Manufaktur

Aturan Baru, Pelaku Industri Wajib Lapor Data Tiap Kuartal Lewat SIINas

Aturan Baru, Pelaku Industri Wajib Lapor Data Tiap Kuartal Lewat SIINas

(5 bulan yang lalu)

Bisnis.com, JAKARTA - Kementerian Perindustrian (Kemenperin) mewajibkan pelaku industri melaporkan data setiap kuartal melalui Sistem Informasi Industri Nasional (SIINas).Hal ini seiring dengan terbitnya Peraturan Menteri Perindustrian (Permenperin) Nomor 13 Tahun 2025 tentang Tata Cara Penyampaian Data Industri, Data Kawasan Industri, Data Lain, Informasi Industri, dan Informasi Lain melalui SIINas.Staf Ahli Menteri Bidang Penguatan Kemampuan Industri Dalam Negeri Adie Rochmanto Pandiangan mengatakan, Permenperin No. 13/2025 untuk menggantikan peraturan sebelumnya, yaitu Permenperin No. 2/2019 serta Surat Edaran Menteri Perindustrian Nomor 1 Tahun 2025 Tentang Penyampaian Data Industri dan Data Kawasan Industri."Dengan diberlakukannya peraturan baru ini, diharapkan seluruh pelaku industri, termasuk pengelola kawasan industri, dapat berpartisipasi aktif dalam pelaporan data secara berkala sebanyak empat kali setiap tahun atau per triwulan melalui SIINas, yang sebelumnya dilakukan setiap semester atau dua kali setiap tahun,” ungkap Adie melalui keterangan resmi dikutip Sabtu (12/4/2025).Dia juga mengatakan, penerapan regulasi ini diharapkan dapat meningkatkan kualitas dan akurasi data industri. Hal ini demi mendukung pembangunan ekonomi dan industri nasional melalui pengambilan kebijakan yang efektif, cepat, dan tepat sasaran berdasarkan data yang lengkap dan akurat.Menurut Adie, penyesuaian dalam Permenperin ini mempunyai tujuan agar terjadinya relevansi secara bersamaan dalam rangka penghitungan PDB sektor industri oleh Badan Pusat Statistik (BPS), yang membutuhkan data dalam frekuensi triwulanan serta terperinci.“Poin penting yang diatur dalam Permenperin 13/2025 ini adalah terkait batas waktu pelaporan data oleh perusahaan industri dan perusahaan kawasan industri,” ujarnya.Adapun, untuk pelaporan kuartal I, paling lambat disampaikan pada 10 April. Namun, khusus kuartal I/2025, batas penyampaian laporan pada 15 April 2025.Berikutnya, pelaporan kuartal II, paling lambat disampaikan pada 10 Juli. Kemudian, untuk pelaporan kuartal III, paling lambat disampaikan pada 10 Oktober. Selanjutnya, pelaporan kuartal IV, paling lambat disampaikan pada 10 Januari tahun berikutnya.“Selain itu, terdapat perubahan beberapa data seperti praktek kerja industri guna menyiapkan tenaga kerja yang adaptif untuk mendukung kebutuhan industri yang dinamis, rencana produksi dan distribusi guna melihat supply dan demand, dan lain sebagainya,” imbuh Adie.Dia mengingatkan, batas waktu pelaporan yang sudah diatur dalam Permenperin No. 13/2025, diharapkan dapat menjadi perhatian bersama bagi pelaku industri dan pengelola kawasan industri.“Karena ini merupakan hal penting bagi Kemenperin, guna memastikan bahwa data yang disampaikan dapat segera diproses dan digunakan untuk berbagai keperluan, termasuk dalam perhitungan PDB yang dirilis setiap triwulan oleh BPS,” tutur Adie.

Duh! Korban PHK Naik 5 Kali Lipat, Mayoritas dari Sektor Manufaktur

Duh! Korban PHK Naik 5 Kali Lipat, Mayoritas dari Sektor Manufaktur

(5 bulan yang lalu)

Bisnis.com, JAKARTA – Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) mencatat, total tenaga kerja yang mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK) tembus 18.610 orang pada Februari 2025. Kasus PHK paling banyak terjadi di sektor manufaktur.

Dirjen Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja Kemnaker Indah Anggoro Putri menyampaikan, kasus PHK paling banyak terjadi di sektor manufaktur. 

“Masih manufaktur, padat karya, industri furnitur,” kata Indah kepada wartawan di Kantor Kemnaker, Jakarta, Kamis (10/4/2025).

Kendati begitu, dia tidak menjabarkan secara rinci total pekerja yang ter-PHK di sektor ini, termasuk lima sektor yang paling banyak mengalami kasus PHK.

Apa Itu TKDN? Berikut Pengertian, Manfaat hingga Rumus Perhitungan

Apa Itu TKDN? Berikut Pengertian, Manfaat hingga Rumus Perhitungan

(5 bulan yang lalu)

Bisnis.com, JAKARTA - Indonesia memiliki aturan penggunaan komponen lokal dalam suatu produk yang dikenal sebagai tingkat komponen dalam negeri atau TKDN. Tujuannya tak lain untuk mengurangi impor dan menjaga pengembangan industri lokal.

Secara spesifik, dalam Peraturan Pemerintah (PP) No 29 Tahun 2018 tentang Pemberdayaan Industri disebutkan bahwa TKDN adalah besaran kandungan dalam negeri pada barang, jasa, serta gabungan barang dan jasa. Nilai TKDN berupa persentase angka komponen lokal yang terkandung dalam suatu produk.

Prabowo Minta Aturan TKDN Diubah: Realistis Aja, Tak Usah Dipaksakan

Prabowo Minta Aturan TKDN Diubah: Realistis Aja, Tak Usah Dipaksakan

(5 bulan yang lalu)

Bisnis.com, JAKARTA - Presiden Prabowo Subianto mengarahkan seluruh anggota kabinetnya untuk membuat aturan tingkat komponen dalam negeri (TKDN) yang lebih fleksibel dan realitis. 

Orang nomor satu di Indonesia itu justru khawatir apabila TKDN dipaksakan dapat berpotensi memicu penurunan daya saing industri. Meskipun dia mengakui kebijakan TKDN diberlakukan dengan niat baik dan demi kepentingan bangsa. 

"Tapi kita harus realistis, TKDN dipaksakan akhirnya kita kalah kompetitif. TKDN fleksibel saja lah, mungkin diganti dengan insentif," kata Prabowo dalam agenda Sarasehan Ekonomi, Selasa (8/4/2025). 

Daftar Industri RI Berpotensi Paling Terdampak Tarif Trump

Daftar Industri RI Berpotensi Paling Terdampak Tarif Trump

(5 bulan yang lalu)

Bisnis.com, JAKARTA - Kebijakan tarif resiprokal impor Amerika Serikat (AS) kepada Indonesia sebesar 32% berpotensi menjadi pukulan bagi industri yang berorientasi ekspor. Apalagi, cukup banyak industri yang bergantung pada pasar AS. 

Presiden AS Donald Trump menerapkan tarif tinggi atas produk asal Indonesia ke AS didasari sejumlah asalan, utamanya sebagai balasan atas penerapan tarif impor tinggi barang AS yang masuk ke RI. 

Laporan dari Gedung Putih menyebutkan, bea masuk etanol AS ke Indonesia sangat tinggi hingga mencapai 30%, sedangkan AS hanya menerapkan 2,5%. Tak hanya itu, Trump juga keberatan atas kebijakan konten lokal Indonesia atau TKDN di berbagai sektor. 

Nego Tarif Trump, RI Pertimbangkan Relaksasi TKDN

Nego Tarif Trump, RI Pertimbangkan Relaksasi TKDN

(5 bulan yang lalu)

Bisnis.com, JAKARTA — Pemerintah disebut tengah mengkaji sejumlah usulan sebagai penawar untuk menghadapi pengenaan tarif impor resiprokal Amerika Serikat (AS) sebesar 32% terhadap barang asal Indonesia. Adapun, salah satu yang akan dinegosiasikan yaitu relaksasi tingkat komponen dalam negeri (TKDN). 

Wakil Menteri Perindustrian Faisol Riza mengatakan, usulan relaksasi TKDN khususnya atas permintaan produk information and communication technologies (ICT). 

“[Relaksasi TKDN] iya masih dalam kajian, jadi sebelum itu resmi disampaikan pada pihak AS tentu belum bisa diumumkan,” kata Faisol kepada wartawan di Kantor Kementerian Perekonomian, Senin (7/4/2025). 

Industri Komponen Otomotif Minta Pemerintah Perkuat Strategi Dagang untuk Hadapi Tarif Trump

Industri Komponen Otomotif Minta Pemerintah Perkuat Strategi Dagang untuk Hadapi Tarif Trump

(6 bulan yang lalu)

Bisnis.com, JAKARTA — Gabungan Industri Alat Mobil dan Motor (GIAMM) menyampaikan kekhawatiran atas dampak kebijakan tarif impor sebesar 32% yang diberlakukan oleh Amerika Serikat terhadap industri komponen otomotif nasional.

Sekjen GIAMM Rachmat Basuki menilai perlu adanya langkah strategis pemerintah dalam menyikapi situasi ini. Mengingat, ekspor komponen otomotif Indonesia ke Amerika Serikat saat ini menempati posisi kedua terbesar setelah Jepang.

“Ini tentu berdampak besar bagi industri kita, karena sebelumnya tarif masuk ke AS relatif kecil. Sementara produk Amerika yang masuk ke Indonesia dikenakan tarif yang jauh lebih tinggi," ujarnya melalui keterangan resmi, Minggu (6/4/2025).