Korporasi

Pengusaha Wajib Tahu, Sri Mulyani Terbitkan Aturan Perpajakan Kerja Sama Operasi

Pengusaha Wajib Tahu, Sri Mulyani Terbitkan Aturan Perpajakan Kerja Sama Operasi

()

Bisnis.com, JAKARTA — Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati resmi menandatangani PMK Nomor 79/2024 tentang Perlakuan Perpajakan dalam Kerja Sama Operasi. Beleid ini mengatur tentang kewajiban pajak pertambahan nilai, pajak penjualan atas barang mewah, dan pajak penghasilan oleh Orang Pribadi atau Badan yang melakukan perjanjian kerja sama usaha.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajal Dwi Astuti menyatakan Penyusunan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) ini dilatarbelakangi belum adanya pengaturan mengenai perlakuan perpajakan kerja sama operasi (KSO) dalam satu ketentuan yang komprehensif.