Komnas Perempuan

Komnas Perempuan: Ada Banyak Kekerasan Seksual yang Bisa Dipidana, Tak Hanya Pemerkosaan

Komnas Perempuan: Ada Banyak Kekerasan Seksual yang Bisa Dipidana, Tak Hanya Pemerkosaan

()

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisioner Komnas Perempuan Siti Aminah Tardi, menegaskan bahwa kekerasan seksual yang marak terjadi di Indonesia tidak hanya terbatas pada pemerkosaan.

Menurutnya, tindakan pelecehan seksual juga termasuk dalam kategori kekerasan seksual dan merupakan tindak pidana.

“Penting bagi masyarakat untuk mengetahui bahwa kekerasan seksual tidak hanya berupa pemerkosaan,” ujar Siti di auditorium gedung Bareskrim Polri, Jakarta, pada Jumat (13/12/2024).

Siti menekankan pentingnya kepercayaan terhadap keterangan korban sebagai langkah awal dalam pengungkapan kasus kekerasan seksual.

Komnas Perempuan Apresiasi Polisi Tangani Kasus Pelecehan oleh Pria Difabel

Komnas Perempuan Apresiasi Polisi Tangani Kasus Pelecehan oleh Pria Difabel

()

Komnas Perempuan mengapresiasi kinerja kepolisian dalam menangani kasus pelecehan seksual yang diduga dilakukan oleh pria difabel berinisial IWAS di Nusa Tenggara Barat (NTB). Komnas Perempuan menilai polisi telah mengimplementasikan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) dalam kasus ini.

"Komnas Perempuan memberikan apresiasi atas kinerja kepolisian, atas penanganan kasus kekerasan seksual yang diduga dilakukan oleh IWAS. Bagi Komnas Perempuan kinerja kepolisian ini menunjukkan upaya untuk mengimplementasikan UU TPKS," ujar Komisioner Komnas Perempuan Siti Aminah Tardi dalam keterangannya, Jumat (13/12/2024).

Komnas Perempuan Dorong UU TPKS Diterapkan dalam Kasus Pelecehan Seksual oleh Pria Disabilitas

Komnas Perempuan Dorong UU TPKS Diterapkan dalam Kasus Pelecehan Seksual oleh Pria Disabilitas

()

JAKARTA, KOMPAS.com - Anggota Komnas Perempuan Bahrul Fuad mendorong aparat kepolisian untuk menerapkan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS) dalam kasus pelecahan seksual yang diduga dilakukan oleh pria penyandang disabilitas berinisial IWA alias Agus.

"Kita berharap bahwa aparat penegak hukum dapat secara konsisten menerapkan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang tindak pidana kekerasan seksual," kata Bahrul dalam konferensi pers secara daring, Rabu (11/12/2024).

Bahrul menyampaikan bahwa Komnas Perempan berkomitmen memantau dan mendalami kasus tersebut guna memastikan proses hukum berjalan adil serta transparan.

Komnas Perempuan: Utang dan Pinjol Picu KDRT, Bisa Berujung Femisida

Komnas Perempuan: Utang dan Pinjol Picu KDRT, Bisa Berujung Femisida

()

Komnas Perempuan mengatakan kondisi terlilit utang dan pinjaman online (pinjol) bisa memicu kekerasan dalam rumah tangga (KDRT). Bahkan tak tertutup kemungkinan berujung femisida.

Hal tersebut disampaikan oleh Komisioner Komnas Perempuan Siti Aminah Tardi dalam peluncuran Laporan Pemantauan Femisida 2024 yang disampaikan secara virtual, Selasa (10/12/2024). Siti awalnya mengungkap, setiap tahun Komnas Perempuan mendapati temuan baru terkait kasus femisida.

Pada 2024 ini, pihaknya menemukan kasus femisida yang berawal dari kondisi pelaku terlilit utang dan pinjaman online. Untuk diketahui, femisida merupakan pembunuhan terhadap perempuan yang dilakukan secara langsung ataupun tidak langsung karena jenis kelamin atau gendernya yang didorong oleh superprioritas, bahkan agresi terhadap perempuan.

Komnas Perempuan Catat 290 Kasus Femisida di 2024, Jabar-Jatim Terbanyak

Komnas Perempuan Catat 290 Kasus Femisida di 2024, Jabar-Jatim Terbanyak

()

Komnas Perempuan mencatat sebanyak 290 kasus femisida terjadi selama setahun belakangan. Adapun Jawa Barat dan Jawa Timur menjadi provinsi yang paling banyak melaporkan kasus femisida.

Hal tersebut disampaikan oleh Komisioner Komnas Perempuan Siti Aminah Tardi dalam peluncuran Laporan Pemantauan Femisida 2024 yang disampaikan secara virtual, Selasa (10/12/2024). Adapun laporan tersebut dihimpun berdasarkan pemberitaan media online sejak 1 Oktober 2023 hingga 31 Oktober 2024.

Siti mulanya menjelaskan angka 290 kasus femisida tersebut disaring melalui 33.225 pemberitaan media. Jika dibandingkan dengan periode sebelumnya, angka tersebut mengalami peningkatan. Pada periode November 2022-Oktober 2023, sebanyak 159 kasus femisida tercatat. Meski begitu, Siti menekankan data ini belum menggambarkan secara keseluruhan kasus femisida yang terjadi di RI.