Pajak Penghasilan (PPh)

Daftar Lengkap Insentif Prabowo, dari Beli Minyak Goreng hingga diskon BYD cs

Daftar Lengkap Insentif Prabowo, dari Beli Minyak Goreng hingga diskon BYD cs

()

Bisnis.com, JAKARTA — Pemerintah resmi mengumumkan belasan insentif fiskal sebagai kompensasi kenaikan pajak pertambahan nilai atau PPN menjadi 12%. Terdapat insentif bagi rumah tangga, pekerja, hingga barang mewah seperti mobil listrik dan rumah miliaran rupiah.

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengaku kebijakan insentif fiskal tersebut dikeluarkan agar kenaikan PPN dari 11% menjadi 12% tidak memberi dampak negatif ke masyarakat.

"Paket ini dirancang untuk melindungi masyarakat, mendukung pelaku usaha—utamanya UMKM dan padat karya, menjaga stabilitas harga serta pasokan bahan pokok, dan ujungnya untuk kesejahteraan masyarakat," ujar Airlangga di Kantor Kemenko Perekonomian, Jakarta Pusat, Senin (16/12/2024).

Pemerintah Perpanjang Periode PPh Final 0,5%, Ini Respons UMKM

Pemerintah Perpanjang Periode PPh Final 0,5%, Ini Respons UMKM

()

Bisnis.com, JAKARTA — Asosiasi UMKM Indonesia (Akumindo) mengapresiasi langkah pemerintah  yang memperpanjang periode pemanfaatan pajak penghasilan (PPh) final dengan tarif sebesar 0,5% bagi pelaku UMKM hingga 2025.

Adapun, insentif Paket Kebijakan Ekonomi ini diperuntukkan bagi wajib pajak orang pribadi UMKM. Perlu diketahui, insentif ini semestinya berakhir pada 31 Desember 2024.

Sekretaris Jenderal Asosiasi UMKM Indonesia (Akumindo) Edy Misero mengatakan bahwa kebijakan yang digulirkan pemerintah merupakan langkah yang tepat.

“Kalau itu [tarif PPh final 0,5%] diperpanjang, itu kebijakan yang tepat,” kata Edy saat dihubungi Bisnis, Senin (16/12/2024).

Fix! UMKM Omzet di Bawah Rp500 Juta Tak Dikenakan PPh

Fix! UMKM Omzet di Bawah Rp500 Juta Tak Dikenakan PPh

()

Bisnis.com, JAKARTA - Menteri Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) Maman Abdurrahman menegaskan, pelaku UMKM dengan omzet di bawah Rp500 juta per tahun sepenuhnya dibebaskan dari pengenaan Pajak Penghasilan (PPh).

Hal tersebut disampaikan Maman usai menghadiri konferensi pers Paket Stimulus Ekonomi untuk Kesejahteraan di Kantor Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Senin (16/12/2024).

“Bagi UMKM yang penjualannya di bawah Rp500 juta [per tahun], itu dikenakan PPH 0%, jadi tidak diberikan beban sama sekali,” kata Maman di Jakarta, Senin (16/12/2024).

Hore! Pekerja Sektor Padat Karya dengan Gaji Rp10 Juta Bebas Pajak

Hore! Pekerja Sektor Padat Karya dengan Gaji Rp10 Juta Bebas Pajak

()

Bisnis.com, JAKARTA - Pemerintah memberikan insentif PPh Pasal 21 yang Ditanggung Pemerintah (DTP) bagi pekerja di sektor padat karya dengan gaji sampai dengan Rp10 juta per bulan. Insentif ini mulai berlaku pada 1 Januari 2025.

Insentif pajak yang masuk dalam paket stimulus ekonomi ini bertujuan untuk menjaga daya beli masyarakat, seiring diberlakukannya tarif PPN 12% pada tahun depan.

“Untuk para pekerjanya [di sektor padat karya] yang gajinya mencapai Rp10 juta, maka PPH pasal 21-nya ditanggung oleh pemerintah sampai Rp10 juta per bulannya,” kata Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati dalam konferensi pers Paket Stimulus Ekonomi untuk Kesejahteraan di Kantor Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Senin (16/12/2024).

Stimulus Ekonomi 2025, Korban PHK Dapat Bantuan Tunai 60% dari Upah

Stimulus Ekonomi 2025, Korban PHK Dapat Bantuan Tunai 60% dari Upah

()

Bisnis.com, JAKARTA - Pemerintah memberikan sejumlah paket stimulus ekonomi, termasuk sektor ketenagakerjaan. Paket kebijakan tersebut mulai berlaku 1 Januari 2025.

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menyampaikan, terdapat tiga paket kebijakan yang diberikan pemerintah untuk sektor ketenagakerjaan. Pertama, PPh Pasal 21 Ditanggung Pemerintah (DTP) bagi pekerja di sektor padat karya dengan pendapatan Rp4,8 juta - Rp10 juta per bulan.

