Kemnaker Godok Aturan agar Driver Ojol Cs Dapat THR Tiap Tahun
Bisnis.com, JAKARTA – Pemerintah tengah menggodok aturan khusus bagi pengemudi transportasi online atau ojek online (Ojol) dan kurir. Regulasi tersebut nantinya tidak hanya mengatur soal tunjangan hari raya (THR), tapi juga mengenai pelindungan pekerja.
Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Immanuel Ebenezer menyampaikan, pemerintah tengah mencari formulasi yang tepat dengan mempertimbangkan dua kepentingan yakni kepentingan industri dan kesejahteraan pengemudi dalam merancang aturan tersebut.
“Karena kita tidak mau membuat regulasi malah merugikan, karena prinsip negara itu kan melayani dua kepentingan,” kata Noel ketika ditemui di Kantor Kemnaker, Jakarta, Kamis (10/4/2025).