Pelecehan Seksual

Polisi Amankan Remaja Begal Payudara di Jakbar, Sudah Beraksi 8 Kali

Polisi Amankan Remaja Begal Payudara di Jakbar, Sudah Beraksi 8 Kali

()

Polsek Palmerah menangkap seorang remaja pria berinisial HRS (16). Remaja tersebut ditangkap lantaran melakukan pelecehan seksual atau begal payudara di Palmerah, Jakarta Barat.

"Pelaku berhasil kami tangkap di daerah Sawangan, Depok," kata Kapolsek Palmerah Kompol Sugiran kepada wartawan, Selasa (17/12/2024).

Sugiran mengatakan aksi bejat pelaku terungkap setelah korban wanita berinisial CF (14) melaporkan perbuatan HRS ke polisi. CF mengalami trauma setelah menjadi korban pelecehan.

"Atas dasar laporan itu, kami melakukan olah TKP berikut dengan penyisiran CCTV. Berdasarkan dari olah TKP dan penyisiran CCTV, kami dapat menemukan identitas pelaku identitas pelaku," ujarnya.

Pelecehan Seksual di Mataram, Tersangka Terancam Hukuman Lebih Berat

Pelecehan Seksual di Mataram, Tersangka Terancam Hukuman Lebih Berat

()

MATARAM, KOMPAS.com - IWAS (21), seorang pria disabilitas yang menjadi tersangka dalam kasus dugaan pelecehan seksual, kini terancam hukuman yang lebih berat.

Hal ini disampaikan oleh Kepala Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Barat (NTB), Enen Saribanon, dalam konferensi pers yang digelar di Kantor Kejati NTB, Senin (16/12/2024) kemarin.

Enen menjelaskan, ancaman hukuman yang lebih berat ini disebabkan karena jumlah korban yang melapor, yang kini telah mencapai belasan orang.

"Dalam Pasal 6 huruf C, jika dia (tersangka) melakukan beberapa perbuatan yang bersamaan atau sama, namanya concursus idealis."

Korban Pelecehan Seksual Pria Disabilitas di Mataram Tak Perlu Datangi Sidang

Korban Pelecehan Seksual Pria Disabilitas di Mataram Tak Perlu Datangi Sidang

()

MATARAM, KOMPAS.com - Para korban pelecehan seksual yang melibatkan tersangka IWAS (21), seorang pria disabilitas, tidak diwajibkan untuk hadir dalam persidangan.

Hal ini disampaikan Kepala Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Barat (NTB), Enen Saribanon, dalam konferensi pers di Kantor Kejati NTB, Mataram, Senin (16/12/2024).

Menurut Enen, pada saat pemeriksaan awal, kesaksian korban telah direkam oleh penyidik Polri, yang disaksikan pula oleh jaksa.

"Sehingga pada saat dilakukan pemeriksaan di persidangan, korban-korban itu sudah tidak perlu hadir lagi karena kami tinggal memutar rekaman korban-korban tersebut," kata dia.

Perkara Pelecehan Seksual Pria Disabilitas di Mataram, Kejati NTB Tunggu Polisi

Perkara Pelecehan Seksual Pria Disabilitas di Mataram, Kejati NTB Tunggu Polisi

()

MATARAM, KOMPAS.com - Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Barat (NTB) mengungkapkan kebutuhan tambahan alat bukti dalam berkas perkara kasus dugaan pelecehan seksual yang melibatkan tersangka IWAS (21), seorang pria disabilitas asal Mataram.

Kepala Kejaksaan Tinggi NTB, Enen Saribanon menyatakan, sejak awal penelitian terhadap berkas perkara, perbuatan tersangka sudah terlihat.

Namun, untuk memperkuat berkas perkara dan penuntutan, Kejaksaan masih memerlukan tambahan alat bukti, atau pun keterangan yang dapat menguatkan bukti di persidangan.

Korban Dugaan Pelecehan IWAS Pria Difabel di Mataram Jadi 17 Orang

Korban Dugaan Pelecehan IWAS Pria Difabel di Mataram Jadi 17 Orang

()

Korban pelecehan seksual oleh IWAS, pria difabel di Mataram, NTB, terus bertambah. Hingga kini, total korban yang melapor ke polisi mencapai 17 orang.