“Jadi dari Rp4,8 sampai Rp10 juta itu PPH-nya ditanggung pemerintah khusus untuk industri padat karya,” kata Airlangga dalam konferensi pers Paket Stimulus Ekonomi untuk Kesejahteraan di Kantor Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Senin (16/12/2024).

Final! Pemerintah Bebaskan PPh Pasal 21 untuk Karyawan Sektor Padat Karya

Final! Pemerintah Bebaskan PPh Pasal 21 untuk Karyawan Sektor Padat Karya

()

Bisnis.com, JAKARTA — Pemerintah resmi membebaskan PPh Pasal 21 untuk para pekerja di sektor padat karya. Kebijakan ini juga sebagai respons daya beli kelas menengah yang tengah menurun.  

Menteri Koordinator bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengumumkan pemerintah akan menanggung Pajak Penghasilan (PPh) karyawan atau PPh Pasal 21 pada tahun depan. 

“Memperhatikan juga masyarakat kelas menengah, di sektor padat karya, pemerintah memberikan insentif PPh pasal 21 ditanggung pemerintah yaitu yang gajinya sampai Rp10 juta,” ujarnya dalam konferensi pers, Senin (16/12/2024). 

Resmi! PPh Final 0,5% UMKM Diperpanjang hingga 2025

Resmi! PPh Final 0,5% UMKM Diperpanjang hingga 2025

()

Bisnis.com, JAKARTA - Pemerintah resmi memperpanjang insentif Paket Kebijakan Ekonomi bagi wajib pajak orang pribadi UMKM sebesar 0,5% hingga 2025. Sedianya, insentif ini berakhir pada 31 Desember 2024.

Hal tersebut disampaikan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto dalam konferensi pers Paket Stimulus Ekonomi untuk Kesejahteraan di Kantor Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Senin (16/12/2024).

“Bagi dunia usaha khususnya UMKM, PPh final diperpanjang sampai 2025,” kata Airlangga.

Mantan Ketua Umum Partai Golkar itu mengatakan, PPh final UMKM seharusnya berakhir tahun ini. Hal tersebut sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) No.23/2018 tentang Pajak Penghasilan atas Penghasilan dari Usaha yang Diterima atau Diperoleh Wajib Pajak yang Memiliki Peredaran Bruto Tertentu.

Bocoran Paket Kebijakan Ekonomi yang Bakal Airlangga Cs Umumkan Senin (16/12)

Bocoran Paket Kebijakan Ekonomi yang Bakal Airlangga Cs Umumkan Senin (16/12)

()

Bisnis.com, JAKARTA — Menteri Koordinator bidang Perekonomian Airlangga Hartarto bersama jajaran menteri terkait akan mengumumkan paket kebijakan ekonomi untuk 2025 di kantornya pada Senin, (16/12/2024). 

Pengumuman ini juga akan mencakup keputusan mengenai kebijakan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) 12% yang sebelumnya direncanakan hanya untuk objek pajak barang mewah. 

“Teman-teman wartawan diundang hari Senin jam 10 di sini [kantor Kemenko Perekonomian] untuk paket ekonomi,” ujarnya kepada media massa, Jumat (13/12/2024).

Bukan hanya soal PPN 12% yang selama ini menjadi topik pembicaraan terhangat, paket ekonomi tersebut kabarnya juga akan mencakup kebijakan yang bersifat nonperpajakan, seperti program anyar maupun insentif pada 2025.

Pengusaha Buka-bukaan Alasan Ekspatriat Ogah Tinggal di RI

Pengusaha Buka-bukaan Alasan Ekspatriat Ogah Tinggal di RI

()

Bisnis.com, JAKARTA — Ketua Bidang Perbankan dan Jasa Keuangan Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Tigor Siahaan mengungkapkan banyak ekspatriat yang enggan tinggal di Indonesia karena persoalan pajak.

Hal tersebut pun berdampak pada keputusan asing untuk menanamkan modalnya di Indonesia atau membuka headquarter perusahaannya di Tanah Air.

Tigor menuturkan bahwa warga negara asing yang bekerja di Indonesia atau ekspatriat terkena pajak ganda atas penghasilan di Indonesia dan penghasilan dari negara asalnya maupun negara lain.

Anomali APBN 2025: Target Penerimaan Pajak Karyawan Melesat, Setoran Korporasi Menyusut

Anomali APBN 2025: Target Penerimaan Pajak Karyawan Melesat, Setoran Korporasi Menyusut

()

Bisnis.com, JAKARTA — Pemerintahan Presiden Prabowo Subianto telah menerbitkan rincian APBN 2025, di antaranya berisi bahwa target penerimaan PPh Pasal 21 atau pajak karyawan naik hingga 45%.

Hal itu tercantum dalam Berdasarkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 201/2024 tentang Rincian Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) Tahun Anggaran 2025 yang diundangkan pada akhir pekan lalu, Sabtu (30/11/2024).

Pemerintah mematok penerimaan pajak penghasilan (PPh) Pasal 21 atau pajak karyawan senilai Rp313,5 triliun pada 2025. Angka itu naik Rp98,3 triliun atau 45,6% dari target PPh 21 pada 2024 senilai Rp215,2 triliun.