Lhkpn

KPK Sebut Baru 72 Pejabat di Kabinet Merah Putih yang Lapor LHKPN

KPK Sebut Baru 72 Pejabat di Kabinet Merah Putih yang Lapor LHKPN

()

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengatakan, baru 72 dari 124 pejabat di Kabinet Merah Putih yang sudah melaporkan Laporan Hasil Kekayaan Penyelenggaraan Negara (LHKPN).

Hal tersebut disampaikan Wakil Ketua KPK Johanis Tanak dalam Konferensi Pers Kinerja KPK 2019-2024 di Gedung Merah Putih, Jakarta, Selasa (17/12/2024).

"Sebanyak 36 dari 52 Menteri/Kepala Lembaga setingkat Menteri telah menyampaikan laporan (atau 70 persen telah menyampaikan LHKPN)," kata Tanak.

Sementara itu, untuk Wakil Menteri/Wakil Kepala Lembaga setingkat Menteri, 30 dari 57 telah melaporkan atau 52 persen telah menyampaikan LHKPN.

KPK Sebut Baru 72 dari 124 Pejabat di Kabinet Merah Putih Lapor LHKPN

KPK Sebut Baru 72 dari 124 Pejabat di Kabinet Merah Putih Lapor LHKPN

()

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencatat baru 72 dari 124 pejabat di Kabinet Merah Putih telah menyampaikan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN). KPK mengingatkan para pejabat yang belum melapor untuk segera menyampaikan LHKPN paling lambat tiga bulan usai pelantikan.

Hal itu disampaikan Wakil Ketua KPK Johanis Tanak dalam konferensi pers kinerja KPK periode 2019-2024 di gedung KPK, Jakarta Selatan, Selasa (17/12/2024). Tanak mengatakan data penyampaian LHKPN itu merupakan data per 4 Desember 2024.

KPK Cek Benar Tidaknya LHKPN Kepala BPJN Kalbar Dedy Mandarsyah

KPK Cek Benar Tidaknya LHKPN Kepala BPJN Kalbar Dedy Mandarsyah

()

KPK memeriksa LHKPN Kepala Balai Pelaksana Jalan Nasional (BPJN) Kalimantan Barat Dedy Mandarsyah. Saat ini, KPK tengah mengecek kebenaran LHKPN yang dilaporkan Dedy.

"Saat ini, tim LHKPN KPK sedang melakukan analisis atas LHKPN Sdr Dedy Mandarsyah sebagai bagian dari proses pemeriksaan LHKPN dalam kerangka pencegahan korupsi," kata tim juru bicara KPK Budi Prasetyo kepada wartawan, Selasa (17/12/2024).

"Dalam proses pemeriksaan tersebut, di antaranya dilakukan analisis terkait kebenaran atas harta atau aset yang dilaporkan serta aset atau harta lain yang diduga belum dilaporkan yang membutuhkan data pendukung dari pihak eksternal," sambungnya.

KPK Buka Peluang Panggil Dedy Mardansyah Terkait LHKPN

KPK Buka Peluang Panggil Dedy Mardansyah Terkait LHKPN

()

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mempertimbangkan untuk memanggil Dedy Mandarsyah, Kepala Balai Pelaksanaan Jalan Nasional (BPJN) Kalimantan Barat, guna memberikan klarifikasi terkait Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) miliknya.

"Biasanya kalau klarifikasi dipanggil. Tergantung kalau ada hal yang perlu dilakukan konfirmasi, mereka akan dipanggil," kata mantan Ketua Nawawi Pomolango kepada wartawan pada Senin (16/12/2024).

Adapun Hari ini, Ketua KPK yang baru, Setyo Budianto dan empat komisioner lainnya, dilantik Presiden Prabowo Subianto.

Nawawi Pomolango Berharap Pejabat Patuh dan Jujur Ketika Isi LHKPN

Nawawi Pomolango Berharap Pejabat Patuh dan Jujur Ketika Isi LHKPN

()

JAKARTA, KOMPAS.com - Eks Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nawawi Pomolango menyatakan bahwa pihaknya hanya dapat berharap pada kepatuhan dan kejujuran para pejabat dalam mengisi Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).

Hingga saat ini, masih banyak pejabat yang belum mengisi LHKPN, dan ditemukan pula kekayaan yang janggal dalam laporan yang mereka ajukan.

