Mahkamah Agung

Mengapa Mahkamah Agung Menolak PK Terpidana Kasus Pembunuhan Vina Cirebon?

Mengapa Mahkamah Agung Menolak PK Terpidana Kasus Pembunuhan Vina Cirebon?

()

Mahkamah Agung (MA) memutuskan untuk menolak peninjauan kembali (PK) yang diajukan oleh delapan terpidana dalam kasus pembunuhan berencana Vina dan Eky di Cirebon.

Adapun PK tujuh terpidana itu terbagi dalam dua perkara. Perkara pertama teregister dengan nomor 198/PK/PID/2024 atas nama Eko Ramadhani dan Rivaldi Aditya.

Sementara, PK lima terpidana lainnya yakni Eka Sandi, Hadi Saputra, Jaya, Sudirman, dan Supriyanto teregister dengan nomor 199/PK/PID/2024.

Kemudian, PK yang diajukan terpidana anak Saka Tatal untuk membersihkan namanya. PK itu teregister dengan nomor 1688 PK/PID.SUS/2024 dan diadili oleh Hakim Agung Prim Haryadi.

Ini Pertimbangan MA Tolak PK Para Terpidana Kasus Pembunuhan Vina di Cirebon

Ini Pertimbangan MA Tolak PK Para Terpidana Kasus Pembunuhan Vina di Cirebon

()

Mahkamah Agung (MA) menolak permohonan peninjauan kembali (PK) para terpidana kasus pembunuhan berencana terhadap Vina dan Eky di Cirebon, Jawa Barat. Juru Bicara MA, Yanto, menyebut salah satu pertimbangannya ialah tidak ada kekhilafan hakim dalam mengadili perkara ini.

"Pertimbangan majelis hakim dalam menolak permohonan PK tersebut antara lain, tidak ada kekhilafan judex facti dan judex juris dalam mengadili para terpidana," kata Yanto di gedung MA Jakarta, Senin (16/12/2024).

Judex facti sendiri berarti hakim yang memeriksa atau mengadili perkara di tingkat Pengadilan Negeri. Sedangkan, judex juris merupakan istilah hakim yang memeriksa atau mengadili perkara pada tingkat kasasi yang dilakukan oleh hakim agung.

MA Persilakan Kejagung Periksa Hakim Agung Soesilo dalam Kasus Ronald Tannur

MA Persilakan Kejagung Periksa Hakim Agung Soesilo dalam Kasus Ronald Tannur

()

JAKARTA, KOMPAS.com - Mahkamah Agung (MA) mempersilakan Kejaksaan Agung (Kejagung) untuk menggali keterangan Hakim Agung Soesilo dalam kasus suap terkait vonis bebas Ronald Tannur.

Soesilo merupakan ketua majelis hakim yang menangani kasasi Ronald Tannur dalam kasus pembunuhan Dini Sera Afrianti.

“Silakan saja, setiap warga negara bisa menjadi saksi, diperiksa, silakan saja,” kata Juru Bicara MA, Yanto, dalam konferensi pers di Gedung MA, Jakarta, Senin (16/12/2024).

Yanto menegaskan, setiap warga negara bisa menjadi saksi jika dianggap memiliki informasi yang dapat menerangkan suatu peristiwa.

Alasan MA Tolak PK 8 Terpidana Kasus Vina Cirebon

Alasan MA Tolak PK 8 Terpidana Kasus Vina Cirebon

()

JAKARTA, KOMPAS.com - Mahkamah Agung (MA) menolak delapan permohonan peninjauan kembali (PK) dalam kasus pembunuhan berencana Vina dan Muhammad Rizky atau Eky di Cirebon.

Juru Bicara MA Yanto menyampaikan, alasan adanya bukti baru atau novum dan kekhilafan hakim tidak terbukti dalam proses persidangan.

“Pertimbangan majelis dalam menolak permohonan PK tersebut antara lain tidak terdapat kekhilafan judex facti dan judex juris dalam mengadili para terpidana,” kata Yanto dalam konferensi pers di Gedung MA, Jakarta, Senin (16/12/2024).

MA Persilakan Kejagung Periksa Hakim Agung yang Sepakat Ronald Tannur Bebas

MA Persilakan Kejagung Periksa Hakim Agung yang Sepakat Ronald Tannur Bebas

()

Mahkamah Agung (MA) mempersilakan Kejaksaan Agung (Kejagung) untuk memeriksa Hakim Agung Soesilo. Hakim Soesilo punya pendapat berbeda (dissenting opinion) dalam putusan kasasi Gregorius Ronald Tannur.

"Silakan saja, setiap warga negara bisa menjadi saksi, diperiksa silakan saja," kata juru bicara MA, Yanto, di gedung MA, Jakarta Pusat, Senin (16/12/2024).

Sebagai informasi, Ronald Tannur awalnya divonis bebas oleh hakim Pengadilan Negeri Surabaya dalam kasus tewasnya Dini Sera. Jaksa kemudian mengajukan kasasi yang kemudian dikabulkan oleh MA.

