Mahkamah Agung

Keluarga Ronald Tannur dalam Pusara Kasus Dugaan Suap Pengurusan Perkara demi Vonis Bebas

Keluarga Ronald Tannur dalam Pusara Kasus Dugaan Suap Pengurusan Perkara demi Vonis Bebas

()

JAKARTA, KOMPAS.com - Setelah menangkap dan menetapkan tersangka tiga hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, pengacara Lisa Rahmat (LR), dan eks mantan pejabat tinggi Mahkamah Agung (MA), Zarof Ricar (ZR), Kejaksaan Agung (Kejagung) nampaknya mulai membidik keluarga Ronald Tannur.

Adapun kelima orang tersebut ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap pengurusan perkara di MA yang menyangkut kasasi Ronald Tannur.

Semua berawal dari Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan Kejagung terhadap tiga hakim PN Surabaya pada 23 Oktober 2024. Ketiga hakim tersebut, yakni Erintuah Damanik (ED) selaku Hakim Ketua, serta Mangapul (M) dan Heru Hanindyo (HH) sebagai Hakim Anggota.

MA Tolak Kasasi Roy Rening, Hukuman 4 Tahun 6 Bulan Tetap Berlaku

MA Tolak Kasasi Roy Rening, Hukuman 4 Tahun 6 Bulan Tetap Berlaku

()

JAKARTA, KOMPAS.com - Mahkamah Agung (MA) menolak kasasi yang diajukan oleh advokat Stefanus Roy Rening, terdakwa dalam kasus dugaan perintangan penyidikan terkait suap dan gratifikasi yang menjerat mantan Gubernur Papua, almarhum Lukas Enembe.

“Menolak permohonan kasasi dari pemohon kasasi atau terdakwa Stefanus Roy Rening,” demikian bunyi putusan kasasi yang dikutip pada Selasa, 5 November 2024.

Dengan penolakan ini, putusan sebelumnya yang menjatuhkan hukuman 4 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp 150 juta subsider 3 bulan kurungan kepada Roy Rening menjadi berkekuatan hukum tetap.

MA Kabulkan PK Mardani Maming, Hukuman Dikurangi Jadi 10 Tahun Penjara

MA Kabulkan PK Mardani Maming, Hukuman Dikurangi Jadi 10 Tahun Penjara

()

JAKARTA, KOMPAS.com - Mahkamah Agung (MA) mengabulkan peninjauan kembali (PK) yang diajukan mantan Bupati Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan (Kalsel), Mardani H. Maming.

Maming merupakan terpidana kasus suap penerbitan izin usaha pertambangan dan operasi produksi (IUP OP) di wilayah Tanah Bumbu yang kasasinya ditolak MA.

"Mengabulkan permohonan peninjauan kembali dari pemohon Peninjauan Kembali/Terpidana Mardani H. Maming tersebut," sebagaimana dikutip situs resmi Mahkamah Agung, Selasa (5/11/2024).

Dalam putusannya, Majelis PK membatalkan putusan kasasi Mahkamah Agung Nomor 3741 K/Pid.Sus/2023 tanggal 1 Agustus 2023 yang menyatakan Maming tetap dihukum 12 tahun penjara dan denda Rp 500 juta dan uang pengganti Rp 110.604.371.752 subsider 4 tahun penjara.

Menyoal Peran PNS di Mahkamah Agung, Tepatkah?

Menyoal Peran PNS di Mahkamah Agung, Tepatkah?

()

Sugih tanpa bandha,Digdaya tanpa aji,Nglurug tanpa Bala,Menang tanpa Ngasorake(Filosofi Jawa)

BELAKANGAN langit berselimut mendung gelap menyelimuti Mahkamah Agung Republik Indonesia (MA) dan badan peradilan di bawahnya.

Salah satu lembaga pemegang kekuasan yudikatif dalam Trias Politica ini harus menghadapi kenyataan bahwa tiga orang hakimnya tersandung skandal suap dan gratifikasi. Kasus itu juga menyeret mantan petinggi MA, yang sudah dua tahun pensiun.

Nilai barang buktinya tidak tanggung-tanggung, hampir Rp 1 triliun. Fakta yang sungguh memilukan bagi seluruh aparatur peradilan di Indonesia.

Yasonna Singgung Revisi KUHAP Mandek, Singgung Aparat Rebutan Kavling

Yasonna Singgung Revisi KUHAP Mandek, Singgung Aparat Rebutan Kavling

()

JAKARTA, KOMPAS.com - Anggota Komisi XIII DPR RI Yasonna Laoly mendesak agar proses revisi Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) dipercepat.

Pernyataan tersebut disampaikan oleh mantan Menteri Hukum dan HAM ini dalam rapat kerja Komisi XIII bersama Menteri Hukum Supratman Andi Agtas pada Senin (4/11/2024).

Yasonna menekankan, revisi KUHAP perlu mendapatkan perhatian serius.

"Pembahasannya, kalau di kalangan pemerintah sulit memang hukum acara pidana, bisa kita pahami. Antara penegak hukum biasalah saling berebut kavlingnya," ujarnya.

Badan Pengawas MA Periksa Zarof Ricar di Kantor Kejagung

Badan Pengawas MA Periksa Zarof Ricar di Kantor Kejagung

()

JAKARTA,KOMPAS.com - Mantan Pejabat Mahkamah Agung (MA) Zarof Ricar menjalani pemeriksaan oleh Badan Pengawasan Mahkamah Agung (Bawas MA) di Kejaksaan Agung, Jakarta, Senin (4/11/2024).

"Yang bersangkutan diperiksa dari Badan Pengawasan Mahkamah Agung (Bawas MA) di Kejagung," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Harli Siregar kepada wartawan, Senin (4/11/2024).

Zarof Ricar merupakan tersangka kasus dugaan suap terkait pengurusan perkara kasasi Ronald Tannur, terpidana kasus penganiayaan yang sempat dibebaskan oleh Pengadilan Negeri Surabaya.

Tersangka Makelar Kasus Ronald Tannur Diperiksa Bawas MA di Kejagung

Tersangka Makelar Kasus Ronald Tannur Diperiksa Bawas MA di Kejagung

()

Tersangka kasus dugaan suap terkait vonis bebas Ronald Tannur, Zarof Ricar, diperiksa Badan Pengawas Mahkamah Agung (Bawas MA) di Kejaksaan Agung (Kejagung). Zarof diperiksa dalam kapasitasnya sebagai mantan Kepala Balitbang Diklat Kumdil MA.

"Yang jelas hari ini Bawas diberi kesempatan untuk memeriksa," kata Jubir MA, Yanto, saat dimintai konfirmasi, Senin (4/11/2024).

Diinformasikan bahwa Bawas MA meminjam gedung Jampidsus Kejagung untuk memeriksa Zarof. Saat ini diinformasikan pemeriksaan sedang berlangsung.

Hal ini juga dikonfirmasi oleh Kapuspenkum Kejagung, Harli Siregar. Harli membenarkan bahwa Zarof diperiksa siang ini.

Arinal Tanggapi Pembatalan Pergub oleh MA dalam Debat Pilkada Lampung 2024

Arinal Tanggapi Pembatalan Pergub oleh MA dalam Debat Pilkada Lampung 2024

()

LAMPUNG, KOMPAS.com – Dalam debat publik kedua yang berlangsung pada Sabtu (2/11/2024) malam, calon gubernur Lampung nomor urut 1, Arinal Djunaidi, memberikan tanggapan yang tegas terkait pertanyaan mengenai pembatalan sebuah peraturan gubernur (pergub) oleh Mahkamah Agung (MA).

Pertanyaan tersebut mengacu pada Pergub Lampung Nomor 33 Tahun 2020, yang membolehkan perusahaan untuk membakar lahan dalam proses pemanenan tebu.

"Ada satu peraturan di Provinsi Lampung dibatalkan oleh MA karena bertentangan dengan peraturan yang lebih tinggi," kata moderator debat.

MA Tolak Kasasi soal Hutan di Papua yang Sempat Viral #AllEyesOnPapua

MA Tolak Kasasi soal Hutan di Papua yang Sempat Viral #AllEyesOnPapua

()

Mahkamah Agung (MA) menolak kasasi yang diajukan Hendrikus Woro dan sejumlah pihak mengenai pembangunan perkebunan sawit dan pabrik di tanah seluas 36.094 hektare di Distrik Mandobo dan Distrik Fofi, Kabupaten Boven Digoel, Papua. Perkara ini sempat viral di media sosial dengan tagar All Eyes on Papua.

"Tolak kasasi," putusan MA sebagaimana dilihat, Sabtu (2/11/2024).

Putusan ini diketok oleh hakim agung Irfan Fachruddin selaku hakim ketua, dan Yodi Martono Wahyunadi, Cerah Bangun sebagai hakim anggota. Nomor putusan 458 K/TUN/LH/2024.

Tim MA Belum Periksa Hakim Kasasi Ronald Tannur, Masih Kumpulkan Bahan

Tim MA Belum Periksa Hakim Kasasi Ronald Tannur, Masih Kumpulkan Bahan

()

JAKARTA, KOMPAS.com - Mahkamah Agung (MA) menyebut, tim pemeriksa yang akan meminta klarifikasi dari tiga hakim agung majelis kasasi Gregorius Ronald Tannur saat ini masih mengumpulkan bahan keterangan (Pulbaket).

“Iya (masih Pulbaket),” kata Juru Bicara MA Yanto saat dihubungi Kompas.com, Jumat (1/11/2024).

Menurut Yanto, sampai saat ini tim pemeriksa itu belum meminta keterangan dari ketiga hakim agung tersebut.

Adapun pembentukan tim pemeriksa diputuskan dalam rapat pimpinan Mahkamah Agung secara kolektif kolegial pada Senin (28/10/2024) kemarin.

Kejagung Blokir Rekening Milik Zarof Ricar dan Keluarga

Kejagung Blokir Rekening Milik Zarof Ricar dan Keluarga

()

JAKARTA, KOMPAS.com – Kejaksaan Agung (Kejagung) telah memblokir rekening milik eks pejabat Mahkamah Agung Zarof Ricar beserta keluarganya dalam kasus dugaan suap terkait penanganan perkara kasasi Ronald Tannur.

Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung Abdul Qohar mengatakan, upaya ini dilakukan oleh penyidik Kejagung untuk menelusuri aset-aset Zarof, baik dalam bentuk uang maupun properti.

“Kami sudah melakukan langkah-langkah pemblokiran terhadap aset yang bersangkutan, dan tim saat ini sedang melacak di mana saja aset-aset mereka berada,” ujar Abdul Qohar di kantor Kejagung, Jakarta, Kamis (31/10/2024) malam.

Kejagung Sudah Periksa Istri Zarof Ricar, Lacak Aset Milik Keluarga

Kejagung Sudah Periksa Istri Zarof Ricar, Lacak Aset Milik Keluarga

()

JAKARTA, KOMPAS.com — Kejaksaan Agung (Kejagung) telah memeriksa 15 orang saksi dalam kasus dugaan suap pengurusan kasasi Ronald Tannur, salah satu di antaranya adalah istri eks pejabat Mahkamah Agung (MA) Zarof Ricar yang saat ini berstatus sebagai tersangka.

Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejagung Abdul Qohar menyebutkan bahwa tim penyidik kini tengah melacak aset-aset yang dimiliki oleh keluarga Zarof.

“(Anggota kelurga Zarof) sudah. Ya termasuk itu ya, istrinya juga sudah,” kata Abdul Qohar di Kantor Kejagung, Jakarta, Kamis (31/20/2024) malam.

Integritas Peradilan: Perlunya Evaluasi Peran PNS di Mahkamah Agung

Integritas Peradilan: Perlunya Evaluasi Peran PNS di Mahkamah Agung

()

“It is the spirit and not the form of law that keeps justice alive.” – Earl Warren (1954)

MAHKAMAH Agung Republik Indonesia (MA) memiliki visi sangat mulia mewujudkan peradilan yang agung. Visi ini bukan sekadar slogan, melainkan komitmen untuk menjamin tegaknya keadilan di seluruh pelosok negeri.

Namun, untuk mencapai visi tersebut, MA dihadapkan pada berbagai tantangan, terutama terkait struktur kepegawaiannya.

Kehadiran Pegawai Negeri Sipil (PNS) dalam lembaga peradilan, terutama di posisi-posisi strategis, menimbulkan berbagai pertanyaan mengenai dampaknya terhadap independensi hakim. Pada gilirannya, terhadap integritas sistem peradilan di Indonesia.

Kejagung Pertimbangkan Gandeng PPATK untuk Telusuri Aliran Suap Zarof Ricar

Kejagung Pertimbangkan Gandeng PPATK untuk Telusuri Aliran Suap Zarof Ricar

()

JAKARTA, KOMPAS.com – Kejaksaan Agung (Kejagung) akan mempertimbangkan bekerja sama dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) unutk menelusuri aset dan aliran dana eks pejabat Mahkamah Agung (MA) Zarof Ricar yang kini berstatus sebagai tersangka suap terkait pengurusan perkara.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Harli Siregar mengatakan, kerja sama dengan PPATK akan dilakukan apabila penyidik melihat kebutuhan penelusuran lebih lanjut terhadap aliran dana yang ditemukan dalam kasus ini.

“Kita akan lihat kebutuhan penyidikan. Jika memang dibutuhkan lembaga lain seperti PPATK, tentunya kita akan kolaborasi, tetapi semua ini harus dilakukan secara simultan,” kata Harli di kantor Kejagung, Jakarta, Rabu (30/10/2024).

Kejagung Terapkan Pembuktian Terbalik Usut Aliran Suap Zarof Ricar

Kejagung Terapkan Pembuktian Terbalik Usut Aliran Suap Zarof Ricar

()

JAKARTA, KOMPAS.com – Kejaksaan Agung (Kejagung) menggunakan metode pembuktian terbalik menelusuri sumber aliran dana suap atau gratifikasi eks pejabat Mahkamah Agung, Zarof Ricar.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Harli Siregar mengatakan, metode itu digunakan karena Zarof masih bungkam soal asal-usul uang senilai Rp 920 miliar dan 51 kilogram emas yang ditemukan di rumahnya.

“Kalau menerima uang atau aset gratifikasi di atas Rp 10 juta, harus bisa dijelaskan asalnya. Zarof sendiri masih diam terkait ini, jadi kami akan menempuh mekanisme pembuktian terbalik, sesuai aturan yang berlaku,” ujar Harli di Kejagung, Jakarta Rabu (30/10/2024).

Kejagung Belum Agendakan Periksa Keluarga Zarof Ricar meski Temukan Uang Hampir Rp 1 Triliun

Kejagung Belum Agendakan Periksa Keluarga Zarof Ricar meski Temukan Uang Hampir Rp 1 Triliun

()

JAKARTA, KOMPAS.com - Penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) belum menjadwalkan pemeriksaan terhadap keluarga eks pejabat Mahkamah Agung (MA) Zarof Ricar meski penyidik menemukan uang senilai hampir Rp 1 triliun di kediaman Zarof.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Harli Siregar menyebutkan, penyidik telah menjadwalkan pemeriksaan terhadap 21 orang saksi, tetapi tidak ada keluarga Zarof yang masuk daftar panggilan.

“Untuk keluarga Zarof belum diperiksa, namun sudah ada 21 saksi yang dimintai keterangan dalam kasus ini,” ujar Harli saat ditemui di Kantor Kejagung, Jakarta, Rabu (30/10/2024).

PPATK Analisis Harta Majelis Kasasi yang Anulir Vonis Ronald Tannur

PPATK Analisis Harta Majelis Kasasi yang Anulir Vonis Ronald Tannur

()

Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) tengah menganalisis harta kekayaan majelis kasasi Mahkamah Agung (MA) yang menganulir putusan bebas Gregorius Ronald Tannur menjadi hukuman 5 tahun penjara. Selain majelis kasasi, PPATK juga menganalisis harta kekayaan pihak lain yang terkait dengan kasus sengkarut Ronald Tannur.

"Iya (melakukan analisis), kami koordinasikan dengan teman-teman penyidik. Kami laksanakan tugas dan kewenangan kami sesuai aturan yang berlaku," kata Kepala PPATK Ivan Yustiavandana saat dihubungi, Selasa (29/10/2024).

Simpan Uang Tunai Hampir Rp 1 T, KPK Sebut Zarof Manfaatkan Celah LHKPN

Simpan Uang Tunai Hampir Rp 1 T, KPK Sebut Zarof Manfaatkan Celah LHKPN

()

Mantan Kepala Balitbang Diklat Kumdil Mahkamah Agung (MA) Zarof Ricar menyimpan uang tunai di rumahnya sebesar Rp 920 miliar saat penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) melakukan penggeledahan. KPK mengatakan Zarof memanfaatkan celah Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).

"Kalau Rp 1 triliunnya sih ini namanya memanfaatkan celah LHKPN karena main tunai," ujar Deputi Pencegahan dan Monitoring KPK Pahala Nainggolan kepada wartawan, Selasa (29/10/2024).

Lebih lanjut, Pahala menyinggung soal pembahasan RUU Pembatasan Transaksi Uang Kartal yang tertunda di DPR. Dia mendorong agar RUU itu dapat disahkan.

Makelar Kasus di MA: Daftar Hakim Agung Terjerat Kasus Korupsi

Makelar Kasus di MA: Daftar Hakim Agung Terjerat Kasus Korupsi

()

JAKARTA, KOMPAS.com - Penangkapan mantan Kepala Badan Penelitian dan Pengembangan dan Pendidikan dan Pelatihan Hukum dan Peradilan (Balitbang Diklat Kumdil) Mahkamah Agung (MA) Zarof Ricar (ZR) cukup membuat keterkejutan bahkan dari tim penyidik pada Jaksa Agung Muda bidang Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung).

Pasalnya, dari penggeledahan di tempat ZR menginap di Bali, Hotel Le Meridien dan rumahnya di kawasan Senayan, Jakarta Pusat ditemukan uang tunai senilai hampir Rp 1 triliun.

Pengacara Keluarga Dini Dorong Jaksa Ajukan PK terhadap Kasasi Ronald Tannur

Pengacara Keluarga Dini Dorong Jaksa Ajukan PK terhadap Kasasi Ronald Tannur

()

Pengacara keluarga Dini Sera Afriyanti, Dhimas Yemahura, bersyukur Ronnald Tannur bisa dieksekusi setelah terdapat putusan kasasi Mahkamah Agung. Menurutnya, Kejaksaan Agung makin berintegritas, ia mendorong agar jaksa mengajukan PK.

"Tentu kami bersyukur, ya, bahwasanya kejaksaan kembali menunjukkan integritasnya telah melakukan eksekusi kepada Gregorius Ronald Tannur berdasarkan putusan kasasi," ujar Dhimas dilansir detikJatim, Selasa (29/10/2024).

"Dengan ditangkapnya yang bersangkutan tentu ini juga memberikan rasa syukur yang mendalam bagi kami, tim kuasa hukum dan juga bagi keluarga korban," lanjutnya.

MA Akan Klarifikasi Dugaan Suap Perkara Kasasi Ronald Tannur

MA Akan Klarifikasi Dugaan Suap Perkara Kasasi Ronald Tannur

()

JAKARTA, KOMPAS.com - Mahkamah Agung (MA) mengambil langkah tegas dalam menyikapi kasus dugaan pengurusan suap dalam perkara kasasi Gregorius Ronald Tannur.

Pada Senin (28/10/2024) kemarin, Juru Bicara MA Yanto menyebutkan bahwa pimpinan MA telah memutuskan membentuk tim untuk mengklarifikasi proses putusan kasasi Ronald Tannur.

Dugaan pengurusan kasasi ini terungkap setelah Kejaksaan Agung (Kejagung) menangkap mantan pejabat MA, Zarof Ricar, yang diduga berperan sebagai makelar kasus membantu pengurusan kasus Ronald Tannur di tingkat kasasi.

Janji MA Tak Akan Lindungi Hakim di Kasus Ronald Tannur

Janji MA Tak Akan Lindungi Hakim di Kasus Ronald Tannur

()

Kejaksaan Agung (Kejagung) menangkap mantan pejabat MA, Zarof Ricar, usai menjadikan tiga hakim menjadi tersangka di kasus suap vonis bebas Ronald Tannur. Mahkamah Agung (MA) menghormati proses hukum dan tak akan melindungi oknum hakim yang terlibat skandal tersebut.

Dalam kasus Ronald Tannur, mantan pejabat MA, Zarof Ricar, diduga terlibat permufakatan jahat dengan pengacara Ronald. Zarof diduga menjadi makelar untuk mengamankan vonis Ronald Tannur di tingkat kasasi.

Pengacara Ronald Tannur, Lisa Rahmat, sepakat untuk mengirimkan Rp 5 miliar kepada Zarof, yang nantinya akan dibagikan kepada majelis hakim yang mengadili kasus itu di tingkat kasasi. Atas jasanya itu, Zarof akan mendapatkan fee sebesar Rp 1 miliar.

Berapa Perkara yang Dimakelari Eks Pejabat MA? Ini Kata Kejagung

Berapa Perkara yang Dimakelari Eks Pejabat MA? Ini Kata Kejagung

()

Kejagung menemukan uang sebesar Rp 920 miliar milik mantan pejabat Mahkamah Agung (MA), Zarof Ricar, yang diduga hasil pengurusan perkara selama bertugas di MA. Lantas, sudah berapa perkara yang diduga dimakelari oleh Zarof Ricar?

Kapuspenkum Kejagung, Harli Siregar, menjelaskan penyidik masih mendalami jumlah perkara yang dimakelari oleh Zarof Ricar. Kejagung juga mendalami uang hasil makelar kasus yang diubah menjadi bentuk barang.

"Semua pertanyaan itu akan dikaji dan didalami penyidik," kata Kapuspenkum Kejagung, Harli Siregar, kepada wartawan, Senin (28/10/2024).

MA Tegaskan Tak Akan Lindungi Hakim Terlibat Kasus Suap Vonis Ronald Tannur

MA Tegaskan Tak Akan Lindungi Hakim Terlibat Kasus Suap Vonis Ronald Tannur

()

Mahkamah Agung (MA) menghormati proses hukum yang dilakukan Kejaksaan Agung (Kejagung) kepada mantan pejabat MA, Zarof Ricar, yang terlibat dalam pusaran kasus suap vonis bebas Ronald Tannur. MA menegaskan tidak akan melindungi oknum hakim yang diduga terlibat dalam skandal tersebut.

"Tentunya MA berkomitmen tidak akan melindungi anggota yang tidak benar," kata juru bicara MA Yanto dalam konferensi pers di gedung MA, Jakarta Pusat, Senin (28/10/2024).

"Kedua, ke depan tentu akan intensif akan selalu rutin melakukan pembinaan kepada hakim agar tidak lagi terjadi hal yang serupa di hari kemudian," sambungnya.

Tanggapan MA soal Keluarga Dini Sebut Vonis 5 Tahun Bui Ronald Tannur Ringan

Tanggapan MA soal Keluarga Dini Sebut Vonis 5 Tahun Bui Ronald Tannur Ringan

()

Pengacara keluarga Dini Sera Afrianti, Dhimas Yemahura, menilai vonis kasasi Mahkamah Agung (MA) kepada Ronald Tannur masih ringan. MA menegaskan pemidanaan Ronald adalah hak dari majelis hakim.

Jubir MA Hakim Agung Yanto mengatakan dalam putusan MA, Ronald dinyatakan bersalah melanggar Pasal 351 KUHP tentang Penganiayaan. Ancaman hukuman tertingginya adalah 7 tahun. Sedangkan Ronald Tanur dijatuhi hukuman 5 tahun penjara.

"Nah, terhadap pemidanaan itu menjadi hak daripada majelis hakim yang menangani, lembaga tidak bisa mendikte. Karena hakim adalah mandiri dan independen, maka sepenuhnya adalah kewenangan majelis hakim," kata Yanto dalam konferensi pers di Gedung Mahkamah Agung, Jakarta Pusat, Senin (28/10/2024).

MA Bentuk Tim Pemeriksa Majelis Kasasi Kasus Ronald Tannur

MA Bentuk Tim Pemeriksa Majelis Kasasi Kasus Ronald Tannur

()

Mahkamah Agung (MA) membentuk tim pemeriksa terkait kasus Gregorius Ronald Tannur. Tim pemeriksa akan melakukan klarifikasi kepada majelis hakim yang menangani kasasi Ronald Tannur.

"Pimpinan Mahkamah Agung secara kolektif kolegial Telah memutuskan membentuk tim pemeriksa yang bertugas untuk melakukan klarifikasi kepada majelis hakim kasasi," kata juru bicara MA, Yanto, dalam konferensi pers di gedung MA, Jakarta Pusat, Senin (28/10/2024).

Tim pemeriksaan tersebut, menurut Yanto, akan diketuai oleh Ketua Kamar Pengawasan MA Dwiharso Budi Santiarto, dengan anggota hakim Jupriyadi, dan Sekretaris Kepala Badan Pengawasan Mahkamah Agung Noor Edi Yono.

MA Buka Suara soal Eks Pejabat MA Diduga Jadi Makelar Kasus Sejak 2012

MA Buka Suara soal Eks Pejabat MA Diduga Jadi Makelar Kasus Sejak 2012

()

Mahkamah Agung (MA) merespons tentang temuan uang sebesar Rp 920 miliar milik mantan pejabat MA Zarof Ricar yang diduga hasil pengurusan perkara selama bertugas di MA. Apa kata MA?

"Ya yang tahu kan beliau sendiri, makanya MA menyerahkan sepenuhnya kepada penyidik kejaksaan, kalau kita kan nggak tahu kan. Makanya Mahkamah Agung memberi ruang kepada penyidik untuk melakukan penyidikan. Tidak ada yang ditutupi lembaga, yang tahu kan penyidik," ujar jubir MA Hakim Agung Yanto kepada detikcom, Senin (28/10/2024).

Kasus Suap Ronald Tannur Seret Eks Pejabat MA, Momentum Bongkar Mafia Peradilan

Kasus Suap Ronald Tannur Seret Eks Pejabat MA, Momentum Bongkar Mafia Peradilan

()

JAKARTA, KOMPAS.com - Dugaan adanya mafia peradilan terungkap setelah tim penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) menangkap mantan pejabat Mahkamah Agung (MA), Zarof Ricar di Bali pada Kamis (24/10/2024).

Penangkapan eks Kepala Badan Penelitian, Pengembangan, Pendidikan, Pelatihan Hukum dan Peradilan (Balitbang Diklat Kumdil) MA itu merupakan rangkaian dari pengungkapan kasus dugaan suap terhadap majelis hakim perkara Gregorius Ronald Tannur.

Tiga orang hakim dan seorang pengacara dari Gregorius Ronald Tannur, Lisa Rachmat, ditangkap tim Kejaksaan atas dugaan suap penanganan perkara yang diperiksa oleh Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.

[POPULER NASIONAL] Jokowi Terima Keluhan Warga soal Ganti Rugi Lahan | Terungkapnya Dugaan Makelar Kasus di MA

[POPULER NASIONAL] Jokowi Terima Keluhan Warga soal Ganti Rugi Lahan | Terungkapnya Dugaan Makelar Kasus di MA

()

JAKARTA, KOMPAS.com - Kegiatan Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) tetap mengundang perhatian publik meskipun sudah purnatugas pada 20 Oktober 2024, dan pulang ke Solo, Jawa Tengah.

Jokowi diketahui mendadak muncul di Koridor Gatot Subroto (Gatsu) Kampung Kemlayan, Kecamatan Serengan, Solo, Jawa Tengah pada Sabtu, 26 Oktober 2024 malam.

Kemudian, Jokowi ditemani Iriana menikmati kuliner Soto Triwindu di Kelurahan Keprabon, Kecamatan Banjarsari, Solo, Jateng pada Minggu, 27 Oktober 2024.

Kehadiran Jokowi tersebut selalu mengundang kerumunan warga yang ingin menyapa hingga foto bersama.

Pukat UGM Dorong Kejaksaan Agung Bongkar Jaringan Mafia Hukum Zarof Ricar

Pukat UGM Dorong Kejaksaan Agung Bongkar Jaringan Mafia Hukum Zarof Ricar

()

JAKARTA, KOMPAS.com - Peneliti Pusat Kajian Anti Korupsi Universitas Gadjah Mada (Pukat UGM) Zaenurrohman mendorong jaringan mafia hukum Zarof Ricar (ZR) dibongkar hingga tuntas.

Ricar merupakan pensiunan Mahkamah Agung (MA) yang ditangkap karena diduga menjadi makelar pengurusan kasasi perkara Gregorius Ronald Tannur.

Di rumahnya, ditemukan uang hampir Rp 1 triliun dan emas 51 kilogram yang diduga terkait pengurusan perkara.

“Harus dibongkar semua yang terkait dengan ZR ini, ini berjejaring, tidak beroperasi sendiri,” kata Zaenur saat dihubungi Kompas.com, Minggu (27/10/2024).