"Kita hanya bisa berharap kepatuhan dan kejujuran dalam pengisian LHKPN," ujar Nawawi di Istana, Jakarta, pada Senin (16/12/2024).

KPK Analisis LHKPN Kepala BPJN Kalbar Dedy Mandarsyah, Ini Kata Menteri PU

KPK Analisis LHKPN Kepala BPJN Kalbar Dedy Mandarsyah, Ini Kata Menteri PU

()

KPK tengah menganalisis laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN) milik Kepala Badan Pelaksanaan Jalan Nasional Kalimantan Barat (BPJN Kalbar) Dedy Mandarsyah. Menteri Pekerjaan Umum (PU) Dody Hanggodo menyebut pihaknya siap berkoordinasi dengan KPK perihal itu.

"Oh iya pastilah (koordinasi), mungkin kalau itu," kata Dody di PTIK, Jakarta Selatan, Senin (16/12/2024).

Dody mengaku belum mengetahui perihal nama Dedy Mandarsyah mencuat ke publik seiring kasus penganiayaan yang dilakukan Fadilah alias Datuk kepada mahasiswa koas bernama Luthfi. Seperti diketahui, penganiayaan itu disinyalir akibat protes dari putri Dedy bernama Lady, mahasiswi Universitas Sriwijaya Palembang, terkait jadwal piket yang disusun Luthfi.

KPK Buka Peluang Panggil Kepala BPJN Kalbar Dedy Klarifikasi LHKPN

KPK Buka Peluang Panggil Kepala BPJN Kalbar Dedy Klarifikasi LHKPN

()

KPK tengah menelaah LHKPN Kepala Balai Pelaksanaan Jalan Nasional Kalimantan Barat (BPJN Kalbar) Dedy Mandarsyah. Ketua KPK Sementara Nawawi Pomolango mengatakan pihaknya membuka peluang memanggil Dedy untuk diklarifikasi.

"Tergantung kalau ada hal yang perlu dilakukan konfirmasi mereka akan panggil," kata Nawawi di gedung KPK, Jakarta, Senin (16/12/2024).

"Biasanya kalau klarifikasi dipanggil," tambahnya.

Nawawi mengatakan belum mengetahui detail terkait proses analisis tersebut. Dirinya menyebut proses analisis tersebut biasanya berlangsung dua atau tiga hari.

KPK Juga Akan Cek Rekening Istri-Anak Kepala BPJN Kalbar Dedy Mandarsyah

KPK Juga Akan Cek Rekening Istri-Anak Kepala BPJN Kalbar Dedy Mandarsyah

()

KPK tengah menelaah LHKPN Kepala Balai Pelaksanaan Jalan Nasional Kalimantan Barat (BPJN Kalbar) Dedy Mandarsyah. KPK juga akan memeriksa rekening dari istri dan anaknya Dedy.

"Betul (periksa rekening istri dan anak), termasuk kemungkinan adanya rekening dan harta lain yang tidak dilaporkan dalam LHKPN," kata Direktur Pendaftaran dan Pemeriksaan LHKPN KPK, Herda Helmijaya, saat dihubungi wartawan, Senin (16/12/2024).

Herda mengatakan bahwa semua rekening yang diduga berkaitan akan diperiksa. Prosesnya, kata dia, akan dilakukan secara hati-hati dan sesuai peraturan yang berlaku.

KPK Analisis LHKPN Dedy Mandarsyah gegara Info Masyarakat Viral

KPK Analisis LHKPN Dedy Mandarsyah gegara Info Masyarakat Viral

()

KPK sedang melakukan analisis terhadap Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) milik Kepala Balai Pelaksanaan Jalan Nasional Kalimantan Barat (BPJN Kalbar) Dedy Mandarsyah. KPK menyampaikan pengusutan itu dilakukan merespons informasi yang viral di publik.

"Iya, karena info dari masyarakat yang viral," Kata Deputi Pencegahan dan Monitoring KPK Pahala Nainggolan kepada wartawan, Minggu (15/12/2024).

Dedy diketahui merupakan ayah seorang mahasiswi di Universitas Sriwijaya (Unsri) Palembang bernama Lady, yang memprotes jadwal piket jaga rumah sakit saat malam tahun baru. Lady kini menjadi pembicaraan lantaran berujung pada peristiwa penganiayaan terhadap mahasiswa koas oleh sopir keluarga Lady, Fadilah alias Datuk.

