Pekanbaru

Marisa Putri Penabrak IRT Usai Pesta Narkoba Divonis 8 Tahun Bui

Marisa Putri Penabrak IRT Usai Pesta Narkoba Divonis 8 Tahun Bui

()

Marisa Putri, gadis penabrak seorang ibu rumah tangga (IRT), divonis 8 tahun penjara. Marisa Putri dinyatakan bersalah karena menabrak IRT hingga meninggal dunia.

"Menyatakan terdakwa Marisa Putri terbukti bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja mengemudikan kendaraan bermotor yang membahayakan nyawa dan mengakibatkan orang meninggal dunia. Menjatuhkan pidana penjara selama 8 tahun," ucap hakim PN Pekanbaru, Hendah dilansir detikSumut, Jumat (13/12/2024).

Marisa dinyatakan bersalah melanggar Pasal 311 ayat 5 dan Pasal 310 Ayat 1 UU Lalu Lintas. Hakim mengatakan tidak ada alasan pembenar dan pemaaf atas perbuatan Marisa.

KPK Geledah Kantor Dishub dan Kesbangpol Pekanbaru

KPK Geledah Kantor Dishub dan Kesbangpol Pekanbaru

()

PEKANBARU, KOMPAS.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah sejumlah kantor Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru, yaitu Dinas Perhubungan (Dishub) dan Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol), pada Selasa (10/12/2024).

Berdasarkan pantauan Antara, penggeledahan di kantor Dishub Pekanbaru dimulai sekitar pukul 11.00 WIB.

Tim KPK tampak membawa sejumlah koper, tas ransel, dan kardus keluar gedung setelah memeriksa ruangan di lantai 1 dan 5 Gedung Belah Bubung tersebut.

Selain itu, Kepala Dishub Pekanbaru, Yuliarso, diketahui turut dibawa keluar oleh tim KPK dan masuk ke dalam mobil.

KPK Geledah Sejumlah Kantor Dinas di Pekanbaru

KPK Geledah Sejumlah Kantor Dinas di Pekanbaru

()

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penggeledahan di beberapa kantor dinas di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Pekanbaru, Riau, pada Selasa (10/12/2024).

"Ya, betul ada kegiatan penggeledahan. Ada beberapa kantor-kantor dinas yang dilakukan penggeledahan di sana," ungkap Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto di Gedung Merah Putih, Jakarta.

Tessa menambahkan bahwa penggeledahan di sejumlah kantor dinas tersebut masih berlangsung.

Ia menegaskan bahwa tidak ada penangkapan pejabat daerah dalam rangkaian penggeledahan tersebut.

Korupsi Kredit Fiktif Bank BUMN Rp 7,9 Miliar, 2 Tersangka Ditahan

Korupsi Kredit Fiktif Bank BUMN Rp 7,9 Miliar, 2 Tersangka Ditahan

()

PEKANBARU, KOMPAS.com – Kejaksaan Negeri (Kejari) Pekanbaru, Riau, menetapkan dua tersangka dalam kasus dugaan korupsi penyaluran dana kredit fiktif di bank milik negara.

Perbuatan yang terjadi pada 2011 itu menyebabkan kerugian negara hingga Rp 7,9 miliar.

Kedua tersangka, Syahroni Hidayat, mantan pimpinan cabang bank BUMN, dan Vanni Setia Budi, Account Officer (AO), langsung ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Sialang Bungkuk Pekanbaru, Selasa (10/12/2024).

Modus Kredit Fiktif

Kasipidsus Kejari Pekanbaru, Nikky Junismero, menjelaskan kedua tersangka menggunakan identitas masyarakat tanpa sepengetahuan mereka untuk mengajukan kredit.