Lhkpn

Sekjen Hipmi Sebut Jet Pribadi yang Digunakan Bahlil untuk Mudik Lebaran Dibayar dengan Dana Pribadi

Sekjen Hipmi Sebut Jet Pribadi yang Digunakan Bahlil untuk Mudik Lebaran Dibayar dengan Dana Pribadi

(2 bulan yang lalu)

KOMPAS.com – Sekretaris Jenderal (Sekjen) Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (Hipmi) Anggawira angkat suara terkait beredarnya video viral yang menunjukkan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) sekaligus Ketua Umum (Ketum) Partai Golkar Bahlil Lahadalia menggunakan pesawat jet pribadi saat libur Lebaran.

Dalam video yang beredar di media sosial, Bahlil dan keluarganya disebut mendarat menggunakan jet pribadi di Bandara Adi Soemarmo, Solo, Jawa Tengah.

Narasi yang menyertai video tersebut menimbulkan spekulasi publik bahwa jet digunakan untuk keperluan pribadi dengan memanfaatkan dana negara.

Batas Akhir LHKPN Hari Ini, Apa Sanksi bagi Pejabat yang Telat Lapor?

Batas Akhir LHKPN Hari Ini, Apa Sanksi bagi Pejabat yang Telat Lapor?

(2 bulan yang lalu)

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak menjatuhkan sanksi kepada penyelenggara negara atau wajib lapor yang terlambat dalam pelaporan Lapor Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan, meski KPK tidak menjatuhkan sanksi, pimpinan atau pengawas internal di masing-masing instansi dapat mensanksi penyelenggara negara yang telah menyetor LHKPN.

"Untuk saat ini, sanksi bisa diberikan oleh para pimpinan ataupun satuan pengawas internal di masing-masing instansi," kata Budi dalam keterangannya, Jumat (11/4/2025).

Formappi: Pimpinan dan Anggota DPR Tak Lapor LHKPN Patut Dicurigai Punya Harta Ilegal

Formappi: Pimpinan dan Anggota DPR Tak Lapor LHKPN Patut Dicurigai Punya Harta Ilegal

(2 bulan yang lalu)

JAKARTA, KOMPAS.com – Peneliti Forum Masyarakat Peduli Parlemen Indonesia (Formappi) Lucius Karus menilai, ketidakpatuhan sejumlah anggota DPR dalam melaporkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) mencerminkan potensi adanya upaya menutupi harta yang diperoleh secara tidak sah.

Menurut Lucius, pelaporan LHKPN seharusnya menjadi bentuk kesadaran pribadi para penyelenggara negara untuk bersikap transparan dan akuntabel.

Ketidakpatuhan, apalagi yang dilakukan oleh pimpinan DPR, menunjukkan adanya indikasi serius.

“Jadi, kalau ada salah satu pimpinan DPR yang belum melaporkan LHKPN, ya pasti bukan karena si pimpinan itu tak paham ada aturannya. Apalagi, aturan terkait batas waktu akhir sudah diringankan oleh KPK,” ujar Lucius, saat dihubungi Kompas.com, Jumat (11/4/2025).

Adies Kadir Dikabarkan Belum Lapor LHKPN: Sudah Kemarin Sore

Adies Kadir Dikabarkan Belum Lapor LHKPN: Sudah Kemarin Sore

(2 bulan yang lalu)

JAKARTA, KOMPAS.com - Wakil Ketua DPR RI dari Fraksi Gerindra Adies Kadir mengaku sudah menyampaikan laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN) ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Hal itu disampaikan Adies saat menanggapi mencuatnya kabar bahwa dirinya menjadi salah satu pimpinan DPR RI yang belum melaporkan harta kekayaannya.

“Alhamdulillah kemarin sore, Kamis (10/4/2025) sudah dilaporkan,” ujar Adies saat dihubungi, Jumat (11/4/2025).

Adies mengaku baru menyerahkan LHKPN-nya satu hari menjelang batas akhir penutupan, karena baru kembali dari kunjungannya ke daerah pemilihan (Dapil).

Satu Pimpinan DPR Belum Lapor LHKPN: Puan, Dasco, Cucun, Adies, Atau Saan?

Satu Pimpinan DPR Belum Lapor LHKPN: Puan, Dasco, Cucun, Adies, Atau Saan?

(2 bulan yang lalu)

JAKARTA, KOMPAS.com - Sebanyak 16.867 dari total 416.723 penyelenggara negara belum menyampaikan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN). Padahal, batas pelaporan LHKPN 2024 akan berakhir pada 11 April 2025.

Juru Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Tessa Mahardhika Sugiarto mengatakan, dari yang belum melaporkan LHKPN salah satunya adalah pimpinan DPR.

"Untuk informasinya, 4 sudah, 1 masih belum, dan ini nanti kita akan update lagi," kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto di Gedung Merah Putih, Jakarta, Kamis (10/4/2025).

16.000 Pejabat Belum Laporkan Kekayaannya, Ini Sanksi yang Menanti

16.000 Pejabat Belum Laporkan Kekayaannya, Ini Sanksi yang Menanti

(2 bulan yang lalu)

JAKARTA, KOMPAS.com - Sebanyak 16.867 dari total 416.723 penyelenggara negara belum menyampaikan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN). Padahal, batas pelaporan LHKPN 2024 akan berakhir pada 11 April 2025.

Berdasarkan data Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), penyelenggara negara wajib lapor LHKPN terdiri dari bidang eksekutif, legislatif, yudikatif, dan BUMN/BUMD.

Dari eksekutif, sebanyak 12.423 dari total 333.027 wajib lapor yang belum menyampaikan laporan harta kekayaannya.

Kemudian, legislatif sebanyak 3.456 orang dari total 20.877 wajib lapor yang belum melaporkan LHKPN.

Tinggal Sehari, Masih Ada 16.867 Pejabat Belum Lapor LHKPN 2024

Tinggal Sehari, Masih Ada 16.867 Pejabat Belum Lapor LHKPN 2024

(2 bulan yang lalu)

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengatakan, hingga 9 April 2025, terdapat 16.867 dari total 416.723 penyelenggara negara (PN), yang belum menyampaikan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).

Adapun batas akhir pelaporan LHKPN 2024 hingga 11 April 2025.

"Masih ada sekitar 4 persen yang belum melaporkan harta kekayaannya," kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo dalam keterangan tertulis, Kamis (10/4/2025).

Berdasarkan data KPK, penyelenggara negara wajib lapor LHKPN terdiri dari bidang eksekutif, legislatif, yudikatif, dan BUMN/BUMD.

KPK Undur Batas Akhir Pelaporan LHKPN Pejabat Hingga 11 April 2025

KPK Undur Batas Akhir Pelaporan LHKPN Pejabat Hingga 11 April 2025

(2 bulan yang lalu)

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menunda batas akhir pelaporan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) bagi pejabat periode tahun 2024 menjadi 11 April 2025.

Diketahui, batas akhir pelaporan LHKPN tersebut semula dijadwalkan pada 31 Maret 2025.

Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto mengatakan, keputusan tersebut diambil setelah mempertimbangkan berbagai faktor yang berkaitan dengan efisiensi pelaporan, termasuk mempertimbangkan periode libur dan cuti bersama dalam rangka perayaan Hari Raya Idul Fitri 1446 H.