Isi LHKPN Kepala BPJN Kalbar Dedy Mandarsyah yang Sedang Dianalisis KPK

Isi LHKPN Kepala BPJN Kalbar Dedy Mandarsyah yang Sedang Dianalisis KPK

()

KPK menyampaikan turut mengusut Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) milik Kepala Balai Pelaksanaan Jalan Nasional (BPJN) Kalimantan Barat Dedy Mandarsyah. Belakangan, nama Dedy sontak muncul dikaitkan dengan kejadian viral penganiayaan terhadap mahasiswa koas, Luthfi.

Sekilas informasi, Dedy diketahui sebagai ayah seorang mahasiswi di Universitas Sriwijaya (Unsri) Palembang bernama Lady. Dugaan awal menyebutkan bahwa Lady keberatan dengan jadwal piket jaga saat malam tahun baru di salah satu rumah sakit di Palembang yang dibuat oleh Luthfi.

KPK Ternyata Analisis LHKPN Kepala BPJN Kalbar Dedy Mandarsyah

KPK Ternyata Analisis LHKPN Kepala BPJN Kalbar Dedy Mandarsyah

()

KPK rupanya sedang melakukan analisis terhadap Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) milik Kepala Badan Pelaksanaan Jalan Nasional Kalimantan Barat (BPJN Kalbar) Dedy Mandarsyah. Ada apa gerangan?

Dicek pada laman LHKPN di situs KPK, Dedy Mandarsyah terakhir melapor LHKPN pada 14 Maret 2024. Total hartanya Rp 9.426.451.869 atau Rp 9,4 miliar lebih.

Berikut rinciannya

A. Tanah dan bangunan total Rp 750 juta yang terdiri dari - Tanah dan bangunan seluas 33,8 m2 di Jakarta Selatan senilai Rp 200 juta- Tanah dan bangunan seluas 33,8 m2 di Jakarta Selatan senilai Rp 200 juta- Tanah dan bangunan seluas 36 m2 di Jakarta Selatan senilai Rp 350 juta

KPK soal Fortuner Rp 6 Juta di LHKPN: Mungkin Salah Input Angka

KPK soal Fortuner Rp 6 Juta di LHKPN: Mungkin Salah Input Angka

()

Ketua sementara KPK Nawawi Pomolango mengungkap ada Toyota Fortuner harga Rp 6 juta yang dituliskan dalam laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN). KPK menduga salah ketik.

"Tidak terinfo ke saya (siapa orang tersebut). Kemungkinan salah memasukkan angka," kata Juru bicara KPK Tessa Mahardhika saat dikonfirmasi, Kamis (12/12/2024).

Tessa mengatakan pihaknya akan mengonfirmasi lebih lanjut perihal temuan tersebut. Begitu juga dengan laporan mencurigakan lainnya.

"Masih akan dikonfirmasi lagi hal-hal seperti itu kepada orangnya," katanya.

Serba Salah KPK Urusan LHKPN Abal-abal

Serba Salah KPK Urusan LHKPN Abal-abal

()

KPK mengungkap masih banyak pejabat yang melaporkan harta kekayaannya asal-asalan. Namun, di satu sisi KPK tidak bisa memberikan sanksi jika pejabat itu tidak memberikan laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN).

Dalam praktiknya, jika pejabat itu tidak melaporkan hartanya, KPK hanya bisa memberikan rekomendasi. Hal itu tertuang pula dalam Peraturan KPK Nomor 3 Tahun 2024 tepatnya pada Pasal 21, isinya

(1) Dalam hal Penyelenggara Negara a. terlambat melaporkan LHKPN;b. tidak melaporkan harta dalam LHKPN secara lengkap dan benar;c. tidak memenuhi undangan klarifikasi dalam rangka pemeriksaan LHKPN;d. tidak melakukan perbaikan LHKPN atas hasil konfirmasi/klarifikasi sesuai dengan ketentuan pelaporan LHKPN; dan/ataue. tidak melaporkan LHKPN.

MAKI Sentil KPK Buntut Temuan Fortuner Rp 6 Juta di LHKPN

MAKI Sentil KPK Buntut Temuan Fortuner Rp 6 Juta di LHKPN

()

Ketua sementara KPK Nawawi Pomolango mengungkap ada Toyota Fortuner harga Rp 6 juta yang dituliskan dalam laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN). Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) mengatakan hal itu wajar karena kepatuhan LHKPN tak memiliki sanksi.

