Dorong Daya Beli, Pakar Dukung Pembebasan Pajak Penghasilan (PPh 21)
Bisnis.com, JAKARTA — Pakar mendukung penerapan kebijakan pembebasan pajak penghasilan orang pribadi atau PPh 21 untuk mendorong daya beli masyarakat dan menambah penerimaan negara.
Ketua Pengawas Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) Prianto Budi Saptono menjelaskan, wajar apabila kebijakan insentif pajak diterapkan ketika kondisi perekonomian sedang tidak baik-baik saja.
Di saat penurunan daya beli masyarakat belakangan ini, sambungnya, insentif pajak konkret yang bisa diterapkan pemerintah yaitu PPh 21 ditanggung pemerintah [DTP].