Kuhap
Soal Aturan Pengembalian Aset Terdakwa, Ini Penjelasan MA
Mahkamah Agung (MA) mengatakan hakim dapat memutuskan pengembalian aset terdakwa yang semula disita oleh jaksa sebagai barang bukti. Jubir MA, Yanto, mengatakan penyitaan dan pengembalian barang bukti diatur di dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
Hal itu disampaikan Yanto di dalam konferensi pers di Mahkamah Agung, Jakarta Pusat, Kamis (2/1/2025). Yanto mulanya mendapat pertanyaan dari wartawan soal putusan hakim dalam perkara tata niaga komoditas timah yang memutuskan agar sejumlah aset milik terdakwa Helena Lim dikembalikan.
MA soal Sikap Sopan Bisa Ringankan Vonis: Wong UU-nya Seperti Itu
Mahkamah Agung (MA) buka suara soal perilaku ‘sopan’ yang menjadi pertimbangan meringankan hakim dalam memutus suatu perkara. Menurut juru bicara MA, Yanto, pertimbangan meringankan tersebut diatur di dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
Hal itu disampaikan Yanto dalam konferensi pers di MA, Jakarta Pusat, Kamis (2/1/2025). Menurut Yanto, selain pertimbangan umum, hakim memiliki pertimbangan khusus yang dapat meringankan terdakwa dalam putusan suatu perkara.
"Jadi KUHAP kita kan mengatur, jadi sebelum menjatuhkan pidana kepada terdakwa, itu perlu dipertimbangkan hal yang memberatkan dan yang meringankan, 197 (KUHAP) kalau nggak salah ya. Itu jadi wajib dicantumkan hal-hal yang memberatkan, yang meringankan. Nah itu kan pertimbangan memberatkan meringankan itu kan secara umum," kata Yanto.