"Orang akan semaunya sendiri, jangankan mengisi yang tidak benar, tidak lapor LHKPN pun banyak yang melakukan atau berani tidak melapor, padahal itu jabatannya eselon 2 atau bintang 2 itu banyak," kata Koordinator MAKI Boyamin Saiman kepada wartawan, Kamis (12/12/2024).

Fortuner Rp 6 Juta di LHKPN yang Bikin Ketua KPK Geleng-geleng Kepala

Fortuner Rp 6 Juta di LHKPN yang Bikin Ketua KPK Geleng-geleng Kepala

()

Tidak jujurnya pejabat dalam mengisi Laporan Harta Kekayaan Negara (LHKPN) bikin KPK geleng-geleng kepala. Contohnya, KPK menemukan ada pihak yang mengisi harga mobil Fortuner miliknya senilai Rp 6 juta.

Hal itu disampaikan Ketua sementara KPK Nawawi Pomolango dalam acara Penyerahan Sertifikat SMAP, Penganugerahan Insan Antigratifikasi, dan Seminar Nasional Peringatan Hari Antikorupsi Sedunia (Hakordia), di gedung Mahkamah Agung (MA), Jakarta Pusat, Senin (9/12). Nawawi awalnya bicara ada pihak yang tidak jujur dalam pengisian LHKPN.

Ada LHKPN Abal-abal, KPK Bisa Apa?

Ada LHKPN Abal-abal, KPK Bisa Apa?

()

Ketua sementara KPK Nawawi Pomolango menyindir para pejabat yang asal-asalan mengisi laporan harta kekayaannya. Yang jadi pertanyaan, KPK bisa apa?

Kewajiban terkait pelaporan harta itu sudah diatur sejak 1999, tapi sayangnya tidak ada sanksi yang mengatur jelas. KPK hanya bisa memberikan rekomendasi pemberian sanksi ke institusi di mana pejabat itu berada.

Memang pejabat apa yang berkewajiban melaporkan hartanya?

Pejabat yang dimaksud adalah penyelenggara negara. Nomenklatur itu ada pada Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggara Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme. Nomenklatur yang sama juga terdapat di Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK yang telah direvisi dalam Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK.

Akhir Tahun, KPK Bakal Umumkan LHKPN Pejabat yang Diisi Asal-asalan

Akhir Tahun, KPK Bakal Umumkan LHKPN Pejabat yang Diisi Asal-asalan

()

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan mengumumkan Laporan Hasil Kekayaan Penyelenggaraan Negara (LHKPN) yang diisi asal-asalan oleh sejumlah pejabat.

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron mengatakan, saat ini tim LHKPN sedang meng-input jumlah LHKPN bermasalah tersebut untuk diumumkan di akhir masa jabatan Pimpinan KPK periode 2019-2024.

"Sekarang kami sedang masih menginput datanya dari teman-teman LHKPN," kata Ghufron di Gedung Merah Putih KPK, dikutip Rabu (11/12/2024).

Ghufron mengatakan, KPK sebelumnya hanya melihat kepatuhan pejabat dalam melaporkan LHKPN. Namun, saat ini, KPK mulai melakukan validasi data LHKPN dengan harta yang dimiliki.

KPK Pernah Temukan Setengah Pimpinan MA Isi LHKPN Abal-Abal

KPK Pernah Temukan Setengah Pimpinan MA Isi LHKPN Abal-Abal

()

JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nawawi Pomolango mengungkapkan, KPK pernah mendapati lebih dari separuh pimpinan Mahkamah Agung (MA) diduga tidak jujur dalam mengisi Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).

Pernyataan itu Nawawi sampaikan ketika menjadi narasumber dalam acara peringatan Hari Antikorupsi Sedunia (Hakordia) di MA.

"Saya pernah meminta Direktorat LHKPN khusus untuk Mahkamah Agung yang Anda anggap sedikit kontroversial dalam pengisiannya itu lebih dari separuh pimpinan Mahkamah Agung yang disinyalir pengisiannya itu tidak didasarkan pada fakta yang sebenarnya," kata Nawawi, Senin (9/12/2024).

Ketua KPK Sebut Pejabat Isi LHKPN Abal-abal, Fortuner Dihargai Rp 6 Juta

Ketua KPK Sebut Pejabat Isi LHKPN Abal-abal, Fortuner Dihargai Rp 6 Juta

()

JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nawawi Pomolango menyebut, Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) lebih banyak diisi dengan data abal-abal dan amburadul.

