
Staf Pejabat Disperkimtan Bekasi Disanksi Usai Pakai Mobil Dinas Saat Libur Lebaran
BEKASI, KOMPAS.com - Staf pejabat Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman, dan Pertanahan (Perkimtan) Kota Bekasi disanksi usai tepergok menggunakan mobil dinas atasannya saat libur Lebaran 2025.
“Kepala Dinas Perkimtan memberikan sanksi dan pembinaan kepada aparatur yang telah melakukan pelanggaran dan ditindak sesuai peraturan yang berlaku,” kata Kepala Badan Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Bekasi, Hudi Wijayanto dalam keterangan tertulis.
Sanksi diberikan karena staf tersebut melanggar Surat Edaran Wali Kota Bekas Tri Adhianto bernomor 000.1.4/1434/BKPSDM.PKA.