Menaker Ungkap 3 Kebijakan Ekonomi di Bidang Ketenagakerjaan
Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli mengungkapkan tiga paket kebijakan ekonomi untuk mendukung sektor ketenagakerjaan. Hal ini dia sampaikan dalam Konferensi Pers Paket Kebijakan Ekonomi untuk Kesejahteraan di Kantor Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Jakarta.
Pertama, Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 ditanggung pemerintah (DTP). Yassierli mengatakan, pekerja di sektor padat karya (seperti tekstil, pakaian jadi, alas kaki, dan furnitur) dengan gaji hingga Rp 10 juta per bulan akan mendapatkan insentif berupa Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 yang ditanggung pemerintah.