Menurut Nawawi, banyak LHKPN yang diisi para wajib lapor tidak sesuai dengan harta kekayaan yang mereka miliki.

"Kita minta perhatian dari pemerintah bahwa ternyata pengisiannya itu lebih banyak abal-abal daripada benarnya, fakta pengisian itu enggak benar lebih banyak gitu," kata Nawawi dalam peringatan Hari Antikorupsi Sedunia (Hakordia) di Mahmakah Agung, Senin (9/12/2024).

Paradoks Indikasi Suap di Balik Laporan Harta Pejabat

Paradoks Indikasi Suap di Balik Laporan Harta Pejabat

()

Ketua KPK sementara Nawawi Pomolango berbicara mengenai indikasi suap di balik laporan harta pejabat. Nawawi menyebut kebenaran Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) para pejabat memprihatinkan.

Hal tersebut disampaikan Nawawi di momen perayaan Hari Antikorupsi Sedunia (Hakordia) 2024 di Gedung Juang KPK, Jakarta, Senin (9/12/2024). Nawawi bahkan menyebut masih banyak ditemukan LHKPN yang terindikasi penerimaan suap dan gratifikasi.

"Kebenaran isi laporan masih memprihatinkan. Pemeriksaan LHKPN masih menemukan indikasi penerimaan suap dan gratifikasi," kata Nawawi.

Ketua KPK Soroti Pengisian LHKPN: Lebih Banyak Abal-abal daripada Benarnya

Ketua KPK Soroti Pengisian LHKPN: Lebih Banyak Abal-abal daripada Benarnya

()

Ketua sementara KPK Nawawi Pomolango menyoroti pengisian Laporan Harta Kekayaan Negara (LHKPN) yang dilakukan dengan tidak jujur. Nawawi mengatakan pengisian yang tidak jujur itu lantas membuat KPK akan mengobservasi ke lapangan.

Hal itu disampaikan Nawawi dalam acara Penyerahan Sertifikat SMAP, Penganugerahan Insan Antigratifikasi, dan Seminar Nasional Peringatan Hari Antikorupsi Sedunia, di gedung Mahkamah Agung (MA), Jakarta Pusat, Senin (9/12/2024). Nawawi mengatakan LHKPN menjadi salah satu instrumen untuk menjalankan tugas pencegahan korupsi.

Jadi Gubernur Akmil, Brigjen Arnold Ritiauw Punya Harta Rp 550 Juta

Jadi Gubernur Akmil, Brigjen Arnold Ritiauw Punya Harta Rp 550 Juta

()

JAKARTA, KOMPAS.com - Brigjen Arnold Aristoteles Paplapna Ritiauw yang baru ditunjuk sebagai Gubernur Akademi Militer (Akmil) tercatat mempunyai kekayaan senilai Rp 550 juta berdasarkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) yang dilaporkan pada 17 Mei 2022.

LHKPN yang dirilis KPK membeberkan, harta kekayaan Arnold hanya terdiri dari dua aspek. Pertama, pertama tanah dan bangunan yang terletak di Kabupaten/Kota Cimahi seluas 228 meter persegi atau 541 meter persegi.

Berdasarkan catatan LHKPN, harta tersebut merupakan hasil sendiri dengan nilai Rp 400.000.000.

Berdasarkan LHKPN, Pangkostrad Letjen Mohammad Fadjar Punya Harta Rp 4 Miliar

Berdasarkan LHKPN, Pangkostrad Letjen Mohammad Fadjar Punya Harta Rp 4 Miliar

()

JAKARTA, KOMPAS.com - Letjen Mohammad Fadjar baru saja ditunjuk oleh Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto sebagai Panglima Komando Cadangan Strategis Angkatan Darat (Pangkostrad).

Penunjukan ini menambah deretan posisi strategis yang diemban oleh Fadjar dalam struktur militer Indonesia.

Berdasarkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) yang dirilis oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Fadjar memiliki total harta kekayaan mencapai Rp 4.135.156.219..

  1. Tanah dan bangunan

  2. Alat transportasi dan mesin

  3. Harta Bergerak Lainnya senilai Rp 458.400.000.

Ketua KPK: Isi LHKPN Pejabat Memprihatinkan, Masih Ada Indikasi Suap

Ketua KPK: Isi LHKPN Pejabat Memprihatinkan, Masih Ada Indikasi Suap

()

Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sementara Nawawi Pomolango mengatakan kebenaran isi Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) para pejabat memprihatinkan. Dia menyebut masih banyak ditemukan LHKPN yang terindikasi penerimaan suap dan gratifikasi.

