Menperin

Kemenperin Kaji Insentif untuk Pengusaha Usai UMP Naik 6,5%

Kemenperin Kaji Insentif untuk Pengusaha Usai UMP Naik 6,5%

()

Bisnis.com, JAKARTA – Kementerian Perindustrian (Kemenperin) menilai keputusan kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) sebesar 6,5% merupakan langkah tepat untuk mendongkrak daya beli masyarakat, khususnya kalangan pekerja dan buruh. 

Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita mengatakan pemerintah menyadari keputusan tersebut mendatangkan tantangan tersendiri, terutama bagi dunia usaha dan industri yang tengah menghadapi tekanan besar. 

“Kemarin kita membahas bantuan-bantuan atau insentif apa atau stimulus apa yang perlu dan akan disiapkan oleh pemerintah untuk membantu dunia usaha, untuk membantu industri,” kata Agus kepada wartawan, dikutip Kamis (5/12/2024).