kata Kemnaker

Benarkah Efek Tarif Trump Picu Badai PHK RI? Ini Kata Kemnaker

(1 bulan yang lalu)

Bisnis.com, JAKARTA – Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) menanggapi potensi pemutusan hubungan kerja (PHK) massal di Indonesia, buntut kebijakan tarif timbal balik yang diterapkan Presiden Amerika Serikat (AS) Donald Trump.

Dirjen Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja Kemnaker Indah Anggoro Putri menyampaikan, sejauh ini belum ada kajian secara spesifik mengenai dampak kebijakan tarif AS terhadap hubungan industrial dan ketenagakerjaan secara umum.

“Belum ada kajian secara spesifik,” kata Indah kepada wartawan di Kantor Kemnaker, Jakarta, Kamis (10/4/2025).

Wamenaker Mendadak Panggil Gojek Cs, Evaluasi Bonus Hari Raya Ojol?

Wamenaker Mendadak Panggil Gojek Cs, Evaluasi Bonus Hari Raya Ojol?

(1 bulan yang lalu)

Bisnis.com, JAKARTA – Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) memanggil sejumlah perusahaan platform digital untuk mengevaluasi pelaksanaan pemberian Bonus Hari Raya (BHR) Keagamaan 2025 bagi pengemudi ojek online (ojol) dan kurir.

Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Immanuel Ebenezer menyampaikan, pemerintah dalam pertemuan tersebut meminta perusahaan untuk mengklarifikasi mengenai besaran BHR yang diberikan kepada para mitranya, termasuk soal sejumlah pengemudi yang tidak mendapatkan BHR.

“Kawan-kawan aplikator tadi mengklarifikasi terkait kenapa dapat [BHR] Rp50.000, kenapa tidak mendapatkan juga. Ternyata di mereka itu ada beberapa kriteria,” kata Noel ketika ditemui di Kantor Kemnaker, Jakarta, Kamis (10/4/2025).

Sempat Kena PHK, Kemnaker: 200 Pekerja Yihong Sudah Kerja Lagi

Sempat Kena PHK, Kemnaker: 200 Pekerja Yihong Sudah Kerja Lagi

(1 bulan yang lalu)

Bisnis.com, JAKARTA – Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) mengungkap, PT Yihong Novatex Indonesia kembali mempekerjakan sekitar 200 lebih buruh dari total 1.126 buruh yang mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK).

Dirjen Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja Kemnaker Indah Anggoro Putri menyampaikan, perusahaan tekstil yang berlokasi di Cirebon, Jawa Barat itu akan secara bertahap mempekerjakan kembali para buruh yang sempat dirumahkan.

“200 orang lebih sudah dipekerjakan kembali. Nanti secara bertahap akan dipekerjakan kembali,” kata Indah kepada wartawan di Kantor Kemnaker, Jakarta Selatan, Kamis (10/4/2025).

Prabowo Mau Bentuk Satgas PHK, Inpres Terbit Bulan Ini?

Prabowo Mau Bentuk Satgas PHK, Inpres Terbit Bulan Ini?

(1 bulan yang lalu)

Bisnis.com, JAKARTA – Pemerintah akan membentuk Satuan Tugas Pemutusan Hubungan Kerja atau Satgas PHK. Aturan mengenai Satgas tersebut diharapkan terbit dalam waktu dekat.

Dirjen Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja Kemnaker Indah Anggoro Putri menyampaikan, kebijakan pembentukan Satgas PHK nantinya akan dituangkan dalam bentuk Instruksi Presiden (Inpres).

“Satgas sedang kita siapkan Inpres-nya,” kata Indah kepada wartawan di Kantor Kemnaker, Jakarta, Kamis (10/4/2025).

Indah mengatakan, Inpres tersebut akan terbit dalam waktu dekat, sembari menunggu Presiden Prabowo Subianto kembali dari kunjungan kerjanya ke sejumlah negara.

Duh! Korban PHK Naik 5 Kali Lipat, Mayoritas dari Sektor Manufaktur

Duh! Korban PHK Naik 5 Kali Lipat, Mayoritas dari Sektor Manufaktur

(1 bulan yang lalu)

Bisnis.com, JAKARTA – Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) mencatat, total tenaga kerja yang mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK) tembus 18.610 orang pada Februari 2025. Kasus PHK paling banyak terjadi di sektor manufaktur.

Dirjen Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja Kemnaker Indah Anggoro Putri menyampaikan, kasus PHK paling banyak terjadi di sektor manufaktur. 

“Masih manufaktur, padat karya, industri furnitur,” kata Indah kepada wartawan di Kantor Kemnaker, Jakarta, Kamis (10/4/2025).

Kendati begitu, dia tidak menjabarkan secara rinci total pekerja yang ter-PHK di sektor ini, termasuk lima sektor yang paling banyak mengalami kasus PHK.