Komisi Pemberantasan Korupsi

Hakim Tegaskan Kasus Hasto di Perkara Harun Masiku Tak “Ne Bis In Idem”

Hakim Tegaskan Kasus Hasto di Perkara Harun Masiku Tak “Ne Bis In Idem”

(10 bulan yang lalu)

JAKARTA, KOMPAS.com - Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta menyatakan bahwa perkara Sekretaris Jenderal (Sekjen) Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P) Hasto Kristiyanto yang diusut Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak ne bis in idem.

Nebis in idem adalah prinsip hukum yang melarang seseorang untuk diadili atau dihukum dua kali atas perkara yang sama setelah adanya putusan yang berkekuatan hukum tetap.

Pernyataan ini disampaikan hakim anggota Sigit Herman Binaji saat membacakan pertimbangan nota keberatan Hasto terhadap dakwaan jaksa penuntut umum (JPU) KPK dalam kasus dugaan suap penggantian antar waktu (PAW) anggota DPR dan perintangan penyidikan kasus Harun Masiku.

Kelanjutan Sidang Hasto Kristiyanto Ditentukan Hari Ini

Kelanjutan Sidang Hasto Kristiyanto Ditentukan Hari Ini

(10 bulan yang lalu)

JAKARTA, KOMPAS.com - Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat bakal menggelar sidang putusan sela perkara Sekretaris Jenderal (Sekjen) Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P) Hasto Kristiyanto.

Putusan sela merupakan keputusan hakim untuk menerima atau menolak eksepsi atau nota keberatan seorang terdakwa atas surat dakwaan yang disampaikan jaksa penuntut umum (JPU).

“Putusan sela di ruang sidang Prof Dr Muhammad Hatta Ali,” demikian agenda sidang yang dimuat di Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakarta Pusat, Jumat (11/4/2025).