
Formappi: Pimpinan dan Anggota DPR Tak Lapor LHKPN Patut Dicurigai Punya Harta Ilegal
JAKARTA, KOMPAS.com – Peneliti Forum Masyarakat Peduli Parlemen Indonesia (Formappi) Lucius Karus menilai, ketidakpatuhan sejumlah anggota DPR dalam melaporkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) mencerminkan potensi adanya upaya menutupi harta yang diperoleh secara tidak sah.
Menurut Lucius, pelaporan LHKPN seharusnya menjadi bentuk kesadaran pribadi para penyelenggara negara untuk bersikap transparan dan akuntabel.
Ketidakpatuhan, apalagi yang dilakukan oleh pimpinan DPR, menunjukkan adanya indikasi serius.
“Jadi, kalau ada salah satu pimpinan DPR yang belum melaporkan LHKPN, ya pasti bukan karena si pimpinan itu tak paham ada aturannya. Apalagi, aturan terkait batas waktu akhir sudah diringankan oleh KPK,” ujar Lucius, saat dihubungi Kompas.com, Jumat (11/4/2025).