MK Terima 7 Perkara Pilkada Tingkat Provinsi, Ada Sumut hingga Papua Selatan
JAKARTA, KOMPAS.com - Mahkamah Konstitusi (MK) telah menerima tujuh perkara perselisihan hasil Pilkada 2024 tingkat provinsi.
Dikutip dari laman mkri.id pada Rabu (11/12/2024) pukul 16.56 WIB, perkara pertama yang didaftarkan MK yakni terkait pemilihan gubernur Papua Selatan yang diajukan M Andrean Saefudin.
Kemudian masih di daerah yang sama yakni Papua Selatan dengan pemohon Darius Gewilon dan Yusak Yaluwo.
Perkara ketiga masih di daerah Papua Selatan, digugat oleh perorangan dengan nama pemohon Ir Saparuddin.