
Draf RUU KUHAP Dinilai Buka Ruang Abuse of Power hingga Ganggu Kebebasan Pers
JAKARTA, KOMPAS.com – Koalisi Masyarakat Sipil untuk pembaruan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) menilai, draf revisi KUHAP yang disusun Komisi III DPR justru membuka ruang penyalahgunaan kekuasaan (abuse of power) oleh aparat penegak hukum.
Ketua Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) Muhamad Isnur, salah satu anggota koalisi, juga mempersoalkan proses penyusunan revisi KUHAP yang tidak transparan dan minim partisipasi publik.
“Tiba-tiba ada draf yang tidak (melalui) pembahasan secara terbuka. Dan draf-nya sendiri banyak pertanyaan, karena cenderung ya malah membuka potensi abuse of power oleh aparat dalam penyidikan dan lain-lain,” ujar Isnur usai memenuhi undangan Komisi III untuk membahas RUU KUHAP, Selasa (8/4/2025).