Lhkpn

Soal Jam Tangan, Dirdik Jampidsus Kejagung Siap Klarifikasi LHKPN

Soal Jam Tangan, Dirdik Jampidsus Kejagung Siap Klarifikasi LHKPN

()

JAKARTA, KOMPAS.com - Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung (Kejagung) Abdul Qohar mengaku siap mengklarifikasi Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) terkait kepemilikan jam mahal.

“Kalau ditanyakan ya kita jawab, gitu ya,” kata Abdul Qohar, Minggu (3/11/2024) malam, dikutip dari YouTube Kompas TV.

Jam tangan Abdul Qohar saat ini menjadi perhatian masyarakat karena harganya yang diperkirakan fantastis.

Namun demikian, Abdul Qohar mengatakan bahwa jam tangan tersebut sudah dibeli sejak 5 tahun lalu dan tidak pernah dipertanyakan sebelumnya.

KPK Akan Cek Kejanggalan LHKPN Tom Lembong

KPK Akan Cek Kejanggalan LHKPN Tom Lembong

()

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan mengecek kejanggalan dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) Menteri Perdagangan (Mendag) periode 2015-2016, Thomas Lembong.

"Informasi ini tentu akan kami segera cek dan tindaklanjuti terkait dengan kepatuhan-kepatuhan tersebut," kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo di Gedung C1 KPK, Jakarta, Kamis (1/11/2024).

Budi juga mengatakan, KPK siap membantu Kejaksaan Agung untuk memberikan data pendukung berupa LHKPN untuk menelusuri aset milik Thomas Lembong.

Tak Ada Rumah dan Tanah di LHKPN Tom Lembong, KPK: Kami Segera Cek

Tak Ada Rumah dan Tanah di LHKPN Tom Lembong, KPK: Kami Segera Cek

()

KPK merespons soal Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong yang tidak memiliki aset kendaraan serta tanah dan bangunan. KPK akan memeriksa kepatuhan LHKPN dari Tom Lembong.

"Ini jadi informasi yang sangat baik dari masyarakat dalam kontribusinya untuk ikut mengawasi dan memantau kepatuhan pelaporan LHKPN dari setiap penyelenggara negara atau wajib lapor dan informasi ini tentu akan kami segera cek dan tindaklanjuti terkait dengan kepatuhan-kepatuhan tersebut," kata Anggota Tim Jubir KPK Budi Prasetyo di kepada wartawan di gedung C1 KPK, Jakarta, Kamis (31/10/2024).

KPK Catat Ada 48 Wajib Lapor LHKPN Baru di Kabinet Prabowo

KPK Catat Ada 48 Wajib Lapor LHKPN Baru di Kabinet Prabowo

()

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencatat terdapat 48 wajib lapor Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) baru di jajaran menteri dan wakil menteri dalam Kabinet Merah Putih.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan, saat ini Direktorat LHKPN terus melakukan pembaharuan sistem dengan menyesuaikan dengan nomenklatur kementerian baru.

"48 merupakan wajib lapor baru," kata Budi di Gedung C1 KPK, Kuningan, Jakarta, Kamis (31/10/2024).

Budi mengatakan, dari 109 jajaran menteri dan wakil menteri dalam Kabinet Merah Putih, sebanyak 61 orang sudah melaporkan LHKPN di periode sebelumnya.

KPK: 48 Menteri-Wamen Wajib Lapor LHKPN Baru

KPK: 48 Menteri-Wamen Wajib Lapor LHKPN Baru

()

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengatakan ada 48 menteri hingga wakil menteri yang baru terdaftar sebagai wajib lapor Laporan Harta Kekayaan Pejabat Negara (LHKPN). KPK terus mengimbau para menteri dan wakil menteri yang belum agar bisa melaporkan LHKPN.

"Data ini masih terus berkembang sejauh sampai dengan hari Senin kemarin ada 48 wajib lapor baru itu untuk tingkat menteri dan wakil menteri, tentu itu juga KPK mesti menyiapkan dari sisi sistem informasi di dashboard LHKPN-nya karena tentu banyak nomenklatur kementerian baru di dalamnya," kata Anggota Tim Jubir KPK Budi Prasetyo kepada wartawan di Gedung ACLC KPK, Jakarta, Kamis (31/10/2024).