
Setya Novanto Dapat Remisi Idul Fitri, Ini Respons Pimpinan KPK
JAKARTA, KOMPAS.com - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Johanis Tanak merespons mantan Ketua DPR Setya Novanto, terpidana kasus pengadaan E-KTP, yang mendapatkan remisi masa hukuman khusus pada Hari Raya Idul Fitri.
Johanis mengatakan, remisi atau potongan masa hukuman tersebut merupakan kewenangan lembaga terkait.
"Kalau masalah remisi kewenangan lembaga lain," kata Johanis saat dihubungi, Senin (7/4/2025).
Johanis menjelaskan, KPK hanya memiliki kewenangan melakukan penyidikan, penuntutan, dan eksekusi kasus.
"Kewenangan KPK hanya sebatas menyidik, menuntut, dan mengeksekusi saja. Kalau masalah itu (remisi) tergantung aturannya," ujarnya.