Pemberantasan Judi Online

960 Ribu Mahasiswa Disebut Kecanduan Judi, Pemerintah Diminta Serius Berantas Judol

960 Ribu Mahasiswa Disebut Kecanduan Judi, Pemerintah Diminta Serius Berantas Judol

()

JAKARTA, KOMPAS.com - Aliansi Dewan Eksekutif Mahasiswa (DEMA) Perguruan Tinggi Keagamaan Islam Negeri (PTKIN) seluruh Indonesia meminta pemerintah serius dalam memberantas masalah judi online (judol).

DEMA PTKIN menyebut praktik judol sudah merebak hingga 960 ribu mahasiswa kecanduan judol.

Koordinator Pusat DEMA PTKIN Sahrus Sobirin mengatakan, judol sudah menjadi bencana sosial di berbagai lapisan masyarakat, termasuk di lingkungan akademik seperti mahasiswa.

“Judol sudah seperti bencana sosial yang merusak, menghancurkan masa depan generasi muda Indonesia. Kami tidak akan membiarkan judol merampas mimpi dan harapan generasi penerus bangsa," kata Sahrus Sobirin dalam keterangannya, Senin (9/12/2024).

Fahira Idris Beberkan 6 Parameter Efektivitas Pemberantasan Judi Online

Fahira Idris Beberkan 6 Parameter Efektivitas Pemberantasan Judi Online

()

KOMPAS.com — Anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Daerah Pemilihan (Dapil) Daerah Khusus Ibu Kota (DKI) Jakarta Fahira Idris mengatakan bahwa pemerintah memerlukan parameter dan indikator yang jelas dalam melakukan upaya pemberantasan judi online (judol).

Ia menyebutkan enam parameter yang dapat digunakan untuk mengukur efektivitas pemberantasan judol, yaitu penurunan volume aktivitas, pemblokiran aliran dana, peningkatan kesadaran publik, ketaatan platform teknologi global, efektivitas penegakan hukum, dan pengembangan teknologi pencegahan.

“Melalui keenam parameter ini publik dapat melihat hasil nyata dari upaya pemberantasan judi online, yang pada akhirnya akan membebaskan Indonesia dari penyakit sosial yang sudah sangat meresahkan ini,” katanya dalam keterangan tertulis, Jumat (6/12/2024).

Buron Interpol Sindikat Judi Online Asal China Ditangkap di Batam

Buron Interpol Sindikat Judi Online Asal China Ditangkap di Batam

()

JAKARTA, KOMPAS.com - Seorang warga negara China yang terlibat kelompok kriminal pelaku judi online diamankan saat melintasi Tempat Pemeriksaan Imigrasi Pelabuhan Internasional Batam Center pada Senin (2/12/2024).

Pria berinisial YZ yang masuk daftar Red Notice Interpol sejak 3 Juli 2024 itu bertolak dari Pelabuhan Internasional Harbour Front Singapura, sebelum memasuki wilayah Indonesia via Batam.

“Berdasarkan hasil pemeriksaan, YZ merupakan subyek Red Notice atas permintaan NCB Beijing karena diduga terlibat geng kriminal," kata Direktur Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian (Dirwasdakim) Yuldi Yusman dalam konferensi pers, Kamis (5/12/2024).