MA Juga Tolak PK Saka Tatal dalam Kasus Pembununan Vina di Cirebon

MA Juga Tolak PK Saka Tatal dalam Kasus Pembununan Vina di Cirebon

()

Mahkamah Agung (MA) menolak permohonan peninjauan kembali (PK) delapan orang terpidana kasus pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon, Jawa Barat. Salah satu yang ditolak adalah PK dari Saka Tatal (23).

"Dengan putusan yang pada pokoknya menolak permohonan peninjauan kembali para terpidana," kata Juru Bicara MA, Yanto, dalam jumpa pers di gedung MA, Jakarta Pusat, Senin (16/12/2024).

Permohonan PK yang diajukan Saka Tatal ini teregister dengan nomor 1688/PK/Pid.Sus/2024 dan diadili oleh hakim tunggal Prim Haryadi. PK Saka Tatal disebut sebagai perkara anak karena saat kasus ini terjadi yang bersangkutan masih berusia 15 tahun.

MA Tolak PK Saka Tatal di Kasus Vina Cirebon, Tetap Dianggap Bersalah

MA Tolak PK Saka Tatal di Kasus Vina Cirebon, Tetap Dianggap Bersalah

()

JAKARTA, KOMPAS.com - Mahkamah Agung (MA) menolak permohonan Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan oleh Saka Tatal, terpidana yang sebelumnya divonis delapan tahun penjara.

Perkara Saka Tatal terdaftar dengan nomor 1688 PK/PID.SUS/2024 dan diadili oleh Hakim Agung Prim Haryadi.

Meskipun telah menjalani hukumannya dan kini sudah bebas murni, Saka Tatal mengajukan PK untuk membersihkan namanya.

Juru Bicara MA Yanto menjelaskan bahwa alasan permohonan PK yang diajukan oleh Saka Tatal berupa bukti baru dan klaim kekhilafan hakim tidak terbukti.

MA Tolak PK 8 Terpidana Kasus Pembunuhan Vina Cirebon

MA Tolak PK 8 Terpidana Kasus Pembunuhan Vina Cirebon

()

JAKARTA, KOMPAS.com - Mahkamah Agung (MA) menolak peninjauan kembali (PK) delapan terpidana kasus pembunuhan berencana Vina dan Eky di Cirebon.

PK delapan terpidana itu terbagi dalam tiga perkara. Perkara pertama teregister dengan nomor 198/PK/PID/2024 atas nama Eko Ramadhani dan Rivaldi Aditya.

PK lima terpidana yakni Eka Sandi, Hadi Saputra, Jaya, Sudirman, dan Supriyanto teregister dengan nomor 199/PK/PID/2024.

Satu PK lainnya terdaftar dengan nomor 1688 PK/PID.SUS/2024 atas nama Saka Tatal.

"Tolak," demikian bunyi amar putusan dikutip dari situs resmi MA, Senin (16/12/2024).

Soal Dugaan Gratifikasi Hakim Soesilo, Komisi Yudisial Menunggu Proses di Kejagung

Soal Dugaan Gratifikasi Hakim Soesilo, Komisi Yudisial Menunggu Proses di Kejagung

()

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Yudisial (KY) menyatakan, belum memeriksa hakim agung, Soesilo, yang turut mengadili kasus Ronald Tannur di tingkat kasasi.

Ketua Bidang Pengawasan Hakim dan Investigasi Komisi Yudisial, Joko Sasmito mengatakan, salah satu alasan KY belum memeriksa Soesilo lantaran Kejaksaan Agung (Kejagung) saat ini masih melakukan pendalaman.

“Itu belum kita mulai, baru kita dalami, dari saksinya saja belum kita mulai. Tapi kan sudah dibentuk timnya, tinggal tindak lanjutnya nanti,” kata Joko di kantornya, di Jakarta, Kamis (12/12/2024).

Alasan MA Hukum Ronald Tannur 5 Tahun Bui Meski 1 Hakim Sepakat Vonis Bebas

Alasan MA Hukum Ronald Tannur 5 Tahun Bui Meski 1 Hakim Sepakat Vonis Bebas

()

Mahkamah Agung (MA) menerima kasasi yang diajukan jaksa terhadap vonis bebas Gregorius Ronald Tannur dalam kasus tewasnya Dini Sera Afrianti dan menjatuhkan hukuman 5 tahun penjara. Ronald dihukum 5 tahun penjara meski ketua majelis kasasi, Soesilo, sepakat Ronald divonis bebas.

Putusan lengkap, termasuk perbedaan pendapat atau dissenting opinion dari Soesilo, terdapat dalam dokumen putusan kasasi Ronald Tannur nomor 1466 K/Pid/2024 yang diunggah oleh MA ke situsnya pada Senin (9/12/2024).

"Menyatakan bahwa Terdakwa Gregorius Ronald Tannur, anak Edward Tannur, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ‘penganiayaan mengakibatkan mati’. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 5 tahun," demikian amar putusan tersebut sebagaimana dilihat detikcom, Kamis (12/12/2024).

