Sri Mulyani Bebaskan Pajak Suku Cadang Pesawat, Tiket Pesawat Bisa Turun?
Bisnis.com, JAKARTA - Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati menerbitkan aturan anyar pembebasan barang impor salah satunya pajak pesawat udara dan suku cadangnya.
Sri Mulyani mengeluarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No.81/2024 tentang Ketentuan Perpajakan dalam Rangka Pelaksanaan Sistem Inti Administrasi Perpajakan atau pelaksanaan core tax system yang akan berlaku pada 1 Januari 2025.
Salah satu barang yang dibebaskan bea masuk dan/atau Pajak Pertambahan Nilai (PPN) barang impor adalah pesawat udara dan suku cadangnya.