Kusnadi

Cabut Gugatan Lawan KPK, Pengacara: Permintaan Kusnadi

Cabut Gugatan Lawan KPK, Pengacara: Permintaan Kusnadi

(6 bulan yang lalu)

JAKARTA, KOMPAS.com - Staf Sekretaris Jenderal (Sekjen) Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P) Hasto Kristiyanto, Kusnadi memutuskan untuk mencabut gugatan yang dilayangkan melawan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Kuasa hukum Kusnadi, Wiradarma Harefa enggan menjelaskan secara gamblang alasan pencabutan gugatan terkait sah atau tidaknya penyitaan yang dilayangkan kepada Komisi Antirasuah tersebut.

“Untuk alasannya mungkin yang lebih mengetahui adalah pemohon sendiri. Kami sebagai kuasa menyampaikan apa yang menjadi tanggung jawab kami untuk menyampaikan permohonan itu saja,” kata Wira saat ditemui di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Rabu (9/4/2025).

Kuasa Hukum Sebut Praperadilan Kusnadi Beda Urusan dengan Kasus Hasto

Kuasa Hukum Sebut Praperadilan Kusnadi Beda Urusan dengan Kasus Hasto

(6 bulan yang lalu)

JAKARTA, KOMPAS.com - Kuasa hukum staf Sekretaris Jenderal PDI-P Hasto Kristiyanto, Kusnadi, Johannes Oberlin Tobing, menegaskan bahwa praperadilan yang diajukan kliennya tak ada urusannya dengan perkara korupsi yang menjerat Hasto.

Hal ini disampaikan Johannes merespons Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang meminta Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menggugurkan gugatan praperadilan Kusnadi

"Maka kami tanggapi tadi, kami juga menyatakan keberatan bahwa ini satu hal yang berbeda. Jadi tidak ada urusannya dengan perkara itu (perkara Hasto), karena ini permohonan juga kan sudah ada Kusnadi," kata Johannes usai sidang praperadilan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Selasa (8/4/2025).

Kuasa Hukum Ungkap Penyidik KPK Menyamar demi Bisa Sita Ponsel Hasto dari Staf

Kuasa Hukum Ungkap Penyidik KPK Menyamar demi Bisa Sita Ponsel Hasto dari Staf

(6 bulan yang lalu)

JAKARTA, KOMPAS.com - Johannes Oberlin Tobing, kuasa hukum Kusnadi staf Sekjen PDI-P Hasto Kristiyanto menjelaskan, proses pemeriksaan hingga penggeledahan yang dilakukan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang dinilai tidak sesuai prosedur.

Hal tersebut disampaikan Johannes saat menyampaikan permohonan praperadilan dalam sidang perdana praperadilan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Selasa (8/4/2025).

Johannes mengatakan, awalnya Kusnadi, yang bekerja sebagai staf Hasto, ikut menemani Sekjen PDIP tersebut ke Gedung Merah Putih KPK untuk diperiksa sebagai saksi pada 10 Juni 2024.

Kuasa Hukum Kusnadi Minta Hakim Perintahkan KPK Kembalikan Ponsel dan Catatan Hasto

Kuasa Hukum Kusnadi Minta Hakim Perintahkan KPK Kembalikan Ponsel dan Catatan Hasto

(6 bulan yang lalu)

JAKARTA, KOMPAS.com - Johannes Oberlin Tobing selaku Kuasa Hukum Staf Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDI-P Hasto Kristiyanto, Kusnadi, meminta Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan mengembalikan barang sitaan kepada kliennya.

Hal tersebut disampaikan Johannes dalam sidang perdana praperadilan melawan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di PN Jakarta Selatan, Selasa (8/4/2025).

"Pemohon mohon kiranya PN Jakarta Selatan, in casu Yang Mulia Hakim Tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang memeriksa dan mengadili Praperadilan a quo berkenan memberikan putusan menyatakan bahwa penggeledahan oleh termohon (KPK) kepada pemohon (Kusnadi) merupakan perbuatan sewenang-wenang dan tidak sesuai dengan prosedur dan bertentangan dengan hukum dan tidak sah," kata Johannes.

KPK Minta Gugatan Praperadilan Staf Hasto Digugurkan

KPK Minta Gugatan Praperadilan Staf Hasto Digugurkan

(6 bulan yang lalu)

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta Hakim Tunggal Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Samuel Ginting, untuk menggugurkan gugatan praperadilan yang dilayangkan staf Sekjen PDI-P Hasto Kristiyanto, Kusnadi.

"Berkenaan dengan hal tersebut, kami mohon kiranya dalam persidangan ini menggugurkan permohonan praperadilan tersebut," kata Kepala Biro Hukum KPK Iskandar Marwanto dalam sidang perdana praperadilan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Jakarta, Selasa (8/4/2025).

Lalu, Samuel Ginting menanyakan kembali permintaan KPK terkait gugatan praperadilan tersebut.

Sidang Praperadilan Staf Hasto, Kuasa Hukum Sebut Penggeledahan KPK Tidak Sesuai Prosedur

Sidang Praperadilan Staf Hasto, Kuasa Hukum Sebut Penggeledahan KPK Tidak Sesuai Prosedur

(6 bulan yang lalu)

JAKARTA, KOMPAS.com - Kuasa hukum staf Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto, Kusnadi, Johannes Oberlin Tobing mengatakan, proses penggeledahan yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap Kusnadi tidak sesuai prosedur.

Hal tersebut disampaikan Johannes dalam sidang perdana praperadilan Kusnadi melawan KPK di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Jakarta, Selasa (8/4/2025).

"Proses penggeledahan oleh termohon (KPK) terhadap pemohon (Kusnadi) tidak sesuai prosedur," kata Johannes.

Johannes mengatakan, Kusnadi yang bekerja sebagai staf Hasto ikut menemani Sekjen PDIP tersebut ke Gedung Merah Putih KPK untuk diperiksa sebagai saksi pada 10 Juni 2024.

Sempat Ditunda, Praperadilan Staf Hasto Vs KPK Digelar Hari Ini

Sempat Ditunda, Praperadilan Staf Hasto Vs KPK Digelar Hari Ini

(6 bulan yang lalu)

JAKARTA, KOMPAS.com - Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menggelar sidang perdana gugatan Staf Sekretaris Jenderal (Sekjen) Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P) Hasto Kristiyanto, Kusnadi melawan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Selasa (8/4/2025).

Gugatan terkait sah atau tidaknya penyitaan yang teregister dengan nomor perkara 39/Pid.Pra/2025/PN JKT.SEL ini sedianya digelar pada Senin, 24 Maret 2025 lalu itu ditunda lantaran Komisi Antirasuah tidak hadir dalam sidang perdana.

“Pagi pukul 10.00 sidang perdana praperadilan Kusnadi lawan KPK,” kata kuasa hukum Kusnadi, Johannes Oberlin Tobing kepada Kompas.com, Selasa (7/4/2025).