
Berstatus Tenaga Medis, Dokter Priguna Dapat Dihukum Lebih Berat
JAKARTA, KOMPAS.com- Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Arifah Fauzi meminta agar Priguna Anugerah Pratama, dokter residen anestesi Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) Fakultas Kedokteran Universitas Padjadjaran yang memerkosa pasien, dihukum berat.
Arifah mengatakan, Priguna dapat dijatuhi hukuman lebih berat dari pelaku kekerasan seksual lainnya karena statusnya sebagai tenaga medis dan kejahatan itu dilakukan dalam situasi relasi kuasa.
"Ancaman pidana tersangka dapat ditambah sepertiga karena dilakukan oleh tenaga medis atau profesional dalam situasi relasi kuasa, atau mengakibatkan dampak berat bagi korban, termasuk trauma psikis, luka berat, atau bahkan kematian," kata Arifah, Jumat (11/4/2025), dikutip dari Antara.