Pelaku Perdagangan Orang di Hotel Muna Ditangkap, Ini Motifnya
MUNA, KOMPAS.com - Polres Muna menangkap seorang pelaku tindak pidana perdagangan orang inisial AD di sebuah hotel yang ada di Kabupaten Muna, Sulawesi Tenggara, Rabu (6/12/2024) sekitar pukul 23.00 wita.
Polisi menangkap AD bersama dengan barang bukti berupa uang sebesar Rp 400.000.
Penangkapan ini bermula saat pelaku AD datang bersama korbannya, inisial S, di hotel tersebut.
“Modus operandi membuka aplikasi Michat melalui HP dan menulis status stay untuk menunggu pelanggan. Kemudian ada pelanggan insiial D menghubungi tersangka AD melalui aplikasi Michat,” kata Wakapolres Muna, Kompol Andi Usri melalui pesan pendek, Selasa (12/11/2024).