"Kebenaran isi laporan masih memprihatinkan. Pemeriksaan LHKPN masih menemukan indikasi penerimaan suap dan gratifikasi," tutur Nawawi pada perayaan hari Korupsi Sedunia di Gedung Juang KPK, Jakarta, Senin (9/12/2024).

Nawawi mengimbau agar para pejabat melaporkan LHKPN dengan baik. Menurutnya LHKPN adalah bentuk pertanggungjawaban kepada masyarakat.

Ketua KPK: Kebenaran Isi LHKPN Masih Memprihatinkan

Ketua KPK: Kebenaran Isi LHKPN Masih Memprihatinkan

()

JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sementara Nawawi Pomolango mengungkapkan, kebenaran isi Laporan Hasil Kekayaan Penyelenggaraan Negara (LHKPN) yang dilaporkan penyelenggara negara kepada KPK masih memprihatinkan.

Hal tersebut disampaikan Nawawi dalam pidatonya dalam peringatan Hari Antikorupsi Sedunia (Hakordia) 2024 di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (9/12/2024).

"Upaya pencegahan korupsi dilaksanakan Komisi Pemberantasan Korupsi sesuai dengan amanat Undang-Undang 19 Tahun 2019, salah satunya melalui fungsi pendaftaran dan pemeriksaan LHKPN. Namun kebenaran isi laporan masih memprihatinkan," kata Nawawi, Senin.

52 Jajaran Kabinet Merah Putih Belum Lapor LHKPN, Prabowo: Nanti Akan Dilengkapi

52 Jajaran Kabinet Merah Putih Belum Lapor LHKPN, Prabowo: Nanti Akan Dilengkapi

()

JAKARTA, KOMPAS.com - Presiden Prabowo Subianto menyatakan, jajaran Kabinet Merah Putih akan melengkapi persyaratan yang harus dipenuhi pejabat negara, yakni melaporkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).

Berdasarkan data Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), ada 52 dari 124 pejabat di Kabinet Merah Putih belum melaporkan LHKPN.

"Ya nanti akan dilengkapi," kata Prabowo singkat di Istana Merdeka, Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, Jumat (6/12/2024).

KPK mengungkapkan, 72 pejabat Kabinet Merah Putih telah memenuhi kewajiban tersebut. Dengan demikian, masih ada 52 pejabat yang belum lapor LHKPN.

16 Menteri-27 Wamen Belum Lapor LHKPN, Begini Respons Prabowo

16 Menteri-27 Wamen Belum Lapor LHKPN, Begini Respons Prabowo

()

KPK mengungkapkan sebagian menteri, wakil menteri (wamen), hingga Utusan Khusus Presiden belum menyerahkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN). Apa kata Prabowo?

"Nanti akan dilengkapi," ujar Prabowo di Istana Kepresidenan, Jakarta, Jumat (6/12/2024).

Sebelumnya, Tim Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengatakan data dari Direktorat LHKPN KPK per 3 Desember 2024, sejauh ini, ada 36 menteri atau kepala lembaga yang membuat LHKPN. Sementara 16 menteri dan 27 wakil menteri belum lapor LHKPN.

Kata KPK soal Gus Miftah Mundur tapi Belum Lapor LHKPN

Kata KPK soal Gus Miftah Mundur tapi Belum Lapor LHKPN

()

KPK menjelaskan tidak ada aturan yang memaksa Miftah Maulana Habiburahman atau Gus Miftah tetap melaporkan LHKPN usai mundur dari jabatannya sebagai Utusan Khusus Presiden. KPK mengatakan kewajiban pelaporan LHKPN hanya berlaku bagi seseorang yang masih aktif sebagai penyelenggara negara.

"Ini perlu diskusi ya. Karena kewajiban itu tentunya berlaku bagi mereka yang aktif sebagai penyelenggara negara. Kalau sekarang ditanya, bila yang bersangkutan sudah tidak lagi menjabat sebagai penyelenggara negara, tidak ada instrumen untuk memaksa yang bersangkutan untuk melapor," ungkap Juru Bicara KPK, Tessa Mahardika Sugiarto, kepada wartawan, Jumat (6/12/2024).