Pandeglang

Bocah di Pandeglang Diduga Dicabuli Lansia, Polisi Selidiki

Bocah di Pandeglang Diduga Dicabuli Lansia, Polisi Selidiki

()

Seorang bocah perempuan berusia 11 tahun di Pandeglang diduga menjadi korban pencabulan. Korban diduga dicabuli oleh tetangganya berinisial AW (70).

"Diduga jadi korban pencabulan," kata paman korban, Y, saat dimintai konfirmasi, Selasa (5/11/2024).

Dia menceritakan dugaan pencabulan itu terjadi di kamar mandi salah satu musala pada 23 Oktober lalu. Dia menyebut keponakannya diming-imingi uang Rp 5.000.

"Si korban ini keluar, cuma dia diam ajah, ditanya nggak mau ngomong, setelah itu pelaku keluar dari kamar mandi musala," ujarnya.

BPBD: Tak Ada Potensi Bencana Terkait Ikan Naik ke Daratan di Pantai Carita

BPBD: Tak Ada Potensi Bencana Terkait Ikan Naik ke Daratan di Pantai Carita

()

Badan Penanggulangan Bencana Daerah dan Pemadam Kebakaran (BPBD-PK) Pandeglang menanggapi soal fenomena ikan naik ke daratan di Pantai Lagundi Carita, Pandeglang. BPBD menyebut fenomena itu tidak ada kaitannya dengan bencana tsunami.

"Ini yang dikhawatirkan di pesisir kan bencana tsunami, hal ini tidak terkait dengan hal itu. Tidak ada kaitannya dengan tsunami," kata Kepala BPBD-PK Pandeglang, Riza Ahmad Kurniawan, Sabtu (2/11/2024).

Riza menjelaskan ada beberapa hal yang menyebabkan fenomena alam itu terjadi. Menurutnya, hal itu diakibatkan karena adanya perubahan musim dari kemarau ke hujan.

Viral Ikan di Pantai Carita Naik ke Daratan, BPBD: Fenomena Peralihan Musim

Viral Ikan di Pantai Carita Naik ke Daratan, BPBD: Fenomena Peralihan Musim

()

Fenomena langka terjadi di Pantai Lagundi Carita, Desa Sukajadi, Kecamatan Carita, Kabupaten Pandeglang, Banten. Ratusan ikan naik ke daratan hebohkan warga sekitar dan viral di media sosial.

"Iya ikan naik ke daratan, tadi pagi sekitar pukul 10.00 WIB," kata Kepala Desa Sukajadi, Sandi saat dikonfirmasi, Sabtu (2/11/2024).

Sandi mengatakan sejumlah warga dan wisatawan tampak berhamburan untuk menangkap ikan. Menurutnya, warga setempat tidak menganggap fenomena alam tersebut sebagai pertanda bencana.

"Betul (ambil ikan), jadi mereka tidak menganggap ini pertanda bencana," katanya.

Kejari Geledah KPRI Pandeglang soal Dugaan Korupsi Kredit Modal Kerja

Kejari Geledah KPRI Pandeglang soal Dugaan Korupsi Kredit Modal Kerja

()

Kejaksaan negeri (Kejari) Pandeglang melakukan penggeledahan di kantor Koperasi Pegawai Republik Indonesia (KPRI) Pandeglang. Penggeledahan itu terkait dugaan tindak pidana korupsi kredit modal kerja.

"Benar bidang pidsus Kejari Pandeglang sedang melakukan penyidikan dugaan tindak pidana korupsi dalam Pengelolaan Kredit Modal Kerja Umum (KMKU), pada Koperasi Pegawai Republik Indonesia (KPRI) Pedoman, Pandeglang," kata Kepala Kejaksaan Negeri Pandeglang Aco Rahmadi Jaya melalui Kepala Seksi Intelijen Wildani Hapit, Jumat (1/11/2024).

Wildan menjelaskan, penggeledahan dilakukan untuk menemukan beberapa alat bukti pendukung. Dia mengungkapkan, jaksa menemukan beberapa dokumen yang menguatkan adanya dugaan kerugian negara yang ditimbulkan, di tubuh koperasi yang berada di bawah naungan Kementerian Agama itu.

DPRD Pandeglang Ingatkan ASN Jaga Netralitas di Pilkada 2024

DPRD Pandeglang Ingatkan ASN Jaga Netralitas di Pilkada 2024

()

Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Pandeglang, menyoroti tingginya pelanggaran pemilu yang dilakukan ASN, pada Pilkada 2024. Atas hal itu, DPRD meminta kepada ASN untuk bersikap netral.

"Kami berharap semua elemen terutama ASN, untuk berlaku netral selama pilkada, supaya pemilu berjalan dengan baik, supaya kita menghasilkan pemimpin yang memang betul-betul diharapkan oleh masyarakat," kata Wakil Ketua DPRD Pandeglang Dadi Rojadi kepada detikcom, Jum’at (1/11/2024).

Dadi menegaskan dalam peraturan perundangan-undangan bahwa ASN tidak boleh memihak atau menguntungkan salah satu pasangan calon. Atas hal itu, menurutnya, ASN harus menjaga netralitas.

Kejari Awasi Penggunaan Dana Hibah KPU-Bawaslu Pandeglang

Kejari Awasi Penggunaan Dana Hibah KPU-Bawaslu Pandeglang

()

Kejaksaan Negeri (Kejari) Pandeglang mengawasi pelaksanaan dana hibah kampanye dari APBD Pandeglang untuk KPU dan Bawaslu. Pengawasan itu dilakukan agar penggunaan dana itu tidak menimbulkan kerugian negara.

"Jadi melekat di situ tanggung jawab, melekat di situ hak dan kewajiban, haknya bisa mengelola anggaran, tapi kan ada kewajiban, ada tanggung jawab juga, seperti apa penggunaan itu harus sesuai dengan bukti dukungnya," kata Kepala Kejaksaan Negeri Pandeglang, melalui Kasi Intel Wildan di Kejari Pandeglang, Rabu (30/10/2024).

Mendikdasmen Akan Turun Tangan Soal 3 Siswa di Pandeglang Dikeluarkan dari Sekolah Karena Nunggak SPP

Mendikdasmen Akan Turun Tangan Soal 3 Siswa di Pandeglang Dikeluarkan dari Sekolah Karena Nunggak SPP

()

JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) Abdul Mu’ti akan mendalami kasus tiga siswa kakak beradik yang dikeluarkan oleh sekolah di Pandeglang, Banten karena menunggak membayar uang bulanan (SPP).

Abdul Mu’ti mengatakan, dia telah menerima laporan video dan akan menelusuri informasinya secara komperhensif.

"Kami sedang mencari informasinya, peristiwa itu sesungguhnya bagaimana," ujarnya saat ditemui di Kantor Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU), Rabu (30/10/2024).

Mu’ti mengatakan akan mengusahakan jalan keluar agar anak-anak tersebut bisa kembali bersekolah.

Rusak Puluhan Tahun, Warga Cimanggu Pandeglang Swadaya Perbaiki Jalan

Rusak Puluhan Tahun, Warga Cimanggu Pandeglang Swadaya Perbaiki Jalan

()

Warga Kampung Pasir Nangka, Desa Keramatjaya, Kecamatan Cimanggu, Kabupaten Pandeglang, resah lantaran jalan penghubung antar desa rusak puluhan tahun. Atas keresahan itu, warga lantas memperbaiki jalan secara swadaya.

"Alasannya karena sudah lama jalannya rusak dan membahayakan," kata warga setempat bernama Tarmizi, saat dikonfirmasi wartawan, Rabu (30/10/2024).

Tarmizi mengatakan jalan yang diperbaiki itu kurang lebih sepanjang 1 kilometer. Menurutnya, jalan tersebut sudah puluhan tahun tak tersentuh pembangunan.

"Bahkan berpuluh-puluh tahun rusak," ungkapnya.

Petani di Cikeusik Pandeglang 6 Bulan Tak Tanam Padi Akibat Kekeringan

Petani di Cikeusik Pandeglang 6 Bulan Tak Tanam Padi Akibat Kekeringan

()

Sejumlah petani di Desa Cikeusik, Kecamatan Cikeusik, Kabupaten Pandeglang, Banten tak bisa menggarap sawah untuk bertani. Hal itu karena wilayahnya dilanda kekeringan.

"Sudah lama memang tidak menggarap sawah karena mengalami kekeringan," kata seorang petani, bernama Iwan saat dikonfirmasi wartawan, Selasa (29/10/2024).

Iwan mengungkapkan fenomena itu sudah dirasakan hampir 6 bulan. Menurutnya, sawah di wilayahnya mengalami keretakan sehingga tak bisa ditanami padi.

"Dimulai pada musim panen kedua atau sudah enam bulan lebih," ungkapnya.

2.410 Pengendara Terjaring Operasi Zebra di Pandeglang, 918 Kena Tilang

2.410 Pengendara Terjaring Operasi Zebra di Pandeglang, 918 Kena Tilang

()

Satlantas Polres Pandeglang telah melakukan Operasi Zebra Maung 2024. Satlantas mencatat ada 2.410 pengendara yang terjaring selama operasi berlangsung.

"Hasil operasi, tilang manual 918, teguran tertulis 1.492," kata Kasat Lantas Polres Pandeglang AKP Ferry Octaviari Pratama kepada wartawan, Selasa (29/10/2024).

Ferry menjelaskan, pengendara motor yang terjaring razia mayoritas tidak menggunakan helm standar nasional Indonesia (SNI), menggunakan pelat nomor palsu, dan knalpot racing atau brong. Sementara untuk pelanggaran pengendara mobil terkait bermuatan melebihi kapasitas.

6 Pemburu Badak Jawa di TNUK Didakwa Undang-undang Konservasi dan Darurat

6 Pemburu Badak Jawa di TNUK Didakwa Undang-undang Konservasi dan Darurat

()

Kasus perburuan terhadap satwa endemik badak Jawa, di Taman Nasional Ujung Kulon mulai disidangkan. Ada enam terdakwa yang menjalani persidangan dalam perkara tersebut.

Ke-enamnya ialah terdakwa Sahru, Karip, Leli, Atang, Isnen dan Sayudin. Mereka merupakan warga Desa Rancapinang, Kecamatan Cimanggu, Kabupaten Pandeglang atau daerah yang berdekatan dengan kawasan TNUK.

Sahru, Karip, dan Leli didakwa Pasal 1 ayat 1 Undang-undang Darurat Republik Indonesia Nomor 12 tahun 1951 karena secara bersama-sama memiliki senjata api jenis locok. Senjata itu diduga digunakan pelaku untuk melukai dan membunuh badak Jawa.