
Maqdir Ismail: Kalau Eksepsi Diterima, Jaksa Patut Hentikan Perkara Hasto
JAKARTA, KOMPAS.com - Tim kuasa hukum Sekretaris Jenderal (Sekjen) Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P) Hasto Kristiyanto, Maqdir Ismail meminta jaksa penuntut umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menghentikan perkara kliennya jika nota keberatan atau eksepsi diterima.
Hal ini disampaikan Maqdir menjelang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat menggelar sidang putusan sela dugaan suap anggota DPR RI dan perintangan penyidikan dalam perkara Harun Masiku.
Putusan sela merupakan keputusan hakim untuk menerima atau menolak eksepsi atau nota keberatan seorang terdakwa atas surat dakwaan yang disampaikan jaksa penuntut umum (JPU).