Mobil Tua

Pajak Corolla-nya Nunggak 9 Tahun, Warga Serang Cuma Bayar Rp 980.000 karena Pemutihan

Pajak Corolla-nya Nunggak 9 Tahun, Warga Serang Cuma Bayar Rp 980.000 karena Pemutihan

(2 bulan yang lalu)

SERANG, KOMPAS.com - Riyanda (29), seorang pemilik mobil tua asal Ciceri, Kota Serang, memanfaatkan program pemutihan pokok dan denda pajak kendaraan yang diluncurkan oleh UPTD Samsat Kota Serang, Banten.

Mobil Toyota Corolla DX tahun 1980 miliknya telah menunggak pajak selama sembilan tahun.

Dengan adanya program yang diinisiasi oleh Gubernur Banten, Andra Soni, Riyanda hanya perlu membayar sebesar Rp 982.000 untuk menghidupkan kembali pajak mobil yang dibelinya pada tahun 2013.

Sebelumnya, total tunggakan pajak dan denda yang harus dibayar bisa mencapai belasan juta rupiah, jumlah yang menurut Riyanda tidak mampu dilunasinya.