Hakim Agung yang Sepakat Ronald Tannur Bebas Pernah Ketemu Tersangka Markus

Hakim Agung yang Sepakat Ronald Tannur Bebas Pernah Ketemu Tersangka Markus

()

Hakim Agung Soesilo, yang menjadi ketua majelis kasasi Gregorius Ronald Tannur, mempunyai pendapat berbeda atau dissenting opinion (DO) yang menganggap vonis bebas Ronald sudah tepat. Soesilo merupakan hakim yang sempat bertemu dengan eks Pejabat Mahkamah Agung Zarof Ricar, yang merupakan tersangka dugaan suap vonis bebas Ronald.

Pendapat berbeda Soesilo itu diketahui dari salinan putusan lengkap putusan kasasi Ronald Tannur nomor 1466 K/Pid/2024 yang diunggah oleh MA ke situsnya pada Senin (9/12/2024). Soesilo mengatakan pemeriksaan kasasi hanya berkenaan dengan tidak diterapkannya suatu peraturan hukum atau cara mengadili tidak sesuai dengan aturan atau apakah pengadilan telah melampaui batas.

Terungkap! Ketua Majelis Kasasi Ternyata Sepakat Ronald Tannur Divonis Bebas

Terungkap! Ketua Majelis Kasasi Ternyata Sepakat Ronald Tannur Divonis Bebas

()

Mahkamah Agung (MA) menganulir putusan bebas Gregorius Ronald Tannur menjadi hukuman 5 tahun penjara di kasus tewasnya Dini Sera Afrianti. Ketua majelis kasasi, Soesilo, mempunyai pendapat berbeda atau dissenting opinion (DO) yang menganggap vonis bebas itu sudah tepat.

Hal tersebut diketahui dari salinan putusan lengkap putusan kasasi Ronald Tannur nomor 1466 K/Pid/2024 yang diunggah oleh MA ke situsnya pada Senin (9/12/2024).

"Menimbang bahwa telah terjadi perbedaan pendapat dissenting opinion dalam musyawarah Majelis Hakim dan telah diusahakan dengan sungguh-sungguh tetapi tidak tercapai mufakat, maka sesuai dengan ketentuan Pasal 30 Ayat (3) Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung, perbedaan pendapat dissenting opinion dari Hakim Agung pada Mahkamah Agung Soesilo," demikian tertulis dalam salinan putusan yang dilihat detikcom, Selasa (10/12/2024).

KPK Pernah Temukan Setengah Pimpinan MA Isi LHKPN Abal-Abal

KPK Pernah Temukan Setengah Pimpinan MA Isi LHKPN Abal-Abal

()

JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nawawi Pomolango mengungkapkan, KPK pernah mendapati lebih dari separuh pimpinan Mahkamah Agung (MA) diduga tidak jujur dalam mengisi Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).

Pernyataan itu Nawawi sampaikan ketika menjadi narasumber dalam acara peringatan Hari Antikorupsi Sedunia (Hakordia) di MA.

"Saya pernah meminta Direktorat LHKPN khusus untuk Mahkamah Agung yang Anda anggap sedikit kontroversial dalam pengisiannya itu lebih dari separuh pimpinan Mahkamah Agung yang disinyalir pengisiannya itu tidak didasarkan pada fakta yang sebenarnya," kata Nawawi, Senin (9/12/2024).

Ketua MA: Hanya 16 Pengadilan Penuhi Syarat Sistem Manajemen Antisuap

Ketua MA: Hanya 16 Pengadilan Penuhi Syarat Sistem Manajemen Antisuap

()

Ketua Mahkamah Agung (MA) Sunarto mengatakan pihaknya terus berkomitmen mencegah dan memberantas korupsi. Sunarto mengatakan, dari 27 pengadilan, hanya 16 pengadilan yang memenuhi syarat sertifikasi Sistem Manajemen Anti Penyuapan (SMAP).

Hal itu disampaikan Sunarto dalam acara Penyerahan Sertifikat SMAP, Penganugerahan Insan Antigratifikasi, dan Seminar Nasional Peringatan Hari Antikorupsi Sedunia di Gedung MA, Jakarta Pusat, Senin (9/12/2024). Sunarto mengatakan SMAP ialah sistem yang dirancang untuk membantu organisasi dalam mencegah, mendeteksi, dan merespons penyuapan.

Kasus Suap Vonis Bebas Ronald Tannur, Kejagung Periksa Karo Kepegawaian MA

Kasus Suap Vonis Bebas Ronald Tannur, Kejagung Periksa Karo Kepegawaian MA

()

Kejaksaan Agung (Kejagung) memeriksa Kepala Biro (Karo) Kepegawaian Mahkamah Agung (MA) RI dalam perkara pemufakatan jahat kasus dugaan suap vonis bebas Ronald Tannur. Pejabat MA itu diperiksa untuk Zarof Ricar dan Lisa Rahmat, yang menjadi tersangka kasus itu.

"Jumat, 6 Desember 2024, Kejagung melalui Tim Jampidsus memeriksa satu orang saksi, terkait dengan perkara pemufakatan jahat tindak pidana korupsi suap dan/atau gratifikasi dalam penanganan perkara Terpidana Ronald Tannur tahun 2023 sampai 2024," kata Kapuspenkum Kejagung dalam keterangannya, Jumat (6/12/2024).