"Betul 17 orang korban," kata pendamping korban, Andre Saputra, dilansir detikBali, Senin (16/17/2024).

Andre mengatakan dari 17 korban itu sebanyak sembilan orang sudah memberikan keterangan kepada penyidik Ditreskrimum Polda NTB. Dari sembilan korban ini, dua di antaranya merupakan anak.

"Ada 9 yang sudah memberikan keterangan di Polda NTB, di antaranya 7 dewasa dan 2 usia anak," ujarnya.

LBH APIK Apresiasi Respons Cepat Polisi Usut Kasus Pelecehan oleh Pria Difabel

LBH APIK Apresiasi Respons Cepat Polisi Usut Kasus Pelecehan oleh Pria Difabel

()

Pengurus Asosiasi LBH APIK (Asosiasi Perempuan Indonesia untuk Keadilan) Indonesia, Ratna Batara Munti, mengapresiasi kinerja Polri yang cepat menangani kasus pelecehan oleh pria difabel berinisial IWAS. LBH APIK berharap korban yang berani melaporkan pelaku mendapatkan keadilan.

"Kami menyambut baik percepatan yang dilakukan oleh Polri sehingga kasusnya tidak perlu terlalu lama, dalam waktu dekat bisa dilakukan penyelidikan, penyidikan, dan sudah ditetapkan sebagai tersangka," ujar Ratna, dalam keterangannya, Senin (16/12/2024).

Selain itu, dia berharap korban yang telah melapor agar mendapatkan hak akses terhadap keadilan. Selain itu dia meminta agar hak korban dapat terpenuhi sesuai UU TPKS.

Pria di Kalteng Setubuhi Anak Kandung, Berawal dari Janji Belikan Motor

Pria di Kalteng Setubuhi Anak Kandung, Berawal dari Janji Belikan Motor

()

PALANGKA RAYA, KOMPAS.com - Seorang pria di Kabupaten Gunung Mas, Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng), tega menyetubuhi anak kandungnya sendiri sejak pertengahan tahun 2023.

Kepala Kepolisian Resor (Kapolres) Gunung Mas, AKBP Theodorus Priyo Santosa menjelaskan, aksi tersebut terjadi sejak bulan Agustus 2023 sampai November 2024.

“Pelaku sudah melakukan aksinya berkali-kali, kasus itu dilaporkan ke polisi pada 23 November kemarin,” beber Theodorus kepada Kompas.com saat dikonfirmasi dari Palangka Raya, Minggu (15/12/2024).

Theodorus menceritakan, aksi pelaku menyetubuhi anak kandungnya itu bermula dari janji untuk membelikan motor.

Viral Lurah di Padang Dicopot Buntut Diduga Lecehkan Staf

Viral Lurah di Padang Dicopot Buntut Diduga Lecehkan Staf

()

Video oknum lurah di Kecamatan Padang Barat, Kota Padang, Sumatera Barat (Sumbar), diduga melecehkan seorang anggota pekerja sosial masyarakat (PSM) yang juga berstatus pramukantor viral di media sosial (medsos). Jajaran Pemerintah Kota (Pemkot) Padang mengusut kasus itu.

Camat Padang Barat, Pagara, membenarkan beredarnya video tersebut. Dia mengatakan pihak kecamatan sudah memeriksa lurah tersebut.

"Saya sebagai atasan langsung sudah melakukan pemeriksaan sesuai dengan Undang-Undang Kepegawaian Negeri terhadap lurah dan yang perempuan," kata Pagara dilansir detikSumut, Sabtu (14/12/2024).

Penanganan Kasus Pelecehan Seksual oleh Difabel Asal NTB Harus Sesuai SOP

Penanganan Kasus Pelecehan Seksual oleh Difabel Asal NTB Harus Sesuai SOP

()

JAKARTA, KOMPAS.com - Anggota Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas), Gufron, mendesak agar Polri menindaklanjuti kasus pelecehan seksual yang dilakukan oleh seorang difabel asal Nusa Tenggara Barat (NTB) berinisial IWAS dengan transparansi dan sesuai prosedur operasi standar (standard operating procedure/SOP).

Gufron menekankan bahwa penanganan kasus ini tidak hanya penting untuk memberikan keadilan kepada para korban, tetapi juga untuk memperbaiki citra kepolisian di mata publik.

"Ketika penanganan dilakukan dengan baik, transparan, dan sesuai prosedur, rasa keadilan dapat terwujud, terutama bagi para korban yang mayoritas adalah anak-anak," ujar Gufron di auditorium gedung Bareskrim Polri, Jakarta, pada Jumat (13/12/2024).

Lecehkan Payudara Mahasiswi, Pria Pengangguran di Kupang Dikeroyok dan Ditangkap

Lecehkan Payudara Mahasiswi, Pria Pengangguran di Kupang Dikeroyok dan Ditangkap

()

KOMPAS.com - Aparat Kepolisian Resor Kupang Kota, Nusa Tenggara Timur (NTT), menangkap seorang pria pengangguran berinisial FB.

Dia ditangkap karena melakukan aksi pelecehan payudara seorang mahasiswa berinisial AHH (19).

"Kejadiannya tadi malam sekitar pukul 20.00 Wita," kata Kepala Kepolisian Resor Kupang Kota Komisaris Besar Polisi Aldinan Manurung kepada Kompas.com, Kamis (12/12/2024) malam.

Aldinan menuturkan, kejadian itu bermula ketika AHH pulang dari gereja, usai mengikuti latihan paduan suara.

Saat itu, AHH melewati lorong atau jalan gang masuk menuju rumahnya di dalam komplek Pasar Oeba, Kelurahan Fatubesi, Kecamatan Kota Lama, Kota Kupang.

[POPULER REGIONAL] Rekonstruksi Kasus Agus, Tersangka Disabilitas | Pemicu Banjir di Tembalang Semarang

[POPULER REGIONAL] Rekonstruksi Kasus Agus, Tersangka Disabilitas | Pemicu Banjir di Tembalang Semarang

()

KOMPAS.com - Berita soal rekonstruksi kasus pelecehan yang diduga dilakukan penyandang disabilitas IWAS alias Agus (21), di Nusa Tenggara Barat (NTB) jadi sorotan. 

Proses rekonstruksi ini berlangsung pada Rabu (11/12/2024) di tiga lokasi, yakni Taman Udayana, homestay, dan sebelah utara kompleks Islamic Center. Kedatangan tersangka Agus pun menuai kemarahan warga yang meneriakinya. 

Sementara itu, berita soal bencana banjir di Semarang juga menjadi sorotan. Banjir melanda Warga Perum Dahlia Meteseh, Tembalang, setelah diguyur hujan deras selama berjam-jam pada Rabu (11/12/2024). 

Oknum ASN Disdukcapil Nunukan yang Lecehkan Gadis Pemohon KTP Divonis Ringan

Oknum ASN Disdukcapil Nunukan yang Lecehkan Gadis Pemohon KTP Divonis Ringan

()

NUNUKAN, KOMPAS.com – Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Nunukan, Kalimantan Utara, menjatuhkan vonis 1 tahun 9 bulan penjara kepada Abdul Hapid Bin Syafaruddin, seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) dari Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Nunukan.

Vonis tersebut jauh lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang meminta hukuman 5 tahun penjara.

Pelaku terbukti melakukan pelecehan seksual terhadap seorang gadis yang sedang mengajukan permohonan Kartu Tanda Penduduk (KTP).

Sidang yang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Andreas Samuel Sihite berlangsung tertutup.

Warga Teriaki Tersangka Saat Rekonstruksi Kasus Dugaan Pelecehan Seksual oleh Pria Disabilitas asal Mataram

Warga Teriaki Tersangka Saat Rekonstruksi Kasus Dugaan Pelecehan Seksual oleh Pria Disabilitas asal Mataram

()

KOMPAS.com - Rekonstruksi kasus dugaan pelecehan seksual yang melibatkan tersangka IWAS alias Agus (21), seorang penyandang disabilitas, menarik perhatian warga sekitar.

Proses rekonstruksi ini berlangsung pada Rabu (11/12/2024) di tiga lokasi yakni Taman Udayana, homestay dan sebelah utara kompleks Islamic Center.

Pantauan Kompas.com, saat tersangka Agus akan memasuki mobil tim penyidik, warga yang penasaran dengan kasus yang sempat viral ini meneriaki dan menyoraki tersangka.

Mereka berkerumun di tempat kejadian perkara (TKP) dan mengabadikan momen tersebut menggunakan kamera handphone.

Tersangka Disabilitas Disebut Sering Pesan Kamar Nomor 6 dengan Perempuan Berbeda

Tersangka Disabilitas Disebut Sering Pesan Kamar Nomor 6 dengan Perempuan Berbeda

()

MATARAM, KOMPAS.com - I Wayan Kartika, karyawan homestay, menyebutkan tersangka kasus pelecehan seksual IWAS alias Agus (21), seorang pria disabilitas, kerap memesan kamar nomor 6.

"Kamar nomor enam yang di pojok," kata Wayan Kartika di Mataram, Rabu (11/12/2024).

Wayan mengaku beberapa kali melihat tersangka bersama perempuan yang berbeda-beda datang check-in ke homestay.

"Ya, empat sampai lima kali saya melihat, ya, itu mungkin (jarak) mingguan," kata Wayan yang juga berperan sebagai saksi dalam rekonstruksi yang digelar di TKP homestay.

Kasus Pelecehan Seksual Pria Disabilitas, Pengacara Tersangka Sangkal Tuduhan

Kasus Pelecehan Seksual Pria Disabilitas, Pengacara Tersangka Sangkal Tuduhan

()

MATARAM, KOMPAS.com - Tim pengacara IWAS alias Agus (21), pria disabilitas yang menjadi tersangka kasus pelecehan seksual, mengklaim hubungan antara pelaku dan korban, M (23), terjadi atas dasar suka sama suka.

"Oh ya jelas, itu suka sama suka. Argumennya adalah suka sama suka, tidak ada paksaan," kata pengacara tersangka, Aminuddin usai mendampingi pelaksanaan rekonstruksi di Mataram, Rabu (11/12/2024).

Dalam rekonstruksi tersebut, tersangka Agus memperagakan 49 adegan di tiga TKP berbeda, yaitu di TKP Taman Udayana, TKP homestay, dan TKP Islamic Center.

Pengacara Pria Difabel Ragukan Keaslian Video Kliennya Rayu Korban

Pengacara Pria Difabel Ragukan Keaslian Video Kliennya Rayu Korban

()

Pengacara IWAS, Ainuddin, meragukan keaslian video IWAS (21) merayu mahasiswi yang menjadi korbannya. IWAS merupakan difabel tanpa kedua tangan yang menjadi kasus tersangka pelecehan seksual terhadap mahasiswi. Pengacara meragukan video beredar yang dinarasikan berisi rayuan IWAS ke korban.

Sebelumnya, video rekaman pembicaraan IWAS dengan seorang mahasiswi di Mataram, Nusa Tenggara Barat (NTB), beredar luas. Video itu juga menjadi salah satu bukti yang dikantongi polisi.

"Itu (video) kami tidak mendapatkan dari sumber yang sama. Bukan dari satu sumber yang sama. Itu kan beredar, ada yang di TikTok, ada juga di media sosial berupa Instagram. Jadi, ya, kami mengatakan kami meragukan keaslian, terkecuali kalau keluar dari instansi yang kompeten," kata Ainuddin dilansir detikBali, Selasa (10/12/2024) malam.

Pria Difabel Tersangka Pelecehan di NTB Jalani Reka Ulang Temui Korban

Pria Difabel Tersangka Pelecehan di NTB Jalani Reka Ulang Temui Korban

()

Kepolisian Daerah (Polda) Nusa Tenggara Barat (NTB) menggelar rekonstruksi kasus pria penyandang disabilitas (difabel) berinisial IWAS, yang menjadi tersangka dugaan pelecehan seksual terhadap mahasiswi di Mataram. Rekonstruksi dimulai dari lokasi pelaku menemui korban.

Dilansir detikBali, rekonstruksi dimulai sekitar pukul 09.00 Wita, Rabu (11/12/2024). Tampak hadir pelaku didampingi pengacara dan ibunya. Dalam reka adegan di lokasi pertama, IWAS memeragakan sejumlah adegan saat pertama kali bertemu dengan korban.

Selain itu, terlihat sejumlah personel dari Kejaksaan Tinggi Negeri (Kejati) NTB dan penyidik Subdit IV Ditkrimum Polda NTB.

Komnas Perempuan Dorong UU TPKS Diterapkan dalam Kasus Pelecehan Seksual oleh Pria Disabilitas

Komnas Perempuan Dorong UU TPKS Diterapkan dalam Kasus Pelecehan Seksual oleh Pria Disabilitas

()

JAKARTA, KOMPAS.com - Anggota Komnas Perempuan Bahrul Fuad mendorong aparat kepolisian untuk menerapkan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS) dalam kasus pelecahan seksual yang diduga dilakukan oleh pria penyandang disabilitas berinisial IWA alias Agus.

"Kita berharap bahwa aparat penegak hukum dapat secara konsisten menerapkan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang tindak pidana kekerasan seksual," kata Bahrul dalam konferensi pers secara daring, Rabu (11/12/2024).

Bahrul menyampaikan bahwa Komnas Perempan berkomitmen memantau dan mendalami kasus tersebut guna memastikan proses hukum berjalan adil serta transparan.

Hari Ini, Pria Disabilitas Tersangka Pelecehan Seksual di Mataram Akan Jalani Rekonstruksi di Taman Udayana

Hari Ini, Pria Disabilitas Tersangka Pelecehan Seksual di Mataram Akan Jalani Rekonstruksi di Taman Udayana

()

KOMPAS.com - IWA alias Agus, tersangka dalam kasus dugaan pelecehan seksual terhadap 15 orang korbannya, akan menjalani rekonstruksi pada Rabu (11/12/2024).

Hal tersebut disampaikan Kasubdit IV Remaja, Anak dan Wanita (Renakta) Ditreskrimsus Polda NTB, AKBP Ni Made Pujawati pada Selasa (10/12/2024).

"Agus dihadirkan dalam rekonstruksi besok," kata Pujawati.

Dia juga menambahkan bahwa kasus kekerasan seksual yang menjerat Agus telah mencapai tahapan P19.

Jaksa penuntut umum Kejaksaan Tinggi NTB meminta penyidik Polda NTB melengkapi berkas dengan melakukan rekonstruksi.

Siswi SD di Bekasi Tiga Bulan Tak Sekolah Usai Jadi Korban Pelecehan

Siswi SD di Bekasi Tiga Bulan Tak Sekolah Usai Jadi Korban Pelecehan

()

BEKASI, KOMPAS.com - Seorang siswi SD berusia 7 tahun di Bekasi Timur, Kota Bekasi, tak masuk sekolah selama tiga bulan setelah menjadi korban dugaan kekerasan dan pelecehan seksual oleh wali murid berinisial RS.

Ayah korban, YS (31) mengatakan, putrinya tak sekolah karena mengalami tekanan mental.

"Saat ini ada dampak, sudah tiga bulan tidak bersekolah," ujar YS kepada Kompas.com, Selasa (10/12/2024).

Ia mengungkapkan, kepribadian putrinya juga berubah. Semula, putrinya selalu ceria namun belakangan menjadi pendiam.

5 Korban Pelecehan Seksual Pria Disabilitas Ajukan Perlindungan ke LPSK

5 Korban Pelecehan Seksual Pria Disabilitas Ajukan Perlindungan ke LPSK

()

MATARAM, KOMPAS.com - Lima korban kasus dugaan pelecehan seksual oleh IWAS alias AG (21), tersangka pria disabilitas di Mataram, mengajukan perlindungan pada Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).

"Lima orang korban dewasa yang sudah mengajukan perlindungan (ke LPSK)," kata Ade Latifa Fitri, pendamping korban, Senin (9/12/2024).

Dia mengatakan permohonan perlindungan ini bukan karena ancaman dari terduga pelaku. Namun, kasus ini telah menjadi perhatian masyarakat sehingga membuat korban trauma. 

Ade mengatakan pengajuan tersebut masih dalam proses pemenuhan dokumen ke LPSK.

BK DPRD Cirebon Akan Panggil Anggota DPRD MJ soal Dugaan Lecehkan SPG

BK DPRD Cirebon Akan Panggil Anggota DPRD MJ soal Dugaan Lecehkan SPG

()

Oknum anggota DPRD Kabupaten Cirebon berinisial MJ membantah laporan perempuan berinisial II (27) soal dugaan pelecehan. Ketua DPRD Kabupaten Cirebon Sophi Zulfia mengatakan BK DPRD akan memanggil MJ.

"Kalau memang betul terjadi, ini sangat disayangkan karena berkaitan dengan marwah DPRD. Citra DPRD harus tetap baik di mata publik," ujar Sophi saat ditemui pada Senin, dilansir detikJabar, (9/12/2024).

Meski begitu, Sophi menyebut, pihaknya masih membutuhkan informasi yang berimbang sebelum memberikan pernyataan lebih lanjut.

Adukan Pelecehan, Ayah Siswi SD di Bekasi Malah Dilaporkan ke Polisi atas Pencemaran Nama Baik

Adukan Pelecehan, Ayah Siswi SD di Bekasi Malah Dilaporkan ke Polisi atas Pencemaran Nama Baik

()

BEKASI, KOMPAS.com - YS (31), ayah siswi SD di Bekasi Timur, Kota Bekasi dilaporkan ke Polres Metro Bekasi Kota oleh salah satu wali murid berinisial RS atas dugaan pencemaran nama baik pada 4 Oktober 2024.

YS dianggap mencemarkan nama baik setelah mengadukan dugaan pelecehan seksual dan kekerasan yang dilakukan RS terhadap anaknya yang berusia tujuh tahun ke pihak sekolah.

"Saya baru tahu dilaporkan pada 4 Oktober atas pencemaran nama baik. RS mengeklaim dengan saya menyampaikan kepada pihak sekolah atas keluhan anak saya itu, dia merasa nama baiknya dicemarkan," ujar YS kepada Kompas.com, Selasa (10/12/2024).

Instruktur Taekwondo di Nunukan Ditangkap karena Pelecehan Seksual

Instruktur Taekwondo di Nunukan Ditangkap karena Pelecehan Seksual

()

NUNUKAN, KOMPAS.com – Polres Nunukan, Kalimantan Utara mengamankan seorang instruktur dan pelatih Taekwondo (sabeum nim), bernama YC yang melecehkan banyak anak didiknya (disebut jeja).

Kasi Humas Polres Nunukan, Ipda Zainal Yusuf mengungkapkan, pelecehan para Jeja, dilakukan YC selama beberapa tahun.

Perbuatan YC terbongkar setelah dua jeja melaporkannya ke polisi.

"Dari dua laporan yang masuk, kita lakukan penyelidikan dan penyidikan. Sampai akhirnya muncul banyak pengakuan para siswa taekwondo-nya," ujarnya ditemui, Senin (9/12/2024).

Polisi Periksa Pria Difabel Tersangka Pelecehan 15 Wanita, Ini Penampakannya

Polisi Periksa Pria Difabel Tersangka Pelecehan 15 Wanita, Ini Penampakannya

()

Polisi menetapkan pria penyandang disabilitas tunadaksa berinisial IWAS sebagai tersangka kasus dugaan pelecehan seksual. IWAS menjalani pemeriksaan di Polda Nusa Tenggara Barat (NTB).

"Iya, hari ini memang kami agendakan melakukan pemeriksaan tambahan terhadap tersangka atas nama Agus (IWAS)," kata Direktur Reserse Kriminal Umum Polda NTB Komisaris Besar Polisi Syarif Hidayat di Mataram, seperti dilansir Antara, Senin (9/11/2024).

Ia memastikan tersangka menjalani pemeriksaan dengan pendampingan kuasa hukum. Pemeriksaan yang berlangsung sejak Senin pagi itu hingga kini masih berjalan.

SPG Ngaku Dilecehkan di Ruang Fraksi, Anggota DPRD Cirebon Membantah

SPG Ngaku Dilecehkan di Ruang Fraksi, Anggota DPRD Cirebon Membantah

()

Seorang wanita berusia 27 tahun melaporkan anggota DPRD Kabupaten Cirebon berinisial MJ terkait dugaan pelecehan seksual. MJ membantah.

Dilansir detikJabar, pengakuan korban yang diunggah di X itu telah dilihat lebih dari 4 juta orang. Korban lalu melaporkan MJ ke Polresta Cirebon pada Sabtu (7/12/2024).

"Klien kami melaporkan tindakan pelecehan yang dilakukan oleh salah satu anggota DPRD. Dugaan pelecehan terjadi di gedung DPRD, tepatnya di ruangan fraksi," kata kuasa hukum pelapor, Yudia Alamsyah.

Polisi Buka Posko Pengaduan Kasus Pelecehan Seksual Pria Disabilitas di Mataram, Hotline 081138830666

Polisi Buka Posko Pengaduan Kasus Pelecehan Seksual Pria Disabilitas di Mataram, Hotline 081138830666

()

KOMPAS.com - Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Nusa Tenggara Barat (NTB) membuka posko pengaduan korban pelecehan seksual yang dilakukan tersangka IWAS alias AG (21), seorang penyandang disabilitas tuna daksa di Mataram.

Pembukaan posko pengaduan ini dilakukan setelah kasus yang melibatkan tersangka disabilitas tersebut menjadi viral. Belasan korban telah melapor ke Komisi Disabilitas Daerah (KDD) NTB.

"Setelah viral ini, tim Ditreskrimum Polda NTB membuat posko pengaduan yang ada di sekretariat kami."

Korban Pelecehan Seksual Pria Disabilitas asal Mataram Bertambah Jadi 15

Korban Pelecehan Seksual Pria Disabilitas asal Mataram Bertambah Jadi 15

()

KOMPAS.com - Jumlah korban dugaan pelecehan seksual oleh tersangka IWAS alias AG (21), seorang penyandang disabilitas asal Mataram, bertambah menjadi 15 orang.

Hal ini disampaikan Ketua Komisi Disabilitas Daerah (KDD) Nusa Tenggara Barat (NTB), Joko Jumadi, yang mengonfirmasi penerimaan laporan dari dua korban baru pada Jumat (6/12/2024).

"Hari ini kami juga terima kembali ada dua korban yang memberikan informasi tindakan yang dilakukan saudara AG, jadi total ada 15 orang," ujar Joko di Mataram.

Pria Disabilitas di Mataram Diduga Lecehkan 13 Korban, Lakukan Aksinya Meski Tanpa Lengan

Pria Disabilitas di Mataram Diduga Lecehkan 13 Korban, Lakukan Aksinya Meski Tanpa Lengan

()

KOMPAS.com - Korban pelecehan seksual yang dilakukan IWAS alias AG (21), pria penyandang disabilitas di Mataram, Nusa Tenggara Barat (NTB) terus bertambah.

Sebelumnya, 3 korban menjalani pemeriksaan di Polda NTB dan ditemukan dua alat bukti sehingga menetapkan AG sebagai tersangka.

Ternyata Ketua Komisi Disabilitas Daerah (KDD) NTB, Joko Jumadi kembali menerima laporan dari 10 korban pelecehan seksual pria disabilitas tersebut.

Joko mengatakan, ketika penetapan tersangka AG berkembang dan menjadi viral, tim KDD yang semula menjadi pendamping AG justru mendapatkan laporan dari korban-korban baru.