Menko Perekonomian

Airlangga: PMK Barang dan Jasa Mewah Kena PPN 12% Bakal Terbit Sebelum Januari 2025

Airlangga: PMK Barang dan Jasa Mewah Kena PPN 12% Bakal Terbit Sebelum Januari 2025

()

Bisnis.com, JAKARTA — Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menyatakan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) yang mengatur tentang barang dan jasa mewah yang dikenakan tarif pajak pertambahan nilai (PPN) 12% akan diterbitkan sebelum Januari 2025.

Hal ini seiring dengan pengenaan tarif PPN yang naik dari 11% menjadi 12% pada awal tahun depan. Airlangga menjelaskan bahwa aturan dan klasifikasi untuk barang dan jasa mewah akan diterbitkan melalui PMK.

“[PMK barang dan jasa mewah yang terkena PPN 12% terbit] sebelum 1 Januari [2025],” kata Airlangga saat ditemui di Alfamart Drive Thru Alam Sutra, Tangerang, Banten, Minggu (22/12/2024).

Menko Airlangga Blak-Blakan PPN 12% Bisa Picu Inflasi

Menko Airlangga Blak-Blakan PPN 12% Bisa Picu Inflasi

()

Bisnis.com, JAKARTA — Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengakui kenaikan tarif pajak pertambahan nilai (PPN) dari 11% menjadi 12% pada awal 2025 bisa memicu inflasi.

Hal itu diungkapkan Airlangga saat ditemui di Alfamart Drive Thru Alam Sutra, Kota Tangerang, Banten, Minggu (22/12/2024).

“Jadi tentu dari segi kenaikan ini [PPN menjadi 12%] pengaruh inflasi ada. Akan tetapi, relatif tidak terlalu tinggi,” kata Airlangga.

Airlangga menyebut kenaikan inflasi akan didorong oleh sektor transportasi. Namun, perlu diketahui, jasa angkutan umum darat dan air diberikan fasilitas pembebasan PPN.