
Cabut Gugatan Lawan KPK, Pengacara: Permintaan Kusnadi
JAKARTA, KOMPAS.com - Staf Sekretaris Jenderal (Sekjen) Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P) Hasto Kristiyanto, Kusnadi memutuskan untuk mencabut gugatan yang dilayangkan melawan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Kuasa hukum Kusnadi, Wiradarma Harefa enggan menjelaskan secara gamblang alasan pencabutan gugatan terkait sah atau tidaknya penyitaan yang dilayangkan kepada Komisi Antirasuah tersebut.
“Untuk alasannya mungkin yang lebih mengetahui adalah pemohon sendiri. Kami sebagai kuasa menyampaikan apa yang menjadi tanggung jawab kami untuk menyampaikan permohonan itu saja,” kata Wira saat ditemui di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Rabu (9/4/2025).