BPJS Ketenagakerjaan Minta Payung Hukum Investasi di Luar Negeri, Begini Kata OJK
Bisnis.com, JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) angkat bicara merespons keinginan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan untuk mendapat dukungan pemerintah berupa regulasi yang mengatur BPJS Ketenagakerjaan dapat menempatkan investasi di luar negeri.
Kepala Eksekutif Pengawasan Perasuransian, Penjaminan dan Dana Pensiun OJK Ogi Prastomiyono mengatakan OJK terus mendorong lembaga pengelola dana sosial tersebut melakukan investasi dengan menyesuaikan karakteristik kewajiban di setiap program BPJS Ketenagakerjaan.
"OJK terus mendorong penempatan investasi di BPJS Ketenagakerjaan agar dilakukan sesuai dengan karakteristik kewajiban yang ada, yang dituangkan dalam kebijakan investasi yang direviu secara berkala," kata Ogi dalam jawaban tertulis, Selasa (5/11/2024).