
Sisa Dana Hibah Bawaslu Rp 829 Juta Dikembalikan ke Pemkab Kebumen
KEBUMEN, KOMPAS.com – Pemerintah Daerah Kabupaten Kebumen menerima pengembalian sisa dana hibah dari Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kebumen sebesar Rp 829.396.691.
Pengembalian dana tersebut diserahkan dalam bentuk laporan penggunaan dana hibah yang diterima oleh Sekda Edi Rianto pada Rabu (9/4/2025) di ruang kerjanya.
Ketua Bawaslu Kebumen, Amin Yasir, menjelaskan bahwa dalam pelaksanaan Pilkada 2024, pihaknya menerima dana hibah dari Pemkab Kebumen sebesar Rp 10.169.580.000.
Dari jumlah tersebut, sekitar Rp 8.336.419.372 telah digunakan pada tahun 2024, menyisakan Rp 1.833.160.628.