Kota Tangerang

TPA Rawa Kucing, Transformasi Menuju Wajah Baru Pengelolaan Sampah Berkelanjutan

TPA Rawa Kucing, Transformasi Menuju Wajah Baru Pengelolaan Sampah Berkelanjutan

()

KOMPAS.com – Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) Rawa Kucing menjadi salah satu pilar utama dalam menangani limbah rumah tangga maupun industri yang terus meningkat seiring dengan laju urbanisasi dan pertumbuhan populasi.

TPA Rawa Kucing tersebut bertempat di di Kecamatan Neglasari, Kota Tangerang. TPA tersebut memiliki luas wilayah sebesar 34 hektar (ha) dan telah beroperasi sejak awal 2000.

Selain berfungsi sebagai lokasi pemrosesan akhir, TPA Rawa Kucing juga menjadi pusat pengelolaan sampah terpadu yang mendukung program kebersihan kota secara menyeluruh. TPA tersebut menerima sekitar 1.500 ton sampah dari seluruh penjuru Kota Tangerang setiap hari.

Pemkot Tangerang Olah Sampah Jadi Kompos, Masyarakat Bisa Dapatkan secara Gratis

Pemkot Tangerang Olah Sampah Jadi Kompos, Masyarakat Bisa Dapatkan secara Gratis

()

KOMPAS.com - Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang terus melakukan penataan Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) Rawa Kucing.

Salah satunya, dengan memaksimalkan dan mengoptimlakan produksi kompos dari sampah organik atau sampah basah yang masuk ke TPA Rawa Kucing setiap harinya.

Penjabat (Pj) Wali Kota Tangerang Nurdin menyampaikan, pengolahan sampah menjadi kompos di TPA Rawa Kucing yang telah sejak lama tersebut mengalami peningkatan dari dari 1 ton menjadi 2,5 ton lebih setiap harinya.

“Sebelumnya, per satu ton sampah organik setiap harinya diolah menjadi 600 kilogram kompos. Namun,saat sudah bisa mencapai 2,5 ton, sampah organik yang diolah atau difermentasi menjadi 1,5 ton kompos setiap harinya. Jumlah ini dipastikan akan terus bertambah seiring penataan TPA Rawa Kucing,” tutur Nurdin.

Kasus TPA Rawa Kucing Berawal dari Laporan Pencemaran Lingkungan akibat Air Lindi Sampah

Kasus TPA Rawa Kucing Berawal dari Laporan Pencemaran Lingkungan akibat Air Lindi Sampah

()

TANGERANG, KOMPAS.com - Direktur Penegakan Hukum Pidana Kementerian Lingkungan Hidup Yazid Nurhuda mengumumkan bahwa eks Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Tangerang, Tihar Sopian (51), telah ditetapkan sebagai tersangka.

Penetapan ini terkait pelanggaran pengelolaan di Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) Sampah Rawa Kucing, Kedaung Wetan, Neglasari, Kota Tangerang.

Yazid menjelaskan bahwa penetapan tersangka berawal dari pengaduan masyarakat mengenai pencemaran lingkungan di sekitar TPA Rawa Kucing.

"Kasus ini diawali dari pengaduan masyarakat yang melaporkan adanya pencemaran lingkungan akibat air lindi yang tidak diolah dengan baik di TPA Rawa Kucing," ujar Yazid kepada Kompas.com, Minggu (8/12/2024).