Kota Tangerang

Cara Pemutihan Pajak Kendaraan Motor dan Mobil di Tangerang Banten

Cara Pemutihan Pajak Kendaraan Motor dan Mobil di Tangerang Banten

(2 bulan yang lalu)

TANGERANG, KOMPAS.com - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten membuka program pemutihan pajak kendaraan bermotor mulai tanggal 10 April hingga 30 Juni 2025.

Dengan adanya program tersebut, warga di Kabupaten Tangerang, Kota Tangerang, dan Kota Tangerang Selatan bisa mendapatkan pembebasan denda pajak kendaraan motor dan mobil.

Pemutihan denda pajak kendaran motor dan mobil tersebut akan diberikan untuk denda tahun pajak 2024 dan tahun-tahun sebelumnya.

Dalam pemutihan denda pajak kendaran motor dan mobil ini, warga hanya tinggal membayar tagihan pajak untuk tahun 2025.