Keuangan Nonbank

14 Dana Pensiun dan 8 Asuransi  Reasuransi Masuk Pengawasan Khusus OJK

14 Dana Pensiun dan 8 Asuransi Reasuransi Masuk Pengawasan Khusus OJK

()

Bisnis.com, JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melaporkan sampai Desember 2024 terdapat 14 dana pensiun dan delapan perusahaan asuransi dan reasuransi yang masuk pengawasan khusus OJK.

Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun (PPDP) OJK Ogi Prastomiyono mengatakan hal tersebut merupakan langkah OJK dalam rangka penegakan dan perlindungan konsumen di Lembaga Jasa Keuangan (LJK) di sektor PPDP.

"Pada 1-24 Desember 2024 OJK telah mengenakan sanksi administratif pada LJK di sektor PPDP sebanyak 66 sanksi, serta melakukan pengawasan khusus terhadap 14 dana pesiun dan delapan perusahaan asuransi dan reasuransi," kata Ogi pada Konferensi Pers RDK Bulanan (RDKB) Desember 2024, Selasa (7/1/2025).

Pegadaian Kantongi Izin Bullion, Pengamat Ungkap Dampak bagi Industri Emas RI

Pegadaian Kantongi Izin Bullion, Pengamat Ungkap Dampak bagi Industri Emas RI

()

Bisnis.com, JAKARTA — Pegadaian resmi mengantongi izin usaha bullion dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK), yang membuka peluang besar bagi perusahaan untuk memperluas bisnis di sektor perdagangan dan pengelolaan emas. 

Direktur Ekonomi Digital Center of Economic and Law Studies (Celios) Nailul Huda menilai bahwa kehadiran Pegadaian di sektor bullion akan memberikan dampak signifikan terhadap industri emas di Indonesia.

Menurut Huda, ekosistem penjualan emas di Indonesia melibatkan rantai panjang dari penambangan hingga penjualan ke konsumen akhir. Proses ini membutuhkan dukungan sistem keuangan yang kuat untuk mendorong ekspansi lebih luas.