Pembunuhan Juwita

Keluarga Juwita Desak Pengadilan Militer Vonis Mati Kelasi Satu Jumran

Keluarga Juwita Desak Pengadilan Militer Vonis Mati Kelasi Satu Jumran

(2 bulan yang lalu)

BANJARMASIN, KOMPAS.com – Keluarga jurnalis Juwita mendesak agar Kelasi Satu Jumran, tersangka pembunuhan terhadap Juwita, dijatuhi hukuman mati oleh Pengadilan Militer.

Desakan tersebut disampaikan kuasa hukum keluarga, Pazri, dalam konferensi pers yang digelar Polisi Militer (POM) TNI Angkatan Laut, Selasa (8/4/2025), yang juga dihadiri oleh pihak keluarga almarhumah.

Pazri menyatakan, dakwaan terhadap Jumran sebaiknya menggunakan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, tanpa disertai juncto Pasal 338, agar tersangka dapat dijatuhi hukuman maksimal.

Kronologi Pembunuhan Juwita: Jumran Tinggalkan Satuan 21 Maret, Kembali Keesokannya Naik Pesawat

Kronologi Pembunuhan Juwita: Jumran Tinggalkan Satuan 21 Maret, Kembali Keesokannya Naik Pesawat

(2 bulan yang lalu)

JAKARTA, KOMPAS.com - Oknum prajurit TNI Angkatan Laut (AL) Kelasi Jumran meninggalkan satuannya di Balikpapan menuju Banjarmasin pada 21 Maret 2025 untuk membunuh kekasihnya, wartawati media online Juwita.

"(Tersangka) berangkat menggunakan bus dari Balikpapan menuju Banjarmasin pada tanggal 21 Maret 2025, sedangkan kembalinya menggunakan pesawat dari Banjarmasin ke Balikpapan pada tanggal 22 Maret 2025," ujar Komandan Detasemen Polisi Militer Pangkalan Angkatan Laut (Dandenpomal) Banjarmasin, Mayor Laut (PM) Shaji Wardoyo dalam tayangan Kompas TV, Selasa (8/4/2025).

Prajurit TNI AL Bunuh Juwita Kekasihnya karena Tak Mau Nikahi Korban

Prajurit TNI AL Bunuh Juwita Kekasihnya karena Tak Mau Nikahi Korban

(2 bulan yang lalu)

JAKARTA, KOMPAS.com - Komandan Detasemen Polisi Militer Pangkalan Angkatan Laut (Dandenpomal) Banjarmasin Mayor Laut (p) Saji Wardoyo mengatakan, motif Jumran membunuh Juwita, kekasihnya, diduga kuat karena tidak ingin bertanggung jawab menikahinya.

Hal ini disampaikan Saji dalam konferensi pers penyerahan tersangka dan barang bukti dari Denpomal Lanal Banjarmasin ke Oditurat Militer III-15 Banjarmasin, Selasa (8/4/2025).

"Dari keterangan tersangka dikaitkan dengan keterangan saksi, dan barang bukti yang ada, maka menjadi dugaan motivasi tersangka melakukan perbuatan menghilangkan nyawa korban adalah tersangka tidak mau bertanggung jawab untuk menikahi korban," kata Saji, dikutip dari tayangan Kompas TV, Selasa.