
9 Orang Jadi Tersangka Kasus Pagar Laut di Bekasi, dari Kades hingga Stafnya
JAKARTA, KOMPAS.com - Bareskrim Polri menetapkan sembilan tersangka dalam kasus pemalsuan surat izin tanah di lahan pagar laut di Bekasi.
“Kita sepakat menetapkan 9 orang tersangka,” ujar Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Brigjen Pol Djuhandhani Rahardjo Puro saat konferensi pers di Lobi Bareskrim Polri, Kamis (10/4/2025).
Para tersangka ini merupakan kepala desa (Kades) Segara Jaya dan staf desa di wilayah tersebut.
Mereka ditetapkan sebagai tersangka setelah terbukti terlibat dalam penyelewengan pembuatan surat izin tanah dalam proses Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL).