Komnas Perempuan

Komnas Perempuan: Korban Perkosaan Dokter Priguna Berhak Lakukan Aborsi

Komnas Perempuan: Korban Perkosaan Dokter Priguna Berhak Lakukan Aborsi

(9 bulan yang lalu)

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Nasional Anti Kekerasan Terhadap Perempuan (Komnas Perempuan) menyatakan bahwa para korban perkosaan oleh Priguna Anugerah berhak menggugurkan kehamilan.

Priguna adalah dokter anestesi dari Program Spesialis Universitas Padjajaran yang bertugas di RS Hasan Sadikin Bandung yang memerkosa keluarga pasien.

Hal ini merujuk pada Undang-Undang Kesehatan Nomor 36 Tahun 2009.

"Berhak menggugurkan kandungannya sebelum 14 minggu. Berdasarkan Pasal 75 ayat 2 UU 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan," ungkap Komisioner Komnas Perempuan, Chatarina Pancer, dalam keterangannya, Sabtu (12/4/2025).

Forum Perempuan Anak Diaspora NTT Minta Komnas HAM Kawal Kasus Eks Kapolres Ngada

Forum Perempuan Anak Diaspora NTT Minta Komnas HAM Kawal Kasus Eks Kapolres Ngada

(9 bulan yang lalu)

JAKARTA, KOMPAS.com - Forum Perempuan Anak Diaspora Nusa Tenggara Timur (NTT) meminta Komisi Nasional (Komnas) Perempuan dan Komnas Hak Asasi Manusia (HAM) mengawal kasus pencabulan eks Kapolres Ngada, Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Fajar Widyadharma Luman Sumaatmaja.

Istri Gubernur NTT Emanuel Melkiades Laka Lena, Mindryati Astiningsih Laka Lena mengatakan pihaknya sudah berdiskusi bersama Komnas Perempuan dan Komnas HAM membahas kasus tersebut.

“Maksud kedatangan kami adalah, kami menyampaikan permohonan untuk kita bisa berkolaborasi, bekerja sama, mengawal penanganan kasus kekerasan seksual yang dilakukan oleh eks Kapolres Ngada,” kata Asti di Komnas HAM, Jakarta, Kamis (10/4/2025).

Komnas Perempuan Minta MA Turun Tangan Agar Pembunuh Jurnalis Juwita Diadili Secara Transparan

Komnas Perempuan Minta MA Turun Tangan Agar Pembunuh Jurnalis Juwita Diadili Secara Transparan

(9 bulan yang lalu)

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Nasional Anti Kekerasan Terhadap Perempuan (Komnas Perempuan) meminta agar Mahkamah Agung (MA) turun tangan untuk memastikan pelaku pembunuh jurnalis Juwita bisa diadili dengan transparan.

Hal itu disampaikan Komnas Perempuan saat memberikan rekomendasi kasus pembunuhan jurnalis Juwita yang dikategorikan sebagai bentuk femisida.

"Mahkamah Agung melakukan pengawasan internal guna memastikan terselenggaranya peradilan yang adil, independen, dan tidak memihak, termasuk mencegah terjadinya upaya impunitas dalam proses hukum pembunuhan jurnalis J," ujar Komisioner Komnas Perempuan, Maria Ulfah Anshor dalam keterangannya, Senin (7/4/2025).