Koalisi Masyarakat Sipil

Draf RUU KUHAP Dinilai Buka Ruang Abuse of Power hingga Ganggu Kebebasan Pers

Draf RUU KUHAP Dinilai Buka Ruang Abuse of Power hingga Ganggu Kebebasan Pers

(5 bulan yang lalu)

JAKARTA, KOMPAS.com – Koalisi Masyarakat Sipil untuk pembaruan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) menilai, draf revisi KUHAP yang disusun Komisi III DPR justru membuka ruang penyalahgunaan kekuasaan (abuse of power) oleh aparat penegak hukum.

Ketua Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) Muhamad Isnur, salah satu anggota koalisi, juga mempersoalkan proses penyusunan revisi KUHAP yang tidak transparan dan minim partisipasi publik.

“Tiba-tiba ada draf yang tidak (melalui) pembahasan secara terbuka. Dan draf-nya sendiri banyak pertanyaan, karena cenderung ya malah membuka potensi abuse of power oleh aparat dalam penyidikan dan lain-lain,” ujar Isnur usai memenuhi undangan Komisi III untuk membahas RUU KUHAP, Selasa (8/4/2025).

Koalisi Masyarakat Datangi DPR, Desak Pembahasan RUU KUHAP Tak Tergesa-gesa

Koalisi Masyarakat Datangi DPR, Desak Pembahasan RUU KUHAP Tak Tergesa-gesa

(5 bulan yang lalu)

JAKARTA, KOMPAS.com – Koalisi Masyarakat Sipil untuk pembaruan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) mengingatkan Komisi III DPR RI agar tidak tergesa-gesa dalam membahas revisi RUU KUHAP.

Hal ini disampaikan Koalisi Masyarakat Sipil setelah memenuhi undangan dari Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman, Selasa (8/4/2025) di Gedung DPR RI, untuk membahas RUU KUHAP.

“Kami ingatkan agar pembahasan tidak terburu-buru, perlahan-lahan, dan tidak seolah ditargetkan selesai misalnya bulan Mei atau bulan Juni. Harus menampung aspirasi seluruh kira-kira kehendak atau stakeholder dari masyarakat,” ujar Ketua Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) Muhamad Isnur di Gedung DPR RI, Selasa (8/4/2025).