Aturan Pelayanan Publik saat Libur Natal-Tahun Baru, Simak Edarannya!
Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPANRB) mengeluarkan edaran tentang pelayanan publik selama libur Natal dan Tahun Baru (Nataru) 2024/2025. Disebutkan bahwa pelayanan publik untuk melayani masyarakat tetap harus berjalan, meskipun sedang libur Nataru.
Berikut informasinya.
Dikutip dari situs resmi KemenPANRB, pelayanan publik diimbau tetap berjalan di saat libur Natal dan Tahun Baru (Nataru). Menteri PANRB Rini Widyantini mengimbau kepada menteri, pimpinan lembaga, gubernur, bupati, dan walikota untuk memperhatikan beberapa hal agar pelayanan publik berjalan optimal dan tetap dapat diakses masyarakat.