Mangapul

3 Majelis Hakim PN Surabaya Disebut Sepakat Bebaskan Ronald Tannur

3 Majelis Hakim PN Surabaya Disebut Sepakat Bebaskan Ronald Tannur

(4 bulan yang lalu)

JAKARTA, KOMPAS.com - Hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Mangapul mengungkapkan adanya kesepakatan majelis hakim untuk memvonis bebas terdakwa kasus pembunuhan, Gregorius Ronald Tannur.

Kesepakatan ini disampaikan Mangapul saat dihadirkan sebagai saksi mahkota atau terdakwa yang bersaksi untuk terdakwa lainnya yakni hakim Heru Hanindyo dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta, Selasa (8/4/2025).

Dalam sidang vonis bebas Ronald Tannur di PN Surabaya, Erintuah merupakan hakim ketua. Sementara itu, Mangapul dan Heru merupakan anggota majelis.