Pemerkosaan Di RSHS Bandung

Berstatus Tenaga Medis, Dokter Priguna Dapat Dihukum Lebih Berat

Berstatus Tenaga Medis, Dokter Priguna Dapat Dihukum Lebih Berat

(4 bulan yang lalu)

JAKARTA, KOMPAS.com- Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Arifah Fauzi meminta agar Priguna Anugerah Pratama, dokter residen anestesi Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) Fakultas Kedokteran Universitas Padjadjaran yang memerkosa pasien, dihukum berat.

Arifah mengatakan, Priguna dapat dijatuhi hukuman lebih berat dari pelaku kekerasan seksual lainnya karena statusnya sebagai tenaga medis dan kejahatan itu dilakukan dalam situasi relasi kuasa.

"Ancaman pidana tersangka dapat ditambah sepertiga karena dilakukan oleh tenaga medis atau profesional dalam situasi relasi kuasa, atau mengakibatkan dampak berat bagi korban, termasuk trauma psikis, luka berat, atau bahkan kematian," kata Arifah, Jumat (11/4/2025), dikutip dari Antara.

Dokter Residen Perkosa Anak Pasien, Puan: Usut Kemungkinan Korban Lain

Dokter Residen Perkosa Anak Pasien, Puan: Usut Kemungkinan Korban Lain

(4 bulan yang lalu)

JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua DPR RI Puan Maharani meminta aparat penegak hukum mengusut kemungkinan ada lebih banyak korban perkosaan oleh dokter residen anestesi dari Universitas Padjadjaran (Unpad), Priguna Anugerah.

Puan menyatakan, aparat harus mengusut tuntas kasus pemerkosaan ini demi memberikan keadilan bagi para korban,

“Harus ditelusuri secara mendalam kemungkinan korban-korban lain, dan kemungkinan ada tidaknya pihak lain yang terlibat. Kasus ini harus diusut tuntas untuk memastikan keadilan bagi para korban,” kata Puan kepada wartawan, Kamis (10/4/2025).