KSAL Muhammad Ali

Bursa Calon KSAL jika Laksamana Muhammad Ali Pensiun

Bursa Calon KSAL jika Laksamana Muhammad Ali Pensiun

(4 bulan yang lalu)

JAKARTA, KOMPAS.com - Kepala Staf TNI Angkatan Laut (KSAL) Laksamana Muhamamad Ali segera memasuki usia pensiun setelah berulang tahun ke-58 pada Rabu (9/4/2025) hari ini.

Merujuk Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI, seorang perwira TNI pensiun pada usia 58 tahun, dalam hal ini Ali bakal meninggalkan jabatan pada Mei 2025 nanti.

Akan tetapi, revisi Undang-Undang TNI yang sudah disahkan DPR membuka peluang Ali masih menjabat sebagai KSAL.

Sebab, RUU TNI mengatur usia pensiun perwira tinggi bintang 4 seperti Ali adalah 63 tahun dan dapat diperpanjang dua kali sesuai kebutuhan presiden.

KSAL Ultah Ke-58, Aturan Pensiun TNI Masih Mengacu ke UU Lama

KSAL Ultah Ke-58, Aturan Pensiun TNI Masih Mengacu ke UU Lama

(4 bulan yang lalu)

JAKARTA, KOMPAS.com - Kepala Pusat Penerangan TNI Brigjen Kristomei Sianturi menyatakan, aturan pensiun anggota TNI masih mengacu pada Undang-Undang TNI yang dibuat pada 2004 karena revisi UU TNI yang sudah disahkan DPR belum diundangkan.

Hal ini disampaikan Kristomei merespons masa jabatan Kepala Staf Angkatan Laut (KSAL) Laksamana TNI Muhammad Ali yang semestinya memasuki usia pensiun dalam waktu dekat usai berulang tahun ke-58 pada Rabu (9/4/2025) hari ini.

“Ya, undang-undang (RUU) itu sendiri kan sudah disahkan, tetapi belum diundangkan. Sehingga, hari ini kita masih mengacu Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 yang lama,” kata Kristomei saat ditemui di Mabes TNI, Cilangkap, Jakarta Timur, Rabu (9/4/2025).

KSAL Berusia 58 Tahun Hari Ini, Keputusan Pensiun Ditentukan 1 Mei

KSAL Berusia 58 Tahun Hari Ini, Keputusan Pensiun Ditentukan 1 Mei

(4 bulan yang lalu)

JAKARTA, KOMPAS.com - Kepala Staf Angkatan Laut (KSAL) Laksamana TNI Muhammad Ali genap berusia 58 tahun pada hari ini, Rabu (9/4/2025).

Sesuai Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2024 tentang TNI, KSAL semestinya pensiun. Namun UU itu telah direvisi, meski belum diundangkan. 

Berdasarkan aturan baru, batas usia pensiun perwira tinggi bintang empat paling tinggi 63 tahun dan dapat diperpanjang dua kali sesuai kebutuhan yang ditetapkan dengan keputusan presiden.

Terkait hal ini, Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) TNI, Brigjen Kristomei Sianturi mengatakan, keputusan pensiun KSAL akan ditentukan paling lambat pada 1 Mei 2025.