
Pendatang di Jakarta Diminta Tertib Administrasi Kependudukan dengan Lapor Diri
JAKARTA, KOMPAS.com - Pendatang baru di Jakarta diimbau untuk tertib administrasi kependudukan. Pendatang diminta lapor diri, baik ke kelurahan atau kecamatan terdekat.
"Hal ini sangat penting sebagai bentuk tanggung jawab masyarakat demi menciptakan tertib administrasi kependudukan dan juga akurasi data penduduk di Jakarta," kata Plt Suku Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Sudin Dukcapil) Jakarta Timur Ponirin Ariadi Limbong saat dikonfirmasi, Kamis (10/4/2025).
Ponirin menjelaskan, pendatang wajib melalpor dengan membawa sejumlah dokumen.