Sel Khusus-Pendamping Disiapkan Jika Agus Difabel Tersangka Pelecehan Ditahan
IWAS (22) alias Agus, pria difabel tersangka pelecehan seksual terhadap mahasiswi berinisial MA, akan menempati sel khusus di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II-A Kuripan, Lombok Barat, Nusa Tenggara Barat (NTB). Fasilitas sel untuk tunadaksa tanpa kedua tangan itu antara lain toilet duduk hingga shower, yang berbeda dari sel lainnya.
Dilansir detikBali, Ketua Komisi Disabilitas Daerah (KDD) Nusa Tenggara Barat (NTB) Joko Jumadi telah berkoordinasi dengan Lapas Lombok Barat terkait proses hukum IWAS. Joko meminta Lapas Lombok Barat menyiapkan sel khusus jika IWAS ditahan.