Miras

Bea Cukai Jakarta Musnahkan 44 Juta Batang Rokok-66 Ribu Liter Miras Ilegal

Bea Cukai Jakarta Musnahkan 44 Juta Batang Rokok-66 Ribu Liter Miras Ilegal

()

Kantor Wilayah (Kanwil) Bea Cukai Jakarta memusnahkan rokok dan miras ilegal dari hasil penindakan selama 2024. Ada 44 juta batang rokok dan 66 ribu liter miras ilegal yang dimusnahkan.

Kegiatan pemusnahan ini dilakukan di Halaman Kanwil Ditjen Bea Cukai Jakarta, Jalan Merpati, Gunung Sahari Utara, Jakarta Pusat, pada Kamis (19/12/2024). Proses pemusnahan dipimpin Kepala Kanwil Bea Cukai Jakarta, Rusman Hadi.

"Kanwil Bea Cukai Jakarta mengambil peran dalam mendukung program Asta Cita Presiden RI pada desk pencegahan dan pemberantasan penyelundupan sesuai tugas pokok dan fungsi Ditjen Bea Cukai. Serta sinergi bersama institusi lain diantaranya Polri, Kejaksaan, TNI, Pemprov dan Kementerian Lembaga terkait," tutur Rusman.