Pemutihan Pajak Jateng

Bahagianya Eko, Pajak Motor Mati 9 Tahun Cuma Bayar Rp 600.000

Bahagianya Eko, Pajak Motor Mati 9 Tahun Cuma Bayar Rp 600.000

(2 bulan yang lalu)

KENDAL, KOMPAS.com - Eko Purwanto (39) , tertawa bahagia ketika mengetahui pajak motornya yang sudah mati 9 tahun, bisa diaktifkan kembali.

Apalagi, ia hanya membayar Rp 600.000. Jika tidak ada program pemutihan pajak kendaraan bermotor Jateng, Eko harus mengeluarkan uang jutaan Rupiah untuk menghidupkan pajak motornya.

“Alhamdulillah, motor saya pajaknya aktif lagi, dan atas nama sendiri. Hanya butuh waktu tidak lebih 2 jam untuk mengurusnya,” kata Eko di Samsat Kendal, Jawa Tengah, Jumat (11/4/2025).

Cerita Pemohon Pemutihan Pajak di Pemalang: Lega, Sebelumnya Tak Bisa Bayar

Cerita Pemohon Pemutihan Pajak di Pemalang: Lega, Sebelumnya Tak Bisa Bayar

(2 bulan yang lalu)

PEMALANG, KOMPAS.com - Ribuan warga masyarakat Kabupaten Pemalang mendatangi Unit Pelayan Terpadu (UPT) Samsat Pemalang, Jawa Tengah untuk mendapatkan layanan penghapusan denda dan tunggakan pajak kendaraan, pada Rabu (9/4/2025).

Salah satunya, Yudi (36), warga Kelurahan Pelutan yang mengungkapkan kegembiraanya setelah ada kelonggaran pembebasan denda dan penghapusan pajak kendaraan.

Sebab sebelumnya ia mengalami masalah keuangan sehingga pajak kendaraanya tidak dibayar.

Selain itu, persoalan sebelumnya yang sering dipersulit mengenai syarat administrasi seperti KTP pemilik kini bisa teratasi dengan baik.

Pemutihan Pajak Kendaraan di Jateng, Dalam Sehari 1.000 Warga Padati Samsat Krapyak Semarang

Pemutihan Pajak Kendaraan di Jateng, Dalam Sehari 1.000 Warga Padati Samsat Krapyak Semarang

(2 bulan yang lalu)

SEMARANG, KOMPAS.com - Program pemutihan pajak kendaraan bermotor (PKB) yang diluncurkan Pemerintah Provinsi Jawa Tengah disambut antusias oleh masyarakat.

Salahsatunya di Kantor Samsat III Krapyak, Semarang Barat, Kota Semarang terlihat antrean kendaraan memadati kantor tersebut.

Program pemutihan pajak ini akan berlangsung hingga 30 Juni 2025, dan mencakup penghapusan denda serta tunggakan pajak kendaraan bermotor dengan syarat wajib pajak membayar pajak untuk tahun 2025.

Kepala UPPD Samsat III Krapyak Semarang, Dewi Retnani mengatakan bahwa antusiasme warga yang mengikuti program tersebut